‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Air Kebutuhan Masyarakat, Tak Seharusnya Melonjak!


author photo

13 Mei 2026 - 19.19 WIB



*Oleh Nurjaya, S.PdI*

Lonjakan tagihan air hingga mencapai Rp1,9 juta yang dialami penghuni rumah kontrakan di Jalan Kerapu 3 Kelurahan Tanjung Laut menuai keluhan. Besarnya biaya tersebut dinilai tidak sebanding dengan penggunaan air sehari-hari, yang hanya untuk kebutuhan dasar seperti mandi dan mencuci.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris pun melakukan sidak dan menegaskan bahwa inspeksi mendadak yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Dirinya mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan keluhannya secara langsung, baik kepada pemerintah maupun pihak Perumda Tirta Taman. Sebab, adanya komunikasi aktif menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pelayanan publik.

Direktur Perumda Tirta Taman, Suramin, menegaskan bahwa penggunaan sambungan rumah air bersih, harus sesuai ketentuan (rata-rata berada di kisaran 10 meter kubik per bulan) pengunaan rumah tangga guna menghindari lonjakan tagihan yang signifikan. Sehingga sebagai solusi yang diberikannya adalah masyarakat diminta memasang sambungan meteran baru untuk mengontrol penggunaan air sekaligus menekan lonjakan tagihan yang tinggi.  
Tarif air naik sebenarnya sudah terjadi juga di wilayah lain, di Bontang dengan melonjaknya tarif air dengan memakai skema tertentu yaitu jika melebihi 30 meter kubik maka otomatis tarifnya masuk golongan niaga atau usaha yang lebih tinggi dari kategori rumah tangga. Aturan tersebut diterapkan agar subsidi air dari pemerintah dapat tepat sasaran bagi masyarakat. Penggunaan satu meteran untuk beberapa Kartu Keluarga justru dinilai menyebabkan beban biaya meningkat karena melampaui batas subsidi.
Hal tersebut membuat masyarakat mengeluh terutama bagi warga yang tinggal dirumah bangsalan atau rumah kontrakan yang biasanya terdiri dari 5 pintu tapi memakai 1 meteran air dan solusi yang diberikan oleh pemerintah tetap menyusahkan yaitu harus buat meteran baru atau masing-masing menggunakan meteran air. Maka sejatinya itu bukanlah solusi. Sidak yang dilakukan penguasa hanyalah populis pencitraan, warga dituntut untuk menerima harga air yang tetap naik.
*Bisnis Air*
Melonjaknya air Ini disebabkan pandangan kapitalis melihat layanan masyarakat termasuk didalamnya adalah penyediaan air bersih, sebagai komoditas dagang sehingga penyediaan air bersih selalu dilihat hanya dari sudut pandang ekonomi dan regulasi. Seharusnya biaya operasional dan sebagainya menjadi tanggung jawab negara jangan dibebankan ke masyarakat yang sudah kesusahan dengan urusan mempertahankan diri dan keluarganya untuk tetap bisa hidup layak.
Air adalah kebutuhan pokok masyarakat sehingga tidak seharusnya harganya melonjak. Apalagi di tengah kenaikan harga yang lain sehingga membuat masyarakat semakin susah.
*Jaminan Ketersediaan Air dalam Islam*
Islam sebagai ajaran yang paripurna telah mengatur tata kelola air. Islam memfungsikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menyediakan air bagi masyarakat karena air merupakan kebutuhan dasar bagi manusia.

Dengan demikian, seluruh upaya yang dilakukan negara akan berfokus pada kemaslahatan umat.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (khalifah) itu laksana penggembala, dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Untuk menjamin ketersediaan air bagi masyarakat, Islam memiliki sistem kepemilikan yang akan mengantarkan pada ketersediaan air yang melimpah. Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, kepemilikan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Air termasuk kategori kepemilikan umum karena merupakan kebutuhan vital masyarakat dan akan menyebabkan krisis jika hilang.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Kepemilikan umum ini dikelola oleh negara dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Sumber air yang melimpah, sungai, laut, selat, teluk, dan danau, seluruhnya termasuk kepemilikan umum yang haram diprivatisasi dan dikomersialisasi. Pengelolaannya dilakukan sepenuhnya oleh negara. Pihak swasta tidak boleh terlibat, kecuali dalam urusan teknis, itu pun harus berada di bawah kendali negara.
Dalam hal ini, negara Islam (Khilafah) akan mengelola sumber air sehingga seluruh rakyat dapat menikmatinya secara gratis. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan mendirikan industri air bersih perpipaan yang menjangkau seluruh pelosok negeri, atau mengemas air agar praktis dibawa ke mana-mana. 

Semua itu sangat mungkin diwujudkan dengan dukungan pembiayaan dari baitulmal Khilafah.
Pengelolaan keuangan negara berbasis syariat Islam akan menjadikan pemasukan baitulmal melimpah sehingga mampu menghadirkan teknologi canggih untuk menyelesaikan seluruh urusan manusia. Dengan demikian, air akan tersalurkan secara merata ke seluruh rakyat dan kerusakan alam dapat diminimalkan. Ini karena ketika negara yang mengelola, ia akan mengambil air sesuai kebutuhan, bukan sesuai kepentingan laba.
Kapitalisasi air akan terus terjadi dalam tata kelola negara bercorak kapitalistik. Sudah saatnya umat dunia meninggalkan sistem ini dan beralih pada sistem Islam yang mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat.
Bagikan:
KOMENTAR