‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Kekerasan Seksual Verbal, Potret Nyata Aturan Liberal


author photo

30 Apr 2026 - 18.47 WIB



*Oleh : Dhea Rahmah Artika, A.Md.Keb*
*(Praktisi Kesehatan)*


Terungkapnya kasus 16 siswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga terlibat dalam tindakan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi dan dosen di fakultas tersebut. Kasus ini kemudian terungkap setelah percakapan para pelaku yang diambil dari layar handphone menjadi viral di beberapa platform media sosial. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru sebagian besar berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang yang aman.

Dilansir dari BBC.News Indonesia (15/4/2026), Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia. Pihak Universitas menyatakan bahwa para terduga akan menerima sanksi akademik sampai dengan pemberhentian jika benar terbukti bersalah. Selain itu, UI juga akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum jika terdapat indikasi tindakan kriminal.

*Dampak Kebebasan Yang Diagungkan*
 Kekerasan seksual verbal adalah salah satu bentuk pelecehan seksual non-fisik yang dilakukan melalui ucapan, perkataan, atau komunikasi lisan yang bernuansa seksual, tidak diinginkan, dan merendahkan martabat seseorang. Perilaku ini seringkali membuat korban merasa tidak nyaman, tersinggung, terintimidasi, marah, atau trauma. 

 Kekerasan seksual verbal yang terkait dengan obyektivitas perempuan, dapat diartikan juga sebagai tindakan pelecehan yang menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan. Sayangnya hal ini makin marak dijadikan sebagai sekedar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya. Terlebih lagi hari ini tindakan tidak etis tersebut menjadi hal yang sudah dianggap lumrah.
 Sistem kapitalisme hari ini merupakan sistem yang telah dirancang untuk mengagungkan kebebasan individu, hal ini tentu akan berdampak pada rusaknya sistem sosial, diantaranya maraknya kekerasan seksual verbal. Selain itu Kapitalisme ini adalah sistem yang dengan kesadaran penuh akan menggiring pemisahan aturan kehidupan dengan aturan beragama, sehingga kehidupan yang serba bebas akan semakin dituhankan. Tidak akan ada sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan seksual verbal ini, alhasil pelaku akan merasa tindakan yang mereka lakukan itu biasa saja, wajar, lumrah dan mereka tidak akan dibayang-bayangi oleh hukum yang akan mereka tanggung.

 Kasus yang demikian sebenarnya sudah lama berlangsung, yang kemudian akan terangkat, terekspos dan ditangani setelah viral di media sosial. Inilah potret nyata aturan yang semakin liberal. Aturan kebebasan tanpa sanksi tegas dari negara. Ketika sistem kapitalisme masih mengakar, mirisnya hanya sanksi sosial yang dituntut oleh sebagian rakyat sajalah yang bisa diandalkan. 

*Butuh Aturan Komprehensif*
 Dari kasus kekerasan seksual verbal ini bukti nyata bahwa kehidupan saat ini butuh sebuah aturan yang sifatnya menyeluruh. Aturan yang akan menyelesaikan seluruh bentuk permasalahan dengan satu aturan yang jelas dan tidak abu-abu. Kekerasan seksual verbal secara jelas merupakan hal yang diharamkan. Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas.

 Lisan (verbal) adalah bagian dari perbuatan, setiap ucapan yang dikeluarkan sudah seharusnya tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim harusnya hanya berisi kebaikan yang semakin mendekatkan diri kepada Allah demi meraih ridho-Nya, bukan lisan yang membuat semakin jauhnya hubungan antara hamba dengan Rabb-Nya.

 Sistem pergaulan sosial akan diatur oleh syariat Islam secara rinci, dan hanya bisa diterapkan secara komprehensif dalam sistem Islam, bukan sistem sekuler. Sistem Islam melindungi perempuan dari kekerasan seksual melalui pencegahan dan perlindungan. Pendidikan dalam Islam juga bertujuan untuk menciptakan individu yang taat beragama dengan pemahaman baik tentang ilmu pengetahuan. Ketakwaan mendorong interaksi sesuai nilai-nilai Islam, termasuk menjaga pandangan, menutupi aurat, dan menjaga kemaluan. Penerapan sistem sosial Islam akan menghasilkan suasana yang aman dan produktif, karena interaksi antara pria dan wanita di ruang publik dibatasi pada kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh syariat, demi meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Amar makruf dilaksanakan untuk saling mengingatkan dalam menjaga kebaikan dan martabat pria serta wanita.

 Jadi sudah saatnya umat Islam berusaha mewujudkan penerapan syariat Islam kaffah sehingga masalah kekerasan seksual semacam ini akan segera terselesaikan secara tuntas. Oleh karenanya, hanya dengan Islam kita akan terhindar dari konten merusak, normalisasi kemaksiatan dan kriminalitas serta akan dipastikan mendapat perlindungan hakiki. Wallahu ‘alam bishshowab.
Bagikan:
KOMENTAR