Ainayyah Nur Fauzih, S.Pd., Gr.
(Aktivis Dakwah Mahasiswa)
Peristiwa tragis terjadi di Lombok Timur, di mana seorang anak laki-laki berusia 8 tahun, siswa sekolah dasar, meninggal dunia setelah mengalami cedera serius pada bagian leher. Kejadian ini diduga bermula ketika ia meniru aksi “freestyle” yang terinspirasi dari game online. Ia sempat menjalani perawatan medis, namun kondisinya kembali memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. (Kumparan, 7/5/26)
Fenomena ini ternyata tidak berdiri sendiri. Tren freestyle di kalangan anak-anak TK hingga SD tengah marak, bahkan dilakukan di berbagai situasi, termasuk di lingkungan sekolah dan saat aktivitas ibadah. Salah satu yang viral adalah aksi handstand saat sujud yang terinspirasi dari emote game seperti Garena Free Fire. Padahal, gerakan tersebut memiliki risiko tinggi menyebabkan cedera serius seperti patah tulang hingga kematian.
(Tribun Pontianak, 6/5/26)
Lebih memprihatinkan lagi, kasus serupa juga menimpa seorang anak usia taman kanak-kanak yang meninggal dunia akibat cedera fatal setelah meniru aksi freestyle dari media sosial. Bahkan, pada salah satu kasus, diketahui bahwa orang tua korban bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia, yang menyebabkan pengawasan terhadap anak menjadi tidak optimal. Hal ini menunjukkan adanya celah besar dalam perlindungan anak di tengah derasnya arus digital. (Radar Sampit, 7/5/26)
Di sisi lain, para ahli turut menjelaskan fenomena ini. Psikolog anak mengungkapkan bahwa pada usia dini, anak belum memiliki kematangan berpikir sehingga cenderung impulsif dan mudah meniru. Ditambah lagi, budaya media sosial yang menjadikan likes dan views sebagai bentuk “pengakuan” membuat anak terdorong mengikuti tren viral tanpa mempertimbangkan risiko. Tanpa pendampingan yang tepat, hal ini bisa berujung pada bahaya serius, bahkan kehilangan nyawa. (Metro TV News, 7/5/26)
Jika melihat rangkaian fakta yang terjadi, kita tidak bisa sekadar menyimpulkan bahwa ini hanya “kecelakaan karena meniru”. Ada pola yang lebih dalam yang perlu kita baca bersama. Fenomena ini menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang saling bertumpuk hingga akhirnya berdampak pada keselamatan anak.
Pertama, dari sisi perkembangan anak, nalar mereka memang belum sempurna. Anak-anak berada pada fase meniru (imitative stage), sehingga apa pun yang terlihat menarik di game online maupun media sosial cenderung langsung diikuti tanpa proses berpikir panjang tentang risiko yang mungkin terjadi. Apa yang terlihat “seru” di layar, dianggap aman untuk dilakukan di dunia nyata.
Kedua, kurangnya pendampingan orang tua juga menjadi faktor yang sangat krusial. Dalam banyak kasus, anak-anak memiliki akses yang luas terhadap gawai tanpa pengawasan yang cukup. Akibatnya, mereka bisa dengan mudah mengonsumsi berbagai konten, termasuk konten yang berpotensi membahayakan, tanpa ada filter atau arahan yang jelas dari orang dewasa di sekitarnya.
Ketiga, lemahnya kontrol lingkungan turut memperparah keadaan. Anak-anak yang dibiarkan bermain sendiri tanpa pengawasan yang memadai dari lingkungan sekitar, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat akan lebih rentan terpapar dan meniru hal-hal yang tidak seharusnya. Lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman, justru berubah menjadi ruang yang minim kontrol.
Keempat, dari sisi kebijakan, pembatasan akses terhadap konten digital oleh negara juga belum memberikan dampak yang optimal. Arus informasi di media sosial dan platform digital berjalan sangat cepat, sementara regulasi dan pengawasan sering kali tertinggal. Akibatnya, konten berisiko tetap mudah diakses oleh anak-anak tanpa penyaringan yang memadai.
Jika kita melihat berbagai faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, maka jelas bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan atau pengawasan seadanya. Diperlukan sebuah sistem yang mampu mengarahkan, melindungi, sekaligus membentuk pola tumbuh kembang anak secara menyeluruh. Dalam pandangan Islam, solusi terhadap persoalan ini tidak berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dalam satu kesatuan sistem kehidupan.
Pertama, dalam Islam anak-anak yang belum balig tidak dibebani taklif hukum karena akalnya belum sempurna. Mereka masih berada dalam fase perkembangan yang membutuhkan bimbingan penuh dari orang dewasa. Karena itu, mereka harus senantiasa diarahkan kepada kebaikan, bukan dibiarkan mencari arah sendiri di tengah derasnya arus informasi yang tidak terkontrol.
Kedua, orang tua atau wali memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik, mengasuh, dan melindungi anak dari segala bentuk bahaya. Dalam Islam, peran ini bukan sekadar pilihan, tetapi amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Maka pengawasan terhadap apa yang dikonsumsi anak, baik dari gawai maupun lingkungan, menjadi bagian penting dari tanggung jawab tersebut.
Ketiga, pendidikan dalam Islam bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu peran orang tua, lingkungan, dan negara. Ketiganya harus berjalan selaras untuk membentuk ekosistem yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Jika salah satu pilar lemah, maka keseimbangan akan terganggu dan anak rentan terpapar pengaruh negatif.
Keempat, negara dalam sistem Islam memiliki peran sebagai pelindung (ra’in) bagi rakyatnya. Negara akan membatasi secara ketat informasi yang tidak bermanfaat dan berpotensi membahayakan generasi, sekaligus memperbanyak konten edukatif yang membangun. Dengan demikian, ruang digital dan ruang publik benar-benar diarahkan untuk mencetak generasi yang berperadaban cemerlang.
Wallahu a'lam bishawab