PIDIE JAYA – Kekecewaan mendalam menyelimuti warga Gampong Pulo, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Program unggulan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi penunjang kesehatan masyarakat, justru berubah menjadi ancaman serius. Pada Senin (13/04/2026), ditemukan sejumlah paket makanan yang disediakan oleh pihak penyedia (Sp. Jangka Buya) dalam kondisi basi dan tidak layak konsumsi.
Jeritan Warga: "Ini Bukan Gizi, Tapi Penyakit!"
Sejumlah warga Gampong Pulo secara terang-terangan menyesalkan rendahnya kontrol kualitas dari pihak pelaksana. Berdasarkan pengakuan salah satu orang tua penerima manfaat, aroma tidak sedap dan perubahan tekstur pada makanan tersebut sangat menyengat saat kemasan dibuka.
"Kami merasa sangat dihina dengan pemberian ini. Niatnya memberikan gizi untuk anak-anak kami, tapi yang datang justru makanan basi. Apakah nyawa dan kesehatan anak-anak kami dipandang sebelah mata?" ujar seorang warga dengan nada geram.
Warga mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan yang dilakukan oleh pihak MBG Sp. Jangka Buya. Kejadian ini dianggap sebagai bentuk kelalaian fatal yang menunjukkan kurangnya profesionalisme dalam mengelola anggaran negara dan kepentingan publik.
Tuntut Pertanggungjawaban dan Investigasi Transparan
Masyarakat Gampong Pulo mendesak pihak terkait—baik penyedia jasa maupun instansi pemerintah di tingkat Kecamatan Bandar Dua dan Kabupaten Pidie Jaya—untuk:
Memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab makanan bisa sampai ke tangan warga dalam kondisi basi.
Melakukan evaluasi total terhadap vendor atau pelaksana lapangan di wilayah Jangka Buya.
Memastikan jaminan keamanan pangan agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Kejadian ini menjadi rapor merah bagi pelaksanaan program MBG di Pidie Jaya. Jika tidak segera dibenahi, kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah ini akan runtuh, dan yang lebih berbahaya, kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat utama berada dalam pertaruhan besar.
Landasan Hukum Pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis (MBG)
Pelaksanaan program MBG bukanlah sekadar bantuan sosial biasa, melainkan amanat yang memiliki dasar hukum kuat. Pelanggaran terhadap standar kualitas pangan dalam program ini dapat berimplikasi hukum serius.
Berikut adalah beberapa regulasi yang melandasi pelaksanaan program tersebut:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pasal 86 secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Menyajikan pangan yang tidak layak konsumsi (basi/tercemar) merupakan pelanggaran terhadap hak atas pangan yang sehat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Masyarakat dalam hal ini adalah konsumen penerima manfaat. Pasal 8 melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak layak dikonsumsi.
Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Penurunan Stunting dan Gizi Nasional: Program MBG merupakan derivasi dari kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ketidaksesuaian implementasi di lapangan dapat dikategorikan sebagai kegagalan pencapaian target strategis nasional.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Mengenai standar keamanan dan higiene sanitasi pangan olahan yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia jasa katering atau unit penyedia makanan massal.
Catatan: Pihak pelaksana MBG Sp. Jangka Buya hingga berita ini diturunkan diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi guna menenangkan kekhawatiran masyarakat. (Gg)