‎ ‎
‎ ‎

DUGAAN KORUPSI MBG MENGGUNCANG: Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Bongkar Semua Aktor dan Aliran Dana


author photo

4 Jun 2026 - 11.37 WIB


ACEH, 4 Juni 2026 — Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai sorotan publik.

Ketiga tersangka diduga memanfaatkan dan mengendalikan sejumlah yayasan mitra yang terafiliasi dengan mereka untuk menyedot anggaran negara secara ilegal. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik mark up dalam pengadaan fasilitas pendukung program MBG yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah per hari.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, praktisi hukum MHD. Hanif Putra, S.H., CPM., CPLI., CPCLE, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara yang disebutnya sebagai salah satu skandal paling serius dalam pelaksanaan program sosial pemerintah.

Menurut Hanif, penyidikan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka utama semata. Aparat penegak hukum harus berani membuka seluruh fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Penyidik harus mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik mitra kerja, vendor, pejabat pembuat komitmen, maupun pihak yang menikmati aliran dana hasil dugaan korupsi. Keterlibatan pegawai di lingkungan lembaga terkait juga wajib diperiksa secara proporsional tanpa tebang pilih,” kata Hanif kepada media.

Hanif menilai kasus tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan investor terhadap Indonesia. Menurutnya, berbagai survei investasi selama ini menunjukkan bahwa korupsi sistemik, ketidakpastian hukum, dan praktik penegakan hukum yang tidak konsisten masih menjadi faktor penghambat masuknya modal ke Indonesia.

Ia menegaskan, dugaan korupsi yang menyeret pejabat tinggi pada lembaga yang mengemban misi kemanusiaan menjadi sinyal negatif yang dapat terbaca langsung oleh pasar global.

“Ketika pejabat strategis yang mengelola program untuk pemenuhan gizi masyarakat justru diduga terlibat korupsi, itu menjadi cermin buruk tata kelola pemerintahan. Dunia usaha dan investor tentu akan mempertanyakan integritas sistem pengawasan negara,” ujarnya.

Hanif juga mengingatkan bahwa penanganan perkara secara setengah hati berisiko memperkuat persepsi negatif terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jika aparat penegak hukum ragu atau hanya menyentuh permukaan kasus, hal itu akan memperkuat anggapan bahwa Indonesia belum serius memberantas korupsi yang melibatkan pejabat negara,” katanya.

Sebaliknya, Hanif meyakini langkah tegas dan konsisten Kejaksaan Agung dalam membongkar seluruh jaringan yang terlibat justru dapat menjadi pesan kuat bahwa Indonesia sedang bergerak menuju kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar perkara tersebut tidak berakhir tanpa kejelasan.

“Jangan sampai kasus besar ini menghilang secara perlahan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Masa depan investasi dan kepercayaan publik terhadap negara juga ditentukan oleh keberanian kita memutus mata rantai korupsi,” tutupnya.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR