Oleh: Djumriah Lina Johan
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)
Berita membahagiakan datang dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mengumumkan penemuan cadangan gas raksasa di Sumur Geliga, Wilayah Kerja Ganal di Kutai, Kalimantan Timur (Kaltim). Temuan itu berasal dari perusahaan energi asal Italia, ENI. Tak hanya gas, Bahlil mengatakan akan ada potensi kondensat sekitar 300 juta barel setara minyak (barrel oil equivalent/BOE).
Bahlil juga mengatakan produksi kondesat pada 2028 sebesar 90.000 barel per hari. Lalu di 2029-2030 diproyeksikan nambah lagi menjadi 150.000 barel per hari. "Ini adalah strategi untuk bagaimana gas kita tidak kita lakukan impor dari negara mana pun. Kita harus memenuhi kebutuhan dalam negeri kita dan gas ini kita akan dorong untuk industri hilirisasi," terang Bahlil.
Akibat Penerapan Kapitalisme
Pada faktanya, seberapa besar pun SDAE kita yang ditemukan, namun yang menguasai tetaplah korporasi. Baik itu dalam atau luar negeri. Maka, tidak akan pernah kembali hasil dari pengolahan dan pengelolaan SDAE kepada masyarakat. Pasalnya, jelas ini tidak muncul begitu saja. Kapitalisme telah memproduksi pribadi-pribadi egois dan memenangkan para kapitalis sebagai penguasa, termasuk para pengusaha. Sekularisme sukses membuang aturan agama dari setiap sendi kehidupan manusia, hingga menjadikan akal sebagai raja pemutus segalanya.
Dalam konteks ini, akal manusia dipakai untuk melakukan kecurangan dan membuat aturan yang malah melanggengkan kekuasaan para kapitalis. Materialisme juga telah mendorong manusia hanya memikirkan keuntungan materi. Akibatnya, pada seluruh kepengurusan rakyat, termasuk pengelolaan SDAE, terjadi privatisasi, swastanisasi, hingga dikuasai oleh asing/swasta.
Regulasi yang ada pun bermasalah. Kebutuhan akan gas seharusnya menjadi hak setiap warga negara. Segala kekacauan ini terjadi karena negara mengambil kapitalisme, ideologi yang hanya mengunggulkan kepentingan materi. Mereka hanya memikirkan kepentingan golongannya, alih-alih memikirkan kepentingan seluruh masyarakat.
Islam sebagai Solusi
Islam mewajibkan negara menjalankan perannya sebagai pengurus kebutuhan rakyat. Negara tidak boleh membiarkan satu saja masyarakat terlalaikan kebutuhannya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah itu laksana penggembala dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini akan mendorong para pemimpin muslim untuk menjalankan amanah sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunah. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan setiap masyarakat, bukan hanya untuk sebagiannya. Dalam Islam, standar kesejahteraan adalah jika kebutuhan setiap individu sudah tercukupi, salah satunya adalah kebutuhan akan gas untuk keperluan rumah tangga.
Tata Kelola Gas dalam Islam
Islam menetapkan migas termasuk dalam kepemilikan umum dan mewajibkan negara untuk mengelola sumber daya tersebut untuk kepentingan rakyat. Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah) halaman 83 menjelaskan bahwa segala sarana umum untuk seluruh kaum muslim yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari yang jika tidak ada akan menyebabkan perpecahan, terkategori milik umum.
Ini berdasarkan dalil berupa sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah). Air, padang rumput, dan api merupakan hal-hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupan sehari-hari dan jika hilang, manusia akan terpecah untuk mencarinya.
Berdasarkan kriteria ini, gas termasuk milik umum karena gas dibutuhkan masyarakat untuk keperluan sehari-hari seperti memasak dan bahan bakar untuk mesin dan transportasi. Jika gas tidak ada, manusia akan merasakan kesulitan dan terpecah untuk mencarinya.
Itu dari aspek produk gas, adapun dari aspek sumber gas, yaitu tambang gas, ia terkategori milik umum berdasarkan hadis, “Sesungguhnya Abyadh bin Hamal al-Mazaniy bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, ‘Apakah Anda mengetahui apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah Anda berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda, ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya.'” (HR Tirmidzi).
Berdasarkan hadis ini, tambang yang depositnya besar (seperti air yang mengalir) termasuk milik umum. Walhasil tambang gas terkategori milik umum. Negara tidak boleh memberikan izin kepada perorangan atau perusahaan untuk memilikinya dan mengeksploitasinya. Negara wajib melakukan eksploitasi barang tambang tersebut mewakili kaum muslim. Kemudian hasilnya digunakan untuk memelihara urusan-urusan kaum muslim. Hal ini sesuai dengan fungsi negara sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Setiap dari kalian adalah raa’in (pemimpin/pengurus) dan tiap tiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”(HR Imam Bukhari).
Negara Islam (Khilafah) akan memudahkan rakyat untuk mengakses berbagai kebutuhannya terhadap layanan publik, fasilitas umum, dan SDAE yang merupakan hajat publik, termasuk gas. Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah) halaman 95 menjelaskan bahwa hasil pengelolaan harta milik umum (termasuk tambang gas) dibagikan kepada rakyat yang memang merupakan pemilik harta milik umum beserta pendapatannya.
Khalifah tidak terikat oleh aturan tertentu dalam pendistribusian ini. Khalifah berhak membagikan harta milik umum seperti air, listrik, minyak bumi, gas, dan segala sesuatu yang diperlukan kepada rakyat yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka secara gratis.
Khalifah boleh menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya atau dengan harga pasar. Khalifah juga boleh membagikan uang hasil keuntungan harta milik umum kepada rakyat. Semua tindakan tadi khalifah pilih dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.
Dalam konteks gas, Khilafah akan memastikan produksi dan jalur distribusinya sehingga kebutuhan rakyat terpenuhi secara cukup dan tidak ada kesulitan. Khilafah akan mengelola tambang gas untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Khilafah juga menyediakan fasilitas bahan bakar selain gas untuk memasak ketika dirasa hal itu lebih efektif dan efisien. Misalnya menggunakan migas yang dialirkan melalui pipa ke rumah-rumah warga. Semua bahan bakar tersebut dipastikan terjangkau oleh rakyat, atau bahkan gratis sehingga tidak ada rakyat yang merasakan kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar bagi rumah tangga maupun usahanya.
Dengan solusi ini, tidak akan kita dapati tambang gas dimiliki dan dikelola oleh swasta hingga membuat rakyat tidak bisa menikmatinya selayaknya pemilik sebenarnya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya kita kembali kepada aturan syariat yang insya Allah akan menyejahterakan seluruh warga negaranya. Wallahualam bissawab.