‎ ‎
‎ ‎

Darurat Perlindungan Anak di Indonesia


author photo

4 Jun 2026 - 15.52 WIB




Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Anak-anak menghadapi ancaman di berbagai ruang kehidupan, baik di rumah, lingkungan sosial, maupun dunia digital. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 426 pengaduan kasus sepanjang Januari hingga April 2026. Pelecehan seksual menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan, sementara rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru menjadi lokasi terbanyak terjadinya kekerasan. Di ranah digital, keterlibatan anak dalam judi online juga semakin mengkhawatirkan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di Indonesia sedang berada dalam situasi darurat. Berbagai kasus yang terus berulang tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan berkaitan dengan sistem kehidupan yang melingkupinya. Ketika nilai-nilai agama semakin terpinggirkan dari kehidupan, fungsi keluarga sebagai benteng pertama perlindungan anak ikut melemah. Anak tidak lagi dipandang sebagai amanah yang harus dijaga dan dididik, melainkan sering kali menjadi korban dari berbagai tekanan hidup yang dihadapi orang tua.

Di sisi lain, tekanan ekonomi yang lahir dari sistem kapitalisme turut memperberat kondisi keluarga. Kemiskinan, kesenjangan sosial, dan ketidakpastian ekonomi dapat memicu konflik rumah tangga yang berdampak langsung pada anak. Sementara itu, negara sering kali hadir dalam bentuk kebijakan yang bersifat reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar persoalan yang melahirkan berbagai bentuk kekerasan tersebut. Lemahnya efek jera bagi pelaku juga membuat kasus serupa terus berulang.

Dalam perspektif Islam, perlindungan anak dimulai dari penguatan akidah sebagai fondasi keluarga. Orang tua didorong untuk memandang anak sebagai amanah yang harus dijaga dan dipenuhi hak-haknya. Negara juga memiliki tanggung jawab sebagai pelindung masyarakat dengan membangun sistem pendidikan yang membentuk kepribadian mulia, menjaga ruang publik dari berbagai kerusakan, serta menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Dengan pendekatan yang menyentuh akar persoalan, perlindungan anak tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif sehingga mampu memutus rantai kekerasan secara lebih efektif.
Bagikan:
KOMENTAR