Oleh: Mera Yosefa
(Pemerhati Masalah Sosial)
Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang resmi memberlakukan skema Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sejak tahun 2026 kembali menunjukkan bagaimana negara berupaya memenuhi kebutuhan tenaga pelayanan publik melalui mekanisme non-aparatur sipil negara (ASN). Skema ini menggantikan pegawai tidak tetap (PTT) dengan tujuan menciptakan sistem pengelolaan tenaga kerja yang lebih terstruktur berbasis pengadaan jasa. Para PTT yang tidak masuk dalam basis data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga baru, kini direkrut melalui skema kontrak PJLP. (www.procal.co, 25/03/2026)
Di sisi lain, kekhawatiran muncul dari pemerintah daerah sendiri. Kepala BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara mengimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menambah rekrutmen PJLP di tengah belum tuntasnya persoalan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Hal ini dikhawatirkan justru akan menambah beban anggaran daerah. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar teknis rekrutmen, melainkan keterbatasan kemampuan negara dalam membiayai kebutuhan pelayanan publik secara menyeluruh.
Dalam perspektif sistem kapitalisme, kondisi ini adalah sesuatu yang wajar. Negara diposisikan lebih sebagai regulator dan pengelola anggaran yang berorientasi efisiensi, bukan sebagai penanggung jawab penuh pelayanan rakyat. Tenaga kerja dipandang sebagai “faktor produksi” yang nilainya diukur dari kontribusi ekonominya. Karena itu, lahirlah berbagai pelabelan seperti ASN, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga PJLP. Semua ini bertujuan menciptakan fleksibilitas tenaga kerja sekaligus menekan beban fiskal negara.
Akibatnya, pelayanan publik tidak lagi dipandang sebagai kewajiban mendasar negara, tetapi sebagai sektor yang harus dikelola dengan prinsip hemat biaya. Negara-negara berkembang pun akhirnya bertumpu pada skema kerja fleksibel, sektor informal, dan kebijakan tambal sulam dalam ketenagakerjaan. Dampaknya bukan hanya pada ketidakpastian nasib tenaga kerja, tetapi juga pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Berbeda secara mendasar, Islam memiliki mekanisme yang jelas, terstruktur, dan menyeluruh dalam pemenuhan pegawai pelayanan publik. Dalam konsep administrasi negara Islam sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Jihāz al-Idārī fī ad-Daulah al-Islāmiyyah, pegawai negara adalah bagian dari struktur tetap yang diangkat untuk menjalankan amanah pelayanan kepada masyarakat, bukan tenaga kontrak berbasis proyek.
Pengangkatan pegawai dalam Islam didasarkan pada dua prinsip utama, yaitu kompetensi dan amanah. Setiap individu yang menduduki jabatan harus memiliki kemampuan yang sesuai sekaligus integritas yang tinggi. Negara juga sangat memperhatikan aspek etika pelayanan, seperti sikap ramah, memudahkan urusan, dan tidak menyulitkan masyarakat. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah Saw:
"Siapa saja yang diberi tanggung jawab untuk mengurusi urusan umatku, lalu ia memudahkan mereka, maka mudahkanlah ia." (HR. Muslim).
Dengan paradigma ini, pelayanan publik bukan sekadar tugas administratif, tetapi bagian dari ibadah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Oleh karena itu, negara wajib menjamin kesejahteraan pegawai agar mereka dapat bekerja secara profesional dan terhindar dari praktik kecurangan seperti korupsi.
Dari sisi pembiayaan, negara dalam Islam memiliki sumber pemasukan yang kuat dan beragam melalui Baitul Mal, seperti pengelolaan kepemilikan umum (sumber daya alam), kepemilikan negara (fa’i, kharaj, jizyah), dan pos lainnya. Dengan sistem ini, negara mampu membiayai seluruh kebutuhan pelayanan publik tanpa harus membebani rakyat secara berlebihan atau menciptakan skema kerja yang tidak pasti.
Struktur pemerintahan Islam sendiri sangat jelas dan fungsional, meliputi Khalifah sebagai kepala negara, Mu’awin (pembantu Khalifah), para wali (kepala daerah), lembaga peradilan (al-qadha), departemen kemaslahatan umat, Baitul Mal, hingga Majelis Umat sebagai representasi kontrol masyarakat. Setiap posisi diisi berdasarkan keahlian dan dijalankan dengan prinsip amanah. Jika muncul persoalan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme syariah dan musyawarah.
Dengan demikian, persoalan pemenuhan pegawai pelayanan publik sejatinya bukan sekadar masalah teknis atau kebijakan administratif, melainkan persoalan sistemik. Selama negara masih menggunakan paradigma kapitalisme yang membatasi perannya, maka berbagai solusi tambal sulam seperti PJLP akan terus bermunculan tanpa menyelesaikan akar masalah.
Islam menawarkan solusi yang tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga menyelesaikan akar persoalan secara menyeluruh, mulai dari sistem keuangan negara, tata kelola pemerintahan, hingga orientasi pelayanan. Dengan mekanisme ini, pelayanan publik dapat berjalan optimal, dan kesejahteraan pegawai pun terjamin secara adil dan berkelanjutan. Hanya dengan penerapan syariat secara menyeluruh dalam kehidupan yang akan mendatangkan kesejahteraan bagi semuanya.
Wallahu a'lam