Siswa Terancam, Kaca Pecah Dibiarkan: Publik Pertanyakan Pengelolaan Dana BOS di SMPN 2 Peusangan Siblah Krueng


author photo

18 Apr 2026 - 14.58 WIB




BIREUEN — Kondisi fasilitas belajar di SMP Negeri 2 Peusangan Siblah Krueng menuai sorotan tajam. Sejumlah kaca jendela di ruang kelas dilaporkan pecah dan belum diperbaiki, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan siswa.

Pantauan menunjukkan pecahan kaca masih menempel di bingkai jendela dan berisiko jatuh sewaktu-waktu. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat ruang kelas seharusnya menjadi lingkungan yang aman bagi peserta didik.

Seorang warga setempat menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. “Ini bukan kerusakan biasa. Siswa belajar dalam ancaman nyata. Kalau dibiarkan, tinggal menunggu korban,” ujarnya.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana. Pasalnya, perbaikan kaca dinilai sebagai kebutuhan mendesak dengan biaya relatif kecil dibanding risiko yang ditimbulkan.

Sejumlah pihak menilai manajemen sekolah tidak transparan dalam penggunaan anggaran. Tidak adanya penjelasan terbuka kepada wali murid dan masyarakat memperkuat dugaan lemahnya akuntabilitas.

Selain itu, sikap diam pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, dinilai mencerminkan abainya tanggung jawab terhadap standar keselamatan pendidikan. Padahal, perlindungan siswa merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen serta Inspektorat untuk segera melakukan inspeksi dan audit terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Mereka menilai langkah cepat diperlukan guna mencegah potensi kecelakaan.

“Jangan tunggu ada korban. Ini menyangkut keselamatan anak-anak. Jika ada penyimpangan anggaran, harus ditindak tegas,” kata seorang aktivis pendidikan.

Hingga laporan ini diturunkan, pihak SMPN 2 Peusangan Siblah Krueng belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya perbaikan fasilitas yang rusak tersebut.(MN)
Bagikan:
KOMENTAR