Sri Barliani Wati, Pemerhati Umat
Sejumlah daerah di Indonesia mulai menghadapi tekanan untuk mengurangi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akibat penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Hal ini akan dilakukan para kepala daerah akibat implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Aturan ini harus dipenuhi paling lambat tahun 2027 sehingga banyak daerah mulai melakukan rasionalisasi pegawai. Detik.com Sabtu, 4 April 2026.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bahkan merencanakan pengurangan sekitar 9.000 PPPK dari total 12.000 pegawai sebagai dampak penyesuaian belanja pegawai agar sesuai aturan 30%. Kebijakan ini dipertimbangkan karena APBD terbatas dan harus mengurangi sekitar Rp540 miliar belanja pegawai. Kompas TV Jember.
Provinsi lain seperti Sulawesi Barat juga mengungkap kemungkinan pengurangan sekitar 2.000 dari 4.000 PPPK karena belanja pegawai sudah mencapai 34% APBD, melebihi batas yang ditetapkan. Detiksulsel, Rabu 18/03/2026.
Mayoritas daerah saat ini memiliki belanja pegawai yang melampaui batas 30%, sehingga rasionalisasi pegawai menjadi pilihan yang dipertimbangkan pemerintah daerah agar tetap memenuhi disiplin fiskal. Tanjungpura.id, 1 April 2026.
Negara dalam sistem kapitalisme cenderung berperan sebagai regulator pasar, bukan sebagai pengurus rakyat (raa’in). Akibatnya, ketika anggaran terbatas, yang dikurangi justru pelayanan publik dan tenaga pelayan masyarakat.
Sistem PPPK sendiri mencerminkan logika kapitalistik, di mana tenaga pelayan publik diperlakukan sebagai faktor produksi yang dapat diputus kontraknya ketika dianggap membebani anggaran negara, negara tidak benar-benar serius memenuhi lapangan kerja untuk kesejahteraan masyarakat.
Krisis anggaran daerah juga merupakan konsekuensi dari sistem fiskal kapitalis yang berfokus pada stabilitas makroekonomi dan defisit anggaran, anggaran negara juga bertumpu sebagian besarnya pada pajak dan hutang, sulit untuk memberikan jaminan kesejahteraan rakyat secara langsung.
Mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal merupakan konsekuensi dari sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan anggaran negara tunduk pada stabilitas fiskal, bukan pada kebutuhan rakyat.
Kebijakan yang mengorbankan pegawai pelayanan publik demi menjaga keseimbangan anggaran menunjukkan watak sistem kapitalisme yang menempatkan efisiensi fiskal di atas kesejahteraan manusia. Akibatnya, pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan berpotensi menurun karena kekurangan tenaga aparatur.
Islam menetapkan bahwa negara adalah raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan masyarakat, termasuk menjamin pekerjaan bagi aparatur pelayanan publik.
Dalam sistem pemerintahan Islam, pegawai negara digaji dari Baitul Mal yang memiliki sumber pemasukan kuat dan beragam, yaitu kepemilikan umum (minyak, gas, tambang, hutan, laut), kharaj (pengelolaan tanah), fai’ dan ghanimah, jizyah dan pemasukan syar’i lainnya. Dengan sumber pemasukan yang besar dan stabil ini, negara tidak perlu mengurangi pegawai pelayanan publik hanya karena keterbatasan anggaran.
Islam juga menegaskan bahwa pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan kewajiban negara yang harus diberikan secara optimal, bukan dikurangi dengan alasan efisiensi.
Sistem fiskal Islam tidak berorientasi pada menjaga stabilitas pasar, tetapi pada pemenuhan kebutuhan dasar rakyat secara langsung dan merata.
Ancaman PHK terhadap PPPK menjadi bukti bahwa dalam sistem kapitalisme, pelayanan publik dapat dikorbankan demi menjaga stabilitas fiskal. Hal ini bertentangan dengan konsep negara sebagai pengurus rakyat. Oleh karena itu, diperlukan perubahan sistemik menuju sistem yang benar-benar menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Berbeda dengan Islam yang diterapkan secara menyeluruh menjadikan negara sebagai pengurus rakyat, dengan jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik yang kuat serta berkelanjutan.
Karena itu, solusi mendasar bukan sekadar memperbaiki kebijakan, tetapi perubahan sistem menuju penerapan Islam secara menyeluruh yang mampu menjamin kesejahteraan rakyat dan aparatur negara.