Oleh: Lifa Umami, S.HI
Tumpukan uang ratusan miliar rupiah, deretan barang mewah kelas dunia, hingga mobil mewah kini menjadi bagian dari babak baru pengungkapan dugaan korupsi tambang batu bara PT Jembayan Muarabara (PT JMB) group di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di atas lahan berstatus HPL milik Kementerian Transmigrasi (kini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi/Kemendesa PDTT), area yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pertambangan.
Kasus ini juga melibatkan jejaring antara kekuasaan di lingkaran pejabat dan bisnis tambang di Bumi Etam. Penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni; HM, BH, dan ADE dari unsur penyelenggara negara, serta BT, DA, dan GT dari pihak PT JMB Group. Walau telah menetapkan enam tersangka, Kejati Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (https://www.niaga.asia)
*Sistem Demokrasi Menyuburkan Korupsi*
Kasus korupsi bukanlah hal baru di negeri kita. Dan jumlahnya pun semakin banyak. Penangkapan kasus korupsi di bidang SDAE hanya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa KPK bekerja, karena apabila dilakukan pengusutan dengan sungguh-sungguh, maka semua yang bergerak di bidang ini akan terungkap. Bagaimana tidak, demokrasi dalam sistem kapitalis telah membuka peluang pengusaha dalam memuluskan usahanya ikut andil membantu calon pejabat melenggang maju ke kursi pemerintahan. Biaya kampanye saat pemilu tentu tidak kecil, simbiosis mutualisme antara kapitalis dan penguasa pun terjadi, semua ini biasa dalam demokrasi.
Selama SDAE dikelola dengan sistem kapitalisme maka pasti melanggar aturan. Korupsi oleh para pejabat sangat niscaya dalam sekuler demokrasi kapitalisme. Penguasa dan pengusaha kerap kongkalikong untuk menjarah hak milik rakyat atas nama pembangunan atau investasi.
Maraknya korupsi adalah akibat diterapkannya sistem demokrasi sekuler. Dalam sistem demokrasi, siapapun yang ingin duduk di kursi kekuasaan membutuhkan sejumlah uang. Sistem demokrasi meniscayakan kecurangan dan persekongkolan jahat hanya untuk keuntungan pribadi dan golongan. Terlebih sistem demokrasi adalah sistem politik berbiaya mahal.
Jabatan kekuasaan dalam sistem ini identik dengan adu kekuatan modal sekaligus bancakan proyek penghasil cuan. Wajar jika celah keburukan dan kelemahan dalam sistem ini, semisal korupsi, senantiasa terbuka lebar. Akibatnya, kerusakan makin lama makin merebak dan sulit diberantas. Selama sistem demokrasi masih dipertahankan, maka korupsi akan tumbuh subur dan semakin banyak jumlahnya.
Sulitnya memberantas korupsi sejatinya menunjukkan buruknya sistem hidup yang sedang diterapkan saat ini. Sistem ini tegak di atas asas sekularisme yang menafikan peran agama dalam kehidupan. Konsep bahwa kekuasaan merupakan amanah menjadi tidak ada dalam sistem ini.
Begitupun dengan berbagai aturan hidup atau undang-undang yang ditegakkan, semua lahir dari pemikiran manusia yang lemah dengan pandangan kemaslahatan yang berbeda-beda. Semuanya dipastikan sarat dengan berbagai kepentingan.
*Islam Mencegah Terjadinya Korupsi*
Berbeda halnya ketika kehidupan diatur oleh sistem Islam. Sistem ini tegak di atas landasan akidah yang terwujud dalam seluruh amal perbuatan. Halal haram benar-benar menjadi patokan. Celah keburukan tertutup rapat karena kukuhnya keimanan menjadi pengawasan melekat, baik pada individu pegawai dan pejabat, maupun seluruh rakyat.
Sistem Islam akan mencegah korupsi terjadi. Karena pemilihan penguasa tidak berbiaya mahal. Sistem tata kelola dalam Islam pun akan melahirkan kesejahteraan, yang itu tidak ada di dalam sistem demokrasi. Sistem Islam menjadikan para pejabat dan penguasa menjalankan amanahnya dengan baik dan jujur. Karena mereka memahami bahwa amanah akan diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Sehingga kecurangan dan korupsi tidak akan pernah dilakukan hanya demi keuntungan pribadi maupun keluarganya.
Korupsi merupakan perbuatan khianat, yaitu menggelapkan harta yang diamanatkan kepada seseorang. Allah SWT berfirman, _"Barangsiapa yang mengambi harta khianat maka pada hari kiamat ia akan datang membawa harta hasil khianat itu. Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan ( pembalasan) setimpal, sedangkan mereka tidak dizalimi."_ (QS. Ali Imran: 161)
Dalam kitab Nidzamu al-Uqubat fi al-Islam, Syekh Abdurrahman al-Maliki menyebutkan bahwa sistem Islam mampu mewujudkan sanki tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam. Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindakan kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya.
Masih dalam kitab yang sama, Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan bahwa sanksi untuk koruptor adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekedar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda, hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat ringannya takzir disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan.
Maraknya kasus korupsi semestinya membukakan kesadaran tentang buruknya sistem demokrasi kapitalisme yang sedang diterapkan. Korupsi hanyalah secuil potret rusaknya sistem hidup yang jauh dari tuntunan syariat Islam. Tanpa syariat, kekuasaan di tangan pejabat tidak membawa maslahat. Kezaliman dan kerusakan merajalela hingga kehidupan masyarakat dipenuhi berbagai kesempitan.
Sungguh benar firman Allah Taala, _“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh ia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta.”_ (QS.Thaha: 124)
Sudah saatnya kita segera mencampakkan sistem demokrasi yang membawa kerusakan dan segera kembali kepada aturan Islam yang akan membawa kebaikan bagi seluruh manusia. Wallahu 'alam bissowab