Oleh: Hartatik
(Pemerhati Sosial)
Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal tahun 2026 mulai menunjukkan grafik yang patut diwaspadai. Berdasarkan rilisan terbaru Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Provinsi Kalimantan Timur menempati urutan keempat nasional dengan jumlah kasus kehilangan pekerjaan terbanyak pada periode Januari 2026. Tercatat sebanyak 35 tenaga kerja di Benua Etam harus kehilangan mata pencaharian di awal tahun ini. Angka tersebut menempatkan Kalimantan Timur di bawah Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Utara dalam peta sebaran PHK nasional. (https://kaltimpostjawapos.com, 08/03/2026)
PHK di Kalimantan Timur mayoritas terjadi pada sektor pertambangan dan perkebunan akibat efisiensi perusahaan. Kondisi ini memperlihatkan betapa rapuhnya struktur ketenagakerjaan di daerah yang bertumpu pada sektor ekstraktif dan pekerjaan berbasis proyek. Ketika perusahaan mengalami penurunan produksi atau melakukan efisiensi anggaran, pekerjalah yang pertama kali dikorbankan.
Jika menilik data sebelumnya, persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Timur memang terus menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, sekitar 3.917 pekerja kehilangan pekerjaan sehingga menempatkan Kalimantan Timur di peringkat ketujuh nasional dalam jumlah PHK terbanyak. Artinya, badai PHK bukanlah fenomena baru, tetapi persoalan yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Secara nasional, kondisi ini tidak kalah memprihatinkan. Sepanjang tahun 2025, jumlah pekerja yang terkena PHK di Indonesia mencapai 88.519 orang, meningkat dari 77.965 orang pada tahun sebelumnya. Bahkan pada Januari 2026 saja, tercatat 359 pekerja telah kehilangan pekerjaan di 25 provinsi. Di sisi lain, jumlah pengangguran di Indonesia masih berada pada angka 7,35 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,74 persen.
Fakta ini menunjukkan bahwa negeri yang kaya sumber daya alam sekalipun tidak otomatis mampu menyejahterakan rakyatnya. Kalimantan Timur yang dikenal sebagai salah satu daerah kaya tambang justru belum mampu menjamin kesejahteraan tenaga kerjanya. Ketergantungan pada sektor kapitalistik berbasis proyek membuat pekerja berada dalam posisi rentan dan sewaktu-waktu terancam PHK.
Ironisnya, di tengah tingginya angka pengangguran, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang selama ini digaungkan sebagai lulusan siap kerja justru menjadi penyumbang pengangguran tertinggi di Indonesia, yakni sekitar 8 hingga 9 persen. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pengangguran bukan semata-mata disebabkan rendahnya keterampilan tenaga kerja, tetapi minimnya lapangan pekerjaan yang tersedia.
Sayangnya, alih-alih membuka lapangan pekerjaan yang luas, negara justru hanya merespons persoalan ini dengan program pelatihan vokasi dan peningkatan keterampilan kerja. Masyarakat didorong untuk siap memasuki dunia kerja, padahal pekerjaan itu sendiri sulit ditemukan. Pelatihan diberikan, tetapi lapangan kerja terbatas. Keterampilan diasah, tetapi kesempatan kerja minim.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka akses perizinan usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), menyalurkan bantuan modal Kredit Paser Tuntas tanpa bunga, serta hibah peralatan bagi pelaku usaha. Namun, langkah ini lebih tampak sebagai solusi parsial dan tambal sulam. Di tengah tekanan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat, bantuan modal kecil tidak cukup menyelesaikan persoalan mendasar. Bagaimana usaha dapat berkembang jika pasar lemah dan perputaran ekonomi lesu?
Kondisi ini memperlihatkan bahwa negara telah melepaskan tanggung jawabnya dalam menjamin kesejahteraan rakyat dan menyerahkan urusan ketenagakerjaan kepada mekanisme pasar serta perusahaan. Akibatnya, ketika perusahaan mengalami kerugian, efisiensi dilakukan, dan pekerja menjadi korban utama. Tidak berhenti di sana, dampak pengangguran juga merembet pada meningkatnya beban ekonomi keluarga sehingga perempuan dan bahkan anak-anak turut terdorong mencari nafkah. Tekanan ekonomi pun memicu persoalan sosial lain seperti perceraian dan kriminalitas.
Badai PHK yang terus berulang sejatinya merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, orientasi utama ekonomi adalah keuntungan, bukan kesejahteraan rakyat. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, sekadar membuat regulasi lalu menyerahkan pengelolaan ekonomi kepada pemilik modal. Akibatnya, para kapitalis diuntungkan, sedangkan rakyat kecil menjadi korban.
Padahal negeri ini kaya akan sumber daya alam dan energi. Namun, kekayaan tersebut justru tidak mampu menyejahterakan rakyat karena pengelolaannya diserahkan kepada korporasi dan swasta. Negara kehilangan perannya sebagai pengurus rakyat, sementara kekayaan alam hanya berputar di tangan segelintir elite pemodal.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam menetapkan bahwa penguasa adalah raa’in, yakni pengurus rakyat yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan mereka. Dalam Islam, negara tidak boleh berlepas tangan dari persoalan ekonomi rakyat, termasuk pengangguran. Rasulullah SAW bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis ini, negara dalam Islam wajib menyediakan lapangan pekerjaan, menjamin kebutuhan dasar rakyat, dan mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan umat. Negara tidak boleh menyerahkan persoalan pengangguran kepada mekanisme pasar semata, tetapi harus aktif menciptakan peluang kerja dan memastikan setiap laki-laki yang mampu dapat bekerja menafkahi keluarganya.
Rasulullah juga telah memberikan teladan nyata dalam mengatasi pengangguran, yakni dengan memberikan modal dan alat kerja kepada rakyat yang membutuhkan agar mereka dapat mandiri secara ekonomi. Para khalifah setelah beliau pun melanjutkan kebijakan tersebut dengan mendistribusikan tanah, membuka lapangan kerja, dan memastikan harta tidak hanya beredar pada kalangan tertentu, sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat Al-Hasyr ayat 7, "Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian."
Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam mengatur distribusi kekayaan secara adil agar tidak terjadi penumpukan harta pada segelintir orang. Negara wajib memastikan kekayaan beredar di tengah masyarakat dan menjadi sumber kesejahteraan bersama.
Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, negara akan mengelola sumber daya alam secara mandiri, membangun industri strategis, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan menjamin distribusi kekayaan yang merata. Dengan demikian, pengangguran tidak dibiarkan menjadi krisis berkepanjangan, tetapi ditangani secara sistemik, menyeluruh, dan berkeadilan.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa problem pengangguran bukan sekadar persoalan teknis, melainkan buah dari sistem yang rusak. Kapitalisme telah gagal menyejahterakan rakyat. Karena itu, hanya dengan kembali kepada aturan Islam secara kaffah, persoalan pengangguran dapat diselesaikan hingga ke akar-akarnya.
Wallahu a’lam bishshawab.