Kecanduan judol berujung pembunuhan, Gagalnya Negara Memberi Perlindungan


author photo

20 Apr 2026 - 11.03 WIB



Oleh : Jihan Fadhilah S.T.

Kasus tragis kembali terjadi, seorang pemuda berusia 23 tahun di Lahat, Sumatra Selatan, tega memutilasi dan membakar jasad ibu kandungnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang tinggal mengontrak sejauh 20 kilometer dari rumah ibunya mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi. Korban tidak mau memberikan uang saat pelaku memintanya untuk bermain judi online slot. (metronews, 09/04/26)

Kasus tersebut merupakan bukan hal baru. Berulang kali kita menyaksikan tindak criminal berat yang dipicu oleh jeratan judi online. Ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekedar masalah individu, melainkan masalah sistemik yang harus dikaji secara mendalam. 

Pemahaman sekularisme yang menjangkiti masyarakat membuat orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan manfaat sebagai standar berperilaku. Ditambah lagi kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat kecil, yang pada akhirnya memicu maraknya tindak kriminal demi uang. Materi dijadikan standar kehidupan merupakan refleksi dari penerapan sekular kapitalisme, judol pun diminati karena dinilai sebagai jalan pintas meraih kekayaan.

Banyaknya kasus kriminal yang terjadi akibat judol menunjukkan perilaku menuhankan uang dan menghalalkan segala cara. Demi mendapatkan uang, apa pun diterjang, termasuk halal/haram. Judol telah membuat pelakunya gelap mata. Mereka tidak takut berbuat kriminal karena sudah dikuasai dorongan untuk terus berjudi. Akal sehat mereka telah hilang sehingga dikuasai nafsu berjudi. Demi memperoleh uang untuk judi, mereka rela untuk melakukan pinjaman online (pinjol), maupun melakukan tindakan kriminal seperti penipuan, penggelapan, perampasan, dan pembunuhan.

Regulasi negara seakan mandul terhadap maraknya situs judol. Praktik judi online seolah dibiarkan berkembang, karena di anggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi yang di buat secara resmi oleh pihak berwenang untuk mengontrol masyarakat, hanya bersifat reaktif dan parsial saja, tidak menyentuh akar masalah. 

Ditambah lagi, pejabat yang memiliki kewenangan untuk memblokir website judol justru melindunginya. Sebagaimana diberitakan pada 2024 lalu, ada sepuluh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyalahgunakan kewenangannya dengan melindungi situs judi dan menerima imbalan.


Hukuman bagi pelaku judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah berupa hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Namun, hukuman ini tidak menimbulkan efek jera. Buktinya judol makin tumbuh subur.

Judol hanya bisa diberantas dari akarnya dengan mengganti sistem rusak kapitalisme dan menerapkan sistem sahih Islam. Secara fundamental, Islam telah menetapkan bahwa tiap-tiap muslim harus terikat dengan aturan Allah Taala. Keimanan dan ketakwaan yang kukuh akan menjadi fondasi bagi tiap muslim untuk menjauhi keharaman. Ini sebagaimana firman Allah Taala,
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah.”(TQS Al-Hasyr [59]: 7).

Judi merupakan perbuatan yang terlarang sehingga melakukannya merupakan kemaksiatan pada Allah Taala. Allah Taala berfirman,
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS Al-Maidah [5]: 90).

Sistem ekonomi dalam Islam memastikan kebutuhan pokok, dan kebutuhan dasar rakyat tepenuhi untuk setiap individu. Melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, kesenjangan sosial tidak akan terjadi. Negara wajib mendistribusikan manfaatnya kepada seluruh rakyat, tidak boleh menjual kepemilikan umum ke swasta.

Rasullullah Saw bersabda yang artinya: "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang gembalaan, dan api. Menjualnya adalah haram" (HR. Ibnu Majah)
Artinya, seluruh sumber daya alam yg terkandung di bumi, baik berupa air, hasil tambang, seperti migas, listrik, dan energi lainnya dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, tidak boleh di kuasai pihak swasta. Sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi.

Negara Khilafah hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat nya. Sebagai pengurus dan pelindung rakyat nya. Seperti sabda Rosulullah SAW. "Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Hadist ini menerangkan bahwa penguasa adalah pihak yang wajib mengurusi seluruh urusan rakyatnya, dari masalah akidah, pangan, kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan dan keamanan. Negara akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, dan mewajibkan laki-laki bekerja memenuhi kebutuhan keluarga dan orang-orang yang dalam tanggungjawabnya. Judi online di haramkan dan di berantas sampai tuntas, bukan sekedar di blokir saja. Praktik judol juga akan diusut samapi ke akar-akarnya. 

Negara Khilafah akan menerapkan sanksi yang sangat tegas (uqubat) bagi pelaku kriminal, baik judol dan juga pembunuhan. Sanksi yang tegas ini bersifat zawajir sebagai pencegah. Dan jawabir sebagai penebus dosa, agar di akhirat tidak mendapatkan siksaan lagi. Sehingga dapat membuat jera pelaku, dan memutus rantai kejahatan. Wallahu alam bisshowwab
Bagikan:
KOMENTAR