‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Islam Mewujudkan Ketahanan Energi Untuk Semua Masyarakat


author photo

2 Apr 2026 - 10.13 WIB




Oleh:Wulan Safariyah 
(Aktivis Dakwah)

Berdasarkan berita Tribun Kaltim tanggal 11 Maret 2026, DPRD Kabupaten Paser menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan desa-desa yang hingga kini belum teraliri listrik PLN.

Upaya tersebut menjadi salah satu agenda prioritas demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedalaman. Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Paser menggelar rapat bersama jajaran PT PLN ULP Tanah Grogot dan ULP Long Ikis pada 10 Maret lalu, dengan membahas secara detail program pemasangan jaringan listrik di sejumlah desa terpencil. 

Dari pihak PLN telah menyampaikan rencana pemasangan jaringan serta penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk melistriki desa-desa yang sulit dijangkau pada tahun 2027-2028

Paradigma Kapitalis 

Fakta adanya wilayah yang belum mendapatkan layanan listrik patut dipertanyakan. Desa gelap di Paser bukan sekadar masalah teknis atau logistik, melainkan ada paradigma tertentu. Paradigma ini lahir dari sistem kapitalis yang mengubah hajat hidup publik menjadi komoditas berdagang. Segala sesuatu diukur dengan keuntungan materi.

Di zaman serba digital negeri ini masih saja bergumul dengan persoalan klasik, yakni pemerataan fasilitas dan layanan publik wilayah pelosok atau terpencil. Dimana listrik menjadi prasyarat untuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat, negara justru mengizinkan swasta menguasai rantai pasokan energi. Akibatnya, akses listrik ditentukan oleh kemampuan daya beli, bukan sebagai hak yang harus dipenuhi bagi setiap warga negara. Ini karena hajat hidup publik seperti energi listrik diliberalisasi sedemikian rupa menjadi layanan berbayar alias tidak gratis.

Liberalisasi ditandai dengan dominasi swasta dalam mengelola hajat hidup masyarakat. Liberalisasi bidang energi listrik yang dimulai tahun 2000-an telah mengubah peran PLN dari penyedia layanan publik menjadi pelaku bisnis yang harus bersaing. Bahkan sejak tahun 1990-an, sistem independent power producer (IPP) melalui power purchase agreement (PPA) telah membuat PLN terjebak dalam skema yang tidak menguntungkan yaitu melalui perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA).

IPP tersebut mengelola pembangkit listrik dengan menjual sebagian atau seluruh produksi listriknya ke PLN. Pada akhirnya, skema kerja sama ini memaksa PLN selaku BUMN membeli listrik kepada IPP sebagai perusahaan pembangkit listrik swasta dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada biaya produksi sendiri, sementara biaya tersebut pada akhirnya ditanggung oleh masyarakat melalui tarif yang terus meningkat. Ini menjadikan pemerataan akses ke wilayah terpencil sebagai prioritas kedua setelah keuntungan bisnis.

Ironi Ditengah Kekayaan Energi 

Indonesia kaya akan sumber daya energi, baik fosil maupun terbarukan. Namun, masih ada daerah seperti Paser yang hidup dalam kegelapan tanpa layanan aliran listrik. Padahal listrik merupakan kebutuhan yang sangat urgent. Kondisi ini terjadi karena tata kelola SDAE diatur oleh sistem kehidupan kapitalis sekuler yang menjadikan keuntungan materi sebagai capaian bukan kesejahteraan rakyat. Sehingga, tidak terwujud kemandirian energi di semua wilayah.

Alokasi anggaran dan sumber daya lebih difokuskan pada area yang memberikan return investasi tinggi, sementara wilayah pedalaman dibiarkan tertinggal. Negara gagal menjalankan perannya sebagai pelindung hak rakyat atas akses energi yang layak.

Sedangkan rencana pemasangan tahun 2027-2028: Terlalu lambat dan tidak menjamin keadilan. Meskipun DPRD Paser telah melakukan koordinasi dengan PLN, target waktu yang ditetapkan masih terlalu lama dan tidak menyentuh akar masalah. Penggunaan PLTS untuk wilayah terpencil seharusnya tidak menjadi pilihan terakhir, melainkan solusi yang diutamakan dengan dukungan penuh negara. Namun dalam sistem saat ini, implementasinya terhambat oleh biaya investasi yang dianggap tidak menguntungkan bagi pihak swasta yang mendominasi industri energi.

Energi Dalam Tata Kelola Islam

Dalam Islam, energi termasuk sumber daya yang menjadi milik seluruh umat. Energi adalah hal yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia. Sebab, dengan adanya energi, kehidupan manusia dapat berjalan secara dinamis. Sumber energi yang banyak statusnya adalah milik umum atau milik rakyat. Yang pengelolaannya diserahkan atau diwakilkan kepada negara.

Negara bertugas mengelola dan memastikan bahwa manfaatnya dapat dinikmati oleh semua rakyat, tanpa terkecuali. Sehingga sangat mungkin rakyat mendapatkan energi dengan harga murah bahkan gratis. Sebab pengelolaan energi akan dijaga keberlangsungannya oleh negara, tidak akan dibiarkan ada eksploitasi. Sebab pengelolaan energi tidak akan diberikan kepada swasta. Karena, pengelolaan sumber energi milik umum diatur sesuai dengan syari'at.

Khalifah sebagai pemimpin dalam sistem pemerintahan Islam memiliki tanggung jawab penuh untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar rakyat, termasuk akses energi. Hal ini berdasarkan Hadits Rasulullah Saw, "Imam (Khalifah) adalah ra'in (penggembala/pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR. Bukhari)

Hadits ini menegaskan bahwa pemimpin wajib mengurus urusan rakyat dengan adil dan amanah. Pemimpin bukan sekadar memerintah, melainkan wajib mengayomi dan mengurus kebutuhan rakyatnya. Pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya di hadapan Allah SWT.

Didalam Hadits lain Rasulullah Saw menyebutkan: "Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya" (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).

Hadits ini menegaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam adalah amanah untuk melayani dan menegakkan syariat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Rasulullah SAW dan Khalifah harusnya dijadikan teladan seorang pemimpin, dalam memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya serta mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti energi. Dengan menerapkan tata kelola dan ketahanan energi sesuai syariat Islam, maka pemerataan akses energi dapat terwujud dan membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.

Wallahu 'alam bisshowwab
Bagikan:
KOMENTAR