Oleh: Ferdina Kurniawati
Aktivis Dakwah
Pengungkapan dugaan korupsi tambang batubara PT. Jembayan Muarabara (PT.JMB) Group di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kertanegara (Kukar) kini memasuki babak baru, pasalnya tumpukan uang ratusan miliar rupiah, deretan barang mewah kelas dunia, hingga mobil mewah disita oleh penyidik.
Penyidik membeberkan, penyitaan uang dan barang mewah itu adalah perkembangan terbaru kasus yang menyeret enam tersangka, yakni 3 orang eks Kadistamben Kukar dan 3 Direktur perusahaan dari JMB Group. Hal ini disampaikan penyidik dalam konfrensi pers di lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jalan Sutomo Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), kamis siang. (26/3/2026)
Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa konferensi pers tersebut merupakan wujud transparansi dalam penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Kukar. Ia menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi (sekarang Kemendesa PDTT), yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk tambang. Lebih lanjut, Toni menyampaikan perkembangan dugaan korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara oleh Jembayan Muarabara (JMB) Group di wilayah tersebut.
Aspidsus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani mengungkapkan bahwa di balik praktik yang dianggap tidak sesuai prosedur tersebut, penyidik telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 214 miliar. Selain mata uang rupiah, petugas juga mengamankan berbagai mata uang asing mulai dari Dolar Amerika Serikat, Singapura, Australia, Hongkong, hingga Brunei serta mata uang Euro, Ringgit Malaysia, Won Korea, Yuan Tiongkok dan Franc Swiss. Menurut Gusti langkah ini merupakan bentuk penyelamatan keuangan negara atas kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani, meskipun nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Lembaga berwenang, Ia memberikan indikasi bahwa jumlahnya sangat besar.
Penyitaan juga menyasar berbagai barang mewah hasil penggeledahan. Gusti membeberkan bahwa penyidik mengamankan puluhan tas bermerk internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Hemes hingga Jimmy Choo, serta perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai. Selain itu, empat unit mobil mewah, termasuk Hyundai Ioniq 6EV, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570 dan Hyundai Creta prime, turut disita beserta dokumen kepemilikannya.
Kasus yang melibatkan jejaring pejabat dan pelaku bisnis ini telah mnyeret enam orang tersangka, yakni HM,BH dan ADR dari unsur penyelenggara negara, serta BT,DA dan GT dari pihak PT JMB Group. Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Gusti memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai jalur dan berharap agar penanganan kasus ini dapat segera tuntas.
Krisis Kualitas Pejabat dalam Sistem Demokrasi
Tak dapat dipungkiri kian hari praktik korupsi semakin menjadi budaya yang melekat dalam tubuh pemerintahan. Satu persatu kasus korupsi terungkap, bak gunung es yang mencair kasus korupsi paling banyak melibatkan pejabat. Tak ayal banyak pengusaha menggandeng pejabat untuk memuluskan usahanya. Bagaimana tidak, demokrasi dalam sistem kapitalis telah membuka peluang pengu saha dalam memuluskan usahanya andil membantu calon pejabat melenggang maju ke kursi pemerintahan. Biaya kampanye saat pemilu tentu tidak kecil, simbiosis mutualisme antara para kapital dan penguasa pun terjadi, semua ini biasa dalam demokrasi.
Politik nepotisme berdampak langsung pada rendahnya kualitas pejabat publik. Jabatan tidak lagi diraih berdasarkan integritas, amanah, atau kapabilitas, melainkan melalui jalur "orang dalam" (kroni).
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya penegakan hukum. Sanksi bagi koruptor cenderung ringan dan tidak menjerakan. Bahkan di penjara pun, fasilitas mewah masih bisa dibeli, ditambah lagi dengan berbagai potongan hukuman (remisi).
Selama SDAE dikelola dengan sistem kapitalisme yang berasakan manfaat dan materi semata, maka akan terus melahirkan koruptor dari kalangan biasa maupun pejabat. Korupsi oleh para pejabat sangat niscaya dalam sistem sekuler demokrasi kapitalisme. Penguasa dan pengusaha kerap kongkalikong utk menjarah hak milik rakyat atas nama pembangunan atau investasi.
Di sisi lain, fungsi kontrol masyarakat dan partai politik tumpul. Sebagian masyarakat justru menormalisasi praktik curang dan menganggap politik uang sebagai syarat dukungan. Sementara mereka yang masih memiliki idealisme seringkali merasa takut untuk bersuara karena risiko tindakan represif dari penguasa. Dengan KPK yang kian kehilangan taring akibat perubahan regulasi dan skandal internal, upaya pemberantasan korupsi pun makin meredup. Kondisi ini sangat kontras dengan prinsip tata kelola dalam Islam.
Sistem Islam: Pejabat sebagai Pelayan Rakyat
Dalam Islam, visi sebagai raa’in atau pengurus rakyat benar-benar diimplementasikan. Hal ini berakar pada akidah bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, ketakwaan dan kapabilitas menjadi syarat mutlak dalam rekrutmen, bukan janji manis atau kekuatan uang.
Mekanisme pemilihannya sederhana namun berintegritas. Seorang Khalifah dipilih melalui perwakilan umat (mumatsil) atau secara langsung dengan memenuhi tujuh syarat utama: laki-laki, muslim, balig, berakal, merdeka, adil, dan kapabel. Rekam jejak moral sangat menentukan; siapa pun yang pernah berkhianat atau korupsi otomatis gugur dari syarat "adil".
Prinsip ini sejalan dengan perintah Allah dalam QS. An-Nisa ayat 58 untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak dan menetapkan hukum dengan adil. Islam memandang korupsi dan nepotisme sebagai tindakan ghulûl (khianat) yang diharamkan. Rasulullah SAW secara tegas melarang hal ini karena merupakan aib besar di akhirat. Secara istilah, ghulûl mencakup pengambilan harta baitulmal atau zakat secara ilegal.
Ketegasan Islam terhadap nepotisme juga terekam dalam sabda Rasulullah SAW: Beliau menegaskan bahwa kehancuran umat terdahulu disebabkan oleh tebang pilih hukum. Beliau bahkan bersumpah bahwa jika Fatimah, putri beliau sendiri, mencuri, maka beliau sendiri yang akan memotong tangannya.
Syekh Abdul Qadim Zallum menekankan bahwa jaminan keberhasilan sistem Islam terletak pada ketakwaan penguasa. Pemimpin yang bertakwa akan memilih jajaran pejabat (wali dan amil) yang juga bertakwa.
Namun, ketakwaan individu saja tidak cukup. Sistem ini membutuhkan kontrol sosial melalui aktivitas muhasabah (koreksi) dan amar makruf nahi mungkar oleh rakyat, sebagaimana diperintahkan dalam QS. Ali Imran ayat 110. Masyarakat berperan aktif menasihati penguasa, didukung oleh sistem pendidikan yang mencetak generasi bertakwa. Negara pun bertindak tegas dengan memberikan sanksi ta'zir yang menjerakan bagi pelaku korupsi serta melakukan audit ketat terhadap kekayaan pejabat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Wallahualam bishawab