‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Judol Bikin Candu,Tak Pedulikan Nyawa Ibu


author photo

13 Mei 2026 - 19.20 WIB


Oleh: Sumiatun
Komunitas Pena Cendekia

Miris saat membaca berita seorang anak tega membunuh Ibu yang telah mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh dan membesarkannya dengan segenap kasih sayang. Hanya karena kecanduan butuh uang untuk judi online (judol). 

Sebagaimana diberitakan metrotvnews pada 9 April 2026, bahwa warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. 

Tidak cukup membunuh, pelaku bernama Ahmad Fahrozi yang telah berusia 23 tahun tersebut juga memutilasi dan membakar jasad ibunya sebelum dimasukkan lubang di belakang rumahnya. Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian , motif pembunuhan, karena pelaku emosi, sang ibu tidak bisa memberikan uang kepada sang anak untuk main judi online ( judol).

Kasus seperti ini tidak hanya sekali terjadi, namun berulang kali. Belum hilang di ingatan kita kasus seorang polisi wanita yang tega membakar suaminya yang juga anggota polisi gara-gara uang gaji suaminya habis untuk main judi online. Kasus serupa pun bermunculan sebelumnya. 

/ Mengapa Judi Marak? /

Kesenjangan sosial terjadi di negeri ini, segelintir orang hidup dalam kemewahan, namun sebagian besar lainnya mengalami kesulitan ekonomi. Pekerjaan dan uang susah didapatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. 

Sementara di era digitalisasi saat ini, info tawaran uang dan keuntungan besar melalui judi online (judol) sangat mudah diterima masyarakat. Bahkan saat kita buka handphone kita, tanpa kita cari pun iklan tawaran judol bermunculan. Bagi sebagian masyarakat tingkat ekonomi bawah, judol menjadi harapan dan peluang untuk memperoleh uang yang besar. 

Pihak penyedia judol pun demikian pintarnya membuat orang yang tidak mengenal judol menjadi mengenalnya. Tawaran dengan modal yang sangat minim dengan kemenangan yang besar, menjadikan mereka mangsa untuk terus kecanduan bermain judol.

Judol tidak hanya menyasar kalangan masyarakat ekonomi bawah, tapi juga menengah dan atas. Dari anak sekolah, buruh, polisi, bahkan anggora DPR pun terperangkap praktek perjudian tersebut. 

Hal ini karena sekulerisme telah diadopsi saat ini. Yang menjauhkan agama dari urusan kehidupan masyarakat. Saat beribadah aturan agama diterapkan, namun saat urusan muamalah, aturan agama dicampakkan. 

Sekuler kapitalisme mengajarkan manusia hanya memburu kemanfaatan materi. Tanpa memperhatikan apakah cara meraihnya dibolehkan aturan Tuhannya atau tidak. Dan cenderung menghalalkan segala cara.

Dalam judi online, penyelenggara akan terus menyeting kemenangan semu bagi mangsanya. Padahal faktanya yang diuntungkan hanya pihak bandar judi saja. 

Di sisi pelaku judol, mereka dibuat terbuai oleh bayangan perolehan uang yang banyak dari kemenangan berjudi. Hingga iman mereka menjadi lemah sampai titik terendah.

Judi sering memicu tindak kejahatan. Tak memandang siapa yang dijahati. Maka tak ayal lagi, ibu kandung pun dikorbankan demi nafsu berjudi. 

Meski ada upaya penangkapan sindikat, pelaku perjudian dan pemblokiran sebagian situs judol oleh pemerintah, namun sayangnya situs-situs cadangan mereka kembali bermunculan di sosial media. Dan terus mencari mangsa.

Sanksi bagi pelaku perjudian pun tidak membuat efek jera. Akibatnya judi tetap marak di segala lapisan masyarakat. 

Di sinilah kemampuan negara dipertanyakan dalam melindungi masyarakatnya dari jebakan judi online. Penerapan sistem kapitalisme yang melahirkan sekulerisme, nyata menjadi akar masalah utama. 

/Islam Melindungi Masyarakat Dari Bahaya Perjudian/

Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan. Halal haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi semata. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak. 

Judi baik online maupun offline diharamkan dalam islam. Allah Swt telah memperingatkan kita dalam al Quran surat al maidah ayat 90, yang artinya, " Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".

Sebagai individu yang beriman, semestinya kita berupaya untuk menjauhi judol. Sebesar apapun tawaran keuntungan yang ditawarkan. Karena sikap seorang muslim ketika Allah memerintahkan sesuatu, adalah " Sami'na wa 'atha'na" artinya "Kami mendengar dan kami patuh". Karena segala yang diperintah dan dilarang oleh Allah Swt dan Rasulullah Saw pastilah demi kebaikan hambaNya. 

Dalam kehidupan bermasyarakat, kita giatkan amar ma'ruf nahi munkar. Sebagaimana perintah Allah dalam surat ali 'Imran ayat 104. Kita ajak orang-orang di sekitar untuk mengupayakan rezeqi dari jalan yang diridhai Allah Swt dan Rasulullah Saw. Serta kita ingatkan untuk menjauhi aktifitas judi. 

Negara menerapkan sistem ekonomi Islam untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang. Kepemilikan umum seperti tambang, pengelolaannya tidak akan diserahkan kepada individu, kelompok maupun swasta. Tetapi dikelola oleh negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar- besar kemaslahatan rakyat. Sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial. 

Negara berperan sebagai raa'in (pengatur) dan junnah ( pelindung) bagi umat. Aktifitas judi akan dilarang dan diberantas. Bukan sekedar pemblokiran situs secara parsial. 

Negara juga menerapkan sistem sanksi yang tegas (uqubad) yang bersifat zawajir ( pencegah) dan jawabir ( penebus dosa) bagi pelaku judol maupun pembunuhan. Sehingga pelaku akan jera dan rantai kejahatan bisa diputus. Tak ada lagi nyawa ibu yang melayang karena pecandu judol. 

Walhasil masyarakat akan terlindungi dari bahaya judi. Dan ini semua akan terwujud di dalam negara yang menerapkan aturan Islam. 
Wallahu 'a'lam bishshawab[].
Bagikan:
KOMENTAR