Oleh: Eka Susanti, S.Pd
Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati khusus bagi penduduk Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Pengesahan undang-undang hukuman mati oleh Parlemen Israel, Knesset, memicu gelombang kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia dan pemimpin dunia (CNN.com, 31/03/2026). Barghouti menilai kebijakan tersebut mencerminkan pergeseran menuju sistem yang semakin otoriter di Israel (Kompas.com, 31/03/2026).
Kebijakan seperti ini semakin memperlihatkan adanya strategi intimidasi dari Israel. Kekerasan menjadi legalitas yang ditampakkan secara terang-terangan. Israel semakin berani menabrak batas-batas hukum internasional, tak heran karena dukungan politik AS dan kekuatan besar dunia yang masin menjadi penopang mereka. Hukum internasional telah lemah dalam tindakan dan hanya menjadi sebuah wacana pengecaman.
Di satu sisi, dunia Islam hanya berputar dalam pola lama, hanya sebatas mengecam, bersuara, donasi, dan minim strategi. Ketergantungan pada sistem global yang sarat dengan kepentingan, sehingga hal ini tudak akan pernah menghasilkan solusi yang tuntas dan keadilan yang sejati.
Sebagai umat Islam, tentu yang dibutuhkan adalah kesadaran yang lebih mendasar bahwa perubahan tidak lahir dari reaski sesaat saja, namun perlu adanya perubahan dari kesadaran yang jelas dan ideologis.
Dalam perspektif Islam, keadilan bukan sebuah komoditas politik yang bisa dinegosiasikan, namun sebuah kewajiban yang bersumberf dari wahyu (Al-Qur’an). Islam akan menempatkan perlindungan jiwa sebagai prinsip utama, tanpa diskriminasi. Kezaliman harus ditindak secara tegas, karenanya tidak cukup hanya dengan kecaman dan tekanan diplomatik semata. Umat Islam hari ini sangat membutuhkan pemimpin yang tidak hanya pandai merangkai kata keprihatinan semata, namun pemimpin yang juga berani untuk menggunakan otoritas dan posisi tawarnya sebagai pelindung. Selama AS dan menjadi perisai bagi Israel, maka selama itu juga hukum internasional hanya menjadi hitam di atas putih saja, tanpa guna.
Mengesahkan pembunuhan melalui hukum diskriminatif adalah puncak dari segala kezaliman saat ini. Allah Swt telah berfirman dalam QS. An-Nisa: 75 tentang kewajiban kita untuk membela kaum tertindas, terlebih mereka adalah saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan perlindungan. Ayat ini jelas sangat menggugat seluruh umat Islam untuk bertindak dan bergerak menolong, bukan hanya menjadi penontong, atau lebih parah lagi bergabung dalam kezaliman mereka.
Rasulullah saw bersabda, “Imam adalah perisai, di mana orang-orang berlindung di belakangnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jelas umat tidak hanya bertindak secara sendirian, tapi perlu adanya pemimpin dan pelindung yang menggerakkan masyarakat pada tata kelola negara sesuai dengan hukum Syari’at Islam sebagai fondasi, sehingga keadilan tidak hanya menjadi jargon, namun benar-benar terwujud dalam praktik. Maka harapan untuk menghilangkan kedzaliman Israel dan sekutunya bisa menemukan solusi yang tuntas.
Wallahua’lam bissawwab…