Oleh: Wulan Safariyah
(Aktivis Dakwah)
Baru-baru ini, publik di Kota Bontang digegerkan dengan kasus lonjakan tagihan air yang mencapai angka fantastis hingga Rp1,9 juta. Hal ini dialami oleh penghuni rumah kontrakan di Jalan Kerapu 3, Kelurahan Tanjung Laut. Tentu saja angka ini menuai protes dan keluhan keras dari warga, karena dirasa sangat tidak wajar dan tidak sebanding dengan pemakaian yang hanya untuk kebutuhan dasar sehari-hari seperti mandi dan mencuci.
Kasus ini pun memancing respon cepat dari Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal serta mengimbau warga agar aktif menyampaikan keluhan.
Sementara itu, pihak Perumda Tirta Taman melalui Direkturnya, Suramin, memberikan penjelasan teknis. Menurutnya, hal ini terjadi karena pemakaian air yang melampaui batas standar rumah tangga (di atas 30-100 meter kubik), sehingga otomatis masuk kategori tarif usaha atau niaga yang jauh lebih mahal. Solusi yang ditawarkan pun hanya satu: warga diminta menambah sambungan meteran baru dengan biaya tertentu agar kembali masuk kategori rumah tangga. Dikutip dari (radarbontang.com)
Solusi yang Terasa Membebani
Jika dicermati lebih dalam, kasus ini bukan sekadar masalah teknis pencatatan meteran, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih pelik dalam pengelolaan layanan publik.
Masalah kenaikan tarif air sebenarnya bukan hal baru dan sudah terjadi di berbagai wilayah. Namun, di Bontang, lonjakan harga yang terjadi secara drastis melalui skema tertentu justru membuat warga terkejut dan kebingungan. Wajar jika masyarakat mengeluh, karena kebijakan tarif yang diterapkan terasa memberatkan dan solusi yang ditawarkan terkesan memaksakan kehendak. Warga sudah kaget dengan tagihan yang membengkak, namun solusi yang diberikan justru meminta mereka mengeluarkan biaya lagi untuk pasang meteran baru (sekitar Rp2,3 juta).
Hal ini bagaikan memutar roda yang sama, warga tetap yang paling dirugikan dan harus mengeluarkan kocek ekstra. Tindakan sidak yang dilakukan oleh pejabat pun sayangnya terkesan hanya pencitraan sesaat, populis, namun pada akhirnya warga tetap disuruh menerima kondisi bahwa harga air tetap naik dan aturan harus ditaati.
Persoalan mendasarnya terletak pada paradigma yang digunakan. Pengelolaan air bersih saat ini dipandang dari sudut pandang kapitalis, yaitu sebagai komoditas dagang yang harus menghasilkan keuntungan atau setidaknya menutupi biaya operasional semata.
Regulasi dan angka-angka ekonomi menjadi prioritas utama, sementara kesejahteraan dan hak hidup rakyat tersisihkan. Padahal, seharusnya beban biaya operasional, perawatan, dan investasi infrastruktur menjadi tanggung jawab negara, bukan dibebankan secara penuh kepada masyarakat yang ekonominya pun sedang sulit.
Di tengah kondisi ekonomi yang serba naik dan sulit saat ini, kebutuhan pokok seperti air justru menjadi semakin mahal. Padahal, air adalah kebutuhan pokok, sumber kehidupan dan hak asasi setiap manusia, sehingga harga air seharusnya tidak boleh melonjak seenaknya, ditengah kenaikkan harga barang pokok lainnya yang membuat rakyat semakin kesusahan.
Air Dalam Perspektif Islam
Dalam pandangan Islam, air, api (energi), padang rumput adalah milikan umum (milkiyyah ammah), yang seharusnya bisa dinikmati oleh semua orang tanpa pungutan yang memberatkan atau dibuat langka demi keuntungan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud).
Karena air merupakan kepemilikan umum, air tidak boleh dimonopoli oleh individu, kelompok, atau swasta untuk tujuan komersial yang merugikan masyarakat luas. Setiap individu berhak mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Dalam Islam, penyediaan air bersih yang layak dan terjangkau (tanpa biaya tinggi) , bahkan seharusnya gratis adalah kewajiban negara dan merupakan hak komunal rakyat.
Negara atau pemimpin memiliki tanggung jawab penuh untuk mengelola sumber daya air, guna memenuhi hajat hidup rakyatnya. Negara wajib memfungsikan diri sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai pebisnis dalam penyediaan air.
Negara memiliki sumber daya dan pendapatan yang seharusnya dialokasikan untuk membiayai layanan dasar ini, sehingga rakyat tidak perlu dipusingkan dengan tagihan yang mencekik.
Negara berkewajiban membangun infrastruktur, mengelola sumber mata air, dan memastikan distribusi air bersih merata hingga ke pelosok. Islam memerintahkan negara untuk mengelola air secara adil dan untuk kemaslahatan, bukan sekadar hitung-hitungan keuntungan material.
Jika air dikelola dengan amanah dan adil sesuai syari'ah Islam, layanan air bisa menjadi gratis atau sangat murah, berkualitas, dan merata, karena dikelola bukan untuk mencari untung, melainkan untuk melayani dan mensejahterakan umat.
Dengan demikian, air adalah kebutuhan mutlak yang tak boleh dipermainkan harganya. Lonjakan tarif hingga jutaan rupiah adalah bukti bahwa ada yang tidak beres dalam sistem pengelolaan dan prioritas kebijakan.
Alih-alih membebani rakyat dengan biaya tambahan atau aturan yang ruwet, sudah saatnya negara hadir dengan pendekatan yang lebih berpihak kepada rakyat, mengingat air adalah hak, bukan barang dagangan yang bisa dipermainkan harnyanya menyesuaikan permintaan dan penawaran.
Wallahua'lam bishawab