Tata Kelola Daerah, Amanah, dan Kepercayaan Publik


author photo

17 Apr 2026 - 19.31 WIB




Oleh : Eva Herlina ST. MT

Serangkaian berita tentang dana bantuan yang dikembalikan, validasi data hunian tetap yang dipercepat, dugaan korupsi yang disorot, hingga klarifikasi penyaluran bantuan, sebenarnya sedang menceritakan hal yang sama: daerah ini belum selesai dengan tata kelolanya. Berita boleh berganti setiap hari, tetapi akar persoalannya masih berputar di tempat yang sama, yaitu sistem yang lemah, pengawasan yang longgar, dan kepentingan yang kerap lebih dulu datang daripada kebutuhan rakyat.

Dalam urusan publik, data bukan sekadar angka. Dari data ditentukan siapa yang berhak dibantu, siapa yang harus didahulukan, dan ke mana anggaran diarahkan. Jika data kacau, maka kebijakan ikut kacau. Bantuan bisa salah sasaran, proses menjadi lambat, dan rakyat kembali diminta menunggu. Padahal yang mereka tunggu bukan belas kasihan, melainkan hak yang seharusnya hadir tepat waktu.

Yang juga berulang adalah kebiasaan bergerak setelah keadaan gaduh. Masalah sering baru dibenahi ketika sudah ramai dibicarakan. Seolah yang penting bukan mencegah kerusakan, tetapi meredakan sorotan. Padahal pemerintahan yang sehat diukur dari kemampuannya menjaga agar persoalan tidak membesar, bukan dari kepiawaian memberi penjelasan setelah semuanya terlambat.

Di titik ini, kepercayaan publik menjadi taruhan. Rakyat tidak menuntut kesempurnaan, tetapi mereka berhak melihat kejujuran, ketegasan, dan kesungguhan. Kepercayaan tumbuh ketika kebijakan terasa adil, ketika anggaran jelas arahnya, dan ketika pejabat hadir sebagai pelayan, bukan penguasa. Namun kepercayaan akan terkikis setiap kali masyarakat menyaksikan data berubah-ubah, kebijakan membingungkan, atau persoalan yang terus berulang dengan aktor yang berganti.

Sebab pada akhirnya, masalah ini bukan semata soal administrasi. Ini soal cara memandang jabatan. Ketika jabatan dipakai sebagai alat kuasa, yang lahir adalah jarak dengan rakyat. Tetapi ketika jabatan dipahami sebagai amanah, lahirlah kehati-hatian, tanggung jawab, dan rasa takut berkhianat. Dari sana keputusan diambil dengan nurani, bukan sekadar hitungan untung rugi.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar program baru atau kalimat manis di ruang publik. Yang dibutuhkan adalah data yang benar, pengawasan yang tegas, birokrasi yang bekerja karena kemampuan, keterbukaan dalam penggunaan anggaran, dan pemimpin yang berani menempatkan rakyat di atas kepentingan kelompoknya.

Dalam pandangan Islam, kepemimpinan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” Prinsip ini menempatkan jabatan bukan sebagai kehormatan pribadi, tetapi beban pelayanan yang harus dijalankan dengan adil.

Karena itu, persoalan data, bantuan, korupsi, dan lemahnya pengawasan tidak cukup diselesaikan dengan pergantian orang semata, tetapi dengan sistem yang menutup celah kecurangan sejak awal. Dalam tata kelola Islam, harta publik diposisikan sebagai hak umat yang haram disalahgunakan, penguasa wajib terbuka, aparat diawasi, dan pelanggaran diberi sanksi tegas tanpa pandang kedudukan. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS An-Nisa: 58).

Daerah ini tidak miskin aturan. Tidak selalu miskin anggaran. Yang sering kurang adalah keberanian menegakkan amanah secara utuh. Ketika kepemimpinan dibangun di atas ketakwaan, keadilan, dan pelayanan kepada rakyat, masyarakat tidak banyak menuntut. Mereka hanya ingin merasa dilindungi, diperlakukan adil, dan melihat bahwa yang memimpin sungguh bekerja untuk kemaslahatan bersama.
Bagikan:
KOMENTAR