‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Kontroversi Penunjukan Anak Gubernur Aceh Jadi Komisaris BUMD, SAPA Soroti Etika dan Transparansi


author photo

4 Apr 2026 - 21.44 WIB


Banda Aceh — Kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menunjuk putranya sebagai Komisaris Utama PT Pema Global Energi (PGE) menuai kritik dari Serikat Aksi Peduli Aceh. Penunjukan tersebut dinilai bermasalah dari sisi etika, transparansi, dan kepatutan publik.

Penunjukan dilakukan melalui keputusan sirkuler dalam rangka restrukturisasi manajemen tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terbuka, sehingga memicu sorotan dari berbagai pihak.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan bahwa polemik ini tidak cukup dinilai dari aspek legalitas semata, tetapi juga harus mempertimbangkan norma kepatutan dan persepsi publik.

“Secara aturan mungkin bisa dibenarkan, tetapi secara logika dan kepantasan publik sulit diterima, apalagi jika dikaitkan dengan usia dan pengalaman,” ujar Fauzan, Sabtu (4/4/2026).

Ia menegaskan, Aceh memiliki banyak sumber daya manusia yang dinilai lebih layak untuk mengisi posisi strategis di badan usaha milik daerah (BUMD). Menurutnya, jabatan penting seharusnya diisi melalui mekanisme objektif berbasis kompetensi dan rekam jejak profesional.

Lebih lanjut, SAPA memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola BUMD. Jika tidak dikoreksi, praktik serupa dikhawatirkan akan berulang pada masa mendatang.

“Ini bisa membuka ruang bagi praktik penempatan keluarga dalam struktur BUMD dan berpotensi merusak sistem serta kepercayaan publik,” kata Fauzan.

SAPA juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam pengelolaan perusahaan daerah. BUMD, menurut mereka, merupakan aset publik yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Organisasi tersebut mendesak agar keputusan penunjukan tersebut ditinjau ulang karena dinilai memicu keresahan masyarakat, terutama terkait keadilan akses terhadap jabatan publik.

“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa akses terhadap jabatan tidak lagi berbasis kapasitas, tetapi kedekatan dengan kekuasaan. Ini berpotensi mencederai rasa keadilan dan meruntuhkan kepercayaan publik,” ujar Fauzan.(**)
Bagikan:
KOMENTAR