‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

PPPK Dihantui Bayang –Bayang PHK ?


author photo

4 Apr 2026 - 21.39 WIB




Oleh : WiwiAfrah (Aktivis Dakwah Muslimah) 

Kekhawatiran sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai terasa di banyak daerah. Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa. Konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah kian menyempit. Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah. TKD Tahun 2025 dipangkas Rp 50,6 triliun, disusul tahun 2026 sebesar Rp 226 triliun, menjadi Rp 693 triliun dari semula direncanakan sebesar Rp 919 triliun.
Sejumlah pemerintah daerah, seperti Pemprov Nusa Tenggara Timur dan Pemprov Sulawesi Barat sudah mengungkap rencana pemutusan kontrak dengan PPPK mulai 2027 mendatang karena harus mengikuti ketentuan dalam undang-undang.

Sebanyak 9.000 PPPK Pemprov NTT terancam diberhentikan dan membuat banyak pegawai resah dan cemas soal masa depannya. Kebijakan ini, muncul karena pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran sesuai aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD. Padahal, banyak daerah saat ini sudah mengalokasikan anggaran pegawai lebih dari 40 persen dari total APBD. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengisyaratkan adanya potensi pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengungkapkan bahwa wacana merumahkan tenaga PPPK tersebut telah menjadi pembahasan di tingkat legislatif, khususnya Komisi II DPR RI. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keterbatasan ruang fiskal daerah.
"Tahun depan ada kemungkinan merumahkan PPPK, karena sudah dirapatkan di Komisi II DPR RI," ujarnya kepada wartawan di Makassar, Kamis (26/3/2026). Menurutnya, penyesuaian jumlah tenaga PPPK ini berkaitan erat dengan target efisiensi belanja pegawai. Berdasarkan ketentuan regulasi, pemerintah daerah diharuskan menekan porsi belanja pegawai agar tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan pada 2027 yaitu 30%.

Dalam kacamata kapitalisme, pelayanan publik dan terabaikannya hak masyarakat atas pelayanan tersebut tidak menjadi prioritas. Mengorbankan pelayanan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal merupakan konsekuensi logis dari sistem yang menempatkan stabilitas makroekonomi dan kepentingan pasar dibanding kesejahteraan rakyat. Sebagai contoh, anggaran dibatasi dengan rasio tertentu (misalnya belanja pegawai maksimal 30%) demi menjaga “keseimbangan fiskal.” Prinsip ini menempatkan angka sebagai tujuan, bukan pelayanan publik. Sistem kapitalisme menganggap tenaga kerja atau pegawai, baik ASN atau swasta sebagai faktor produksi, sehingga jika dianggap membebani fiskal, kontrak bisa diputus. Logika ini sama dengan perusahaan yang memangkas karyawan demi menjaga laba. PHK sering kali dilakukan dengan alasan efisiensi anggaran alias mengurangi biaya operasional perusahaan demi menjaga stabilitas keuangan perusahaan dan keuntungan.

Sejak awal, skema perekrutan ASN melalui PPPK sudah salah arah. Sistem PPPK mencerminkan logika kapitalisme, karena PHK bisa terjadi pada mereka jika ada aspek yang tidak menguntungkan dan kontrak bisa diputus mengikuti kebijakan penguasa. Padahal, pelayanan publik bukanlah komoditas yang bisa ditakar dengan untung-rugi pasar. Selain itu, krisis anggaran bukan sekadar masalah teknis pengelolaan keuangan, melainkan buah dari sistem fiskal kapitalisme yang lebih fokus menjaga angka-angka makroekonomi agar pasar tetap berjalan, ketimbang memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Negara pengemban kapitalisme, tidak terkecuali Indonesia, cenderung membiayai belanja publik melalui utang dan pajak, sementara penerimaan pajak sering tidak seimbang dengan pengeluaran. Untuk menambah devisa, negara kerap menaikkan tarif atau pajak demi menutupi defisit pengeluaran. Pada praktiknya, pajak dan subsidi sering lebih menguntungkan kelompok kaya atau korporasi besar, sehingga beban fiskal jatuh pada masyarakat luas. Dampaknya, lahirlah kebijakan pemangkasan yang dikenal dengan istilah efisiensi anggaran pada program pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan yang kerap menjadi korban pertama dari kebijakan ini. Demikian pula, tenaga kerja kontrak adalah pihak yang paling rentan menjadi korban kedua dari kebijakan tersebut. Negara penganut ideologi kapitalisme seperti Indonesia, hanya fokus menjaga menjaga defisit, inflasi, dan utang agar tetap sesuai standar pasar global. Akibatnya, kebutuhan pokok masyarakat sering dikorbankan demi citra ekonomi yang “stabil”, yakni menjaga angka-angka ekonomi tadi sehingga pasar tetap percaya meski rakyat dan pelayanan publik harus dipertaruhkan. Padahal, tugas utama negara bukanlah menjaga angka-angka makroekonomi yang semu itu, melainkan menjamin kesejahteraan rakyat dengan memenuhi kebutuhan asasi individu per individu. Alih-alih melindungi tenaga kerja, negara justru mengabaikan aspek krusial ini hanya untuk menjaga citra stabilitas ekonomi dalam pandangan pasar kapitalisme global.

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang berorientasi pada stabilitas pasar, fiskal Khilafah berorientasi pada prinsip politik ekonomi Islam. Prinsipnya adalah individu per individu, bukan sekadar angka-angka makroekonomi. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap individu secara menyeluruh, serta memberi peluang bagi setiap orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kesanggupannya, dalam masyarakat dengan gaya hidup tertentu. Islam memandang manusia sebagai pribadi, bukan sekadar bagian dari komunitas negara. (Disarikan dari kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) hlm.112 yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani). Dalam perspektif politik ekonomi Islam, negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Dari Abdullah bin Umar ra., Rasulullah ﷺ bersabda, “Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.” (HR Bukhari). Tugas ini mencakup penyediaan lapangan kerja yang luas, akses kebutuhan asasi yang terjangkau, serta pemberian gaji yang layak. Dalam Islam, negara bukan regulator pasar, melainkan pengayom yang menjamin agar setiap individu dapat hidup sejahtera dan terpenuhi kebutuhannya. Negara wajib memastikan setiap orang mendapatkan hak hidupnya, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan, tanpa diskriminasi. Inilah yang disebut dengan politik ekonomi Islam.

Dalam aspek kepegawaian, kehadiran pegawai negara merupakan kebutuhan fundamental dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. Gaji mereka termasuk dalam kategori anggaran wajib. Negara tidak boleh menunda atau mengabaikan kewajiban ini, karena keberlangsungan pelayanan publik bergantung pada kesejahteraan pegawai. Bahkan, ketika negara menghadapi keterbatasan pemasukan, gaji pegawai tetap harus diupayakan untuk ditunaikan. Syekh Taqiyuddin menjelaskan hal tersebut dalam Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam hlm.547, bahwa gaji tentara, pegawai negeri, hakim, tenaga pendidik, dan lainnya merupakan hak tetap yang wajib diberikan negara, baik ada maupun tidak ada harta di baitulmal. Jika harta tersedia, gaji harus segera dibayarkan. Jika tidak, negara wajib mengusahakannya dengan memungut pajak dari kaum muslim. Apabila penundaan pembayaran dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, negara harus segera meminjam dana untuk membayar, lalu melunasinya setelah dana terkumpul.

Dalam sistem Khilafah, pegawai negara mendapat gaji dari baitulmal. Sumbernya berasal dari pos fai dan kharaj, yang meliputi fai, anfal, ganimah, jizyah, ‘usyur, dan kharaj. Selain pos tersebut, terdapat kepemilikan umum seperti tambang, minyak dan gas bumi, listrik, hutan, dan laut. Hasil pengelolaannya menjadi sumber pendapatan besar yang digunakan untuk memenuhi kemaslahatan rakyat dalam wujud layanan publik. Dengan mekanisme ini, gaji pegawai negara dijamin stabil, tidak bergantung pada fluktuasi pasar, atau utang luar negeri. Hal ini menciptakan kepastian bagi aparatur negara dalam menjalankan tugasnya. Dalam negara Khilafah, layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, wajib dijamin negara, bukan komoditas yang bisa diperdagangkan atau dikurangi demi efisiensi anggaran. Ketiganya merupakan salah satu fondasi keberlangsungan hidup masyarakat. Ketika negara mengurangi anggaran di sektor-sektor vital ini, maka akan menciptakan ketidakadilan, melemahkan kualitas hidup masyarakat, bahkan mengancam kehidupan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, negara Khilafah benar-benar memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dengan memudahkan akses pangan, sandang, papan dengan harga terjangkau. Pun dengan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan diberikan secara gratis. Dengan demikian, politik ekonomi Islam dalam sistem Khilafah bukan hanya menawarkan kerangka fiskal yang adil, tetapi juga menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh, sehingga setiap individu dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa bergantung pada mekanisme pasar, utang, apalagi pajak yang kerap membayangi dalam sistem hari ini. 

Wallahu ‘alam bisshowab
Bagikan:
KOMENTAR