‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Hari Buruh: Darurat Nasib Buruh


author photo

30 Apr 2026 - 18.44 WIB




Oleh: Fina Siliyya, S.TPn.

Setiap Hari Buruh diperingati, suara para pekerja kembali memenuhi jalanan dengan berbagai tuntutan yang belum juga terselesaikan. Pada May Day 2026, buruh melalui KSPI kembali menyuarakan penolakan terhadap outsourcing, upah murah, ancaman PHK, hingga dorongan pengesahan regulasi perlindungan pekerja. Ini menjadi bukti bahwa persoalan buruh bukan masalah baru, melainkan luka lama yang terus berulang. Hari Buruh seharusnya menjadi simbol kesejahteraan, tetapi justru berubah menjadi pengingat bahwa nasib buruh masih dalam kondisi darurat.

Akar persoalan ini tidak lepas dari sistem kapitalisme yang menempatkan buruh hanya sebagai bagian dari mesin produksi. Selama keuntungan menjadi tujuan utama, kesejahteraan pekerja akan selalu berada di urutan belakang. Upah ditekan, beban kerja ditambah, dan PHK menjadi solusi cepat ketika perusahaan ingin menyelamatkan keuntungan. Dalam sistem seperti ini, hubungan antara pengusaha dan buruh tidak dibangun atas keadilan, tetapi atas kepentingan modal. Akibatnya, kesenjangan sosial semakin melebar dan kemiskinan terus menjadi bayang-bayang kehidupan pekerja.

Berbagai aturan yang digagas sering kali hanya menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar masalah. Perlindungan yang diberikan tampak baik di permukaan, tetapi tidak mengubah struktur yang menindas. Bahkan, kebijakan yang terlihat berpihak pada pekerja bisa berbalik menjadi beban baru jika tidak dibangun dengan sistem yang benar. Selama aturan dibuat berdasarkan kepentingan ekonomi dan politik, bukan keadilan hakiki, maka nasib buruh akan tetap rapuh.

Dalam Islam, pekerja dipandang sebagai manusia yang memiliki hak dan kehormatan, bukan sekadar alat untuk menghasilkan keuntungan. Hubungan kerja diatur dengan prinsip ijarah yang menekankan kejelasan akad, keadilan upah, dan larangan menzalimi pekerja. Negara wajib memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi serta hadir sebagai pelindung, bukan pembela pemilik modal. Karena itu, solusi bagi nasib buruh bukan sekadar revisi aturan, tetapi perubahan menyeluruh menuju sistem yang menjadikan syariat sebagai dasar kehidupan, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Bagikan:
KOMENTAR