Kajari Didesak Segera Melakukan Audit Mendalam Terhadap Puluhan Proyek Dinas PUPR Aceh Utara Tahun 2025


author photo

30 Jun 2026 - 19.40 WIB



Nilai Capai Lebih Rp 15 Miliar, Disinyalir Dikerjakan Asal‑Jadi & Gunakan Material Galian C Ilegal
 
Lhoksukon – Kejaksaan Negeri Aceh Utara (Kajari) didesak untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap pelaksanaan puluhan proyek pekerjaan umum yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Utara pada tahun anggaran 2025. Desakan ini muncul setelah adanya laporan dan temuan di lapangan yang menilai sejumlah proyek dikerjakan secara asal‑jadi, serta diduga menggunakan bahan material dari galian C tanpa izin resmi sehingga sangat diragukan mutu dan daya tahannya.
 
Sepuluh proyek yang menjadi sorotan utama memiliki total pagu anggaran mencapai lebih dari Rp 15,4 miliar, yang seharusnya menghasilkan infrastruktur yang kuat dan bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat. Namun kondisi di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya.
 
Daftar Proyek yang Menjadi Sorotan
 
Berikut rincian lengkap proyek, nama pelaksana, dan nilai pagu anggarannya:
 
1. Rekontruksi Jalan Simpang Barat‑Binjee
- Pelaksana: CV. IKHLAS MULIA
- Pagu: Rp 1.939.748.434
2. Rekontruksi Jalan Puskesmas Gp. Batu XII – Jalan Buloh, Kec. Cot Girek
- Pelaksana: CV. SHASHA AND ZAKY
- Pagu: Rp 955.875.993
3. Peningkatan Jalan Keude Blang Ara – Krueng Inong, Kec. Kuta Makmur
- Pelaksana: CV. THILAL ALAMAR
- Pagu: Rp 1.435.298.437
4. Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Mawak – KM VIII, Kec. Kuta Makmur
- Pelaksana: PT. SHAKY JAYA GROUP
- Pagu: Rp 1.909.938.643
5. Peningkatan Jalan Bajee Kuneng – Panton Rayeuk Dua, Kec. Kuta Makmur
- Pelaksana: CV. NYOEPAT NA
- Pagu: Rp 1.686.081.225
6. Peningkatan Jalan U Baro – Alue Drien, Kec. Cot Girek
- Pelaksana: CV. INOVASI MANDIRI
- Pagu: Rp 2.742.336.727
7. Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Alue Seumambu – Cot Girek/Serbajadi, Kec. Cot Girek
Pelaksana: CV. SHASHA AND ZAKY
Pagu: Rp 1.872.193.741
8. Lanjutan Pemeliharaan Berkala Jalan Sp. Mulieng – Kulam, Kec. Tanah Pasir
- Pelaksana: CV. MARCAS JAYA
- Pagu: Rp 1.059.559.591

9. Pembangunan Jembatan Gampong Matang Arongan – Lueng Bata, Kec. Tanah Jambo Aye
Pelaksana: CV. AURA GLOBAL ACEH
Pagu: Rp 908.562.668
10. Lanjutan Pengaspalan Jalan Meunasah Mancang – Krueng Baro Langgahan, Kec. Samudera
Pelaksana: CV. BAYU PERMATA
Pagu: Rp 953.525.923
 
Total Keseluruhan: ± Rp 15.463.121.382
 
Kejanggalan & Dugaan Penyimpangan
 
Dari pantauan lapangan dan data yang dihimpun, terdapat sejumlah hal yang mengundang kecurigaan serius:
 
1. Kualitas Pekerjaan Diragukan, Dikerjakan Asal‑Jadi
Masyarakat dan pengamat pembangunan mengeluhkan bahwa jalan yang baru selesai dikerjakan seringkali sudah terlihat retak, bergelombang, atau lapisan aspal tipis dan mudah lepas meski baru beroperasi beberapa bulan. Hal ini menunjukkan kemungkinan tidak terpenuhinya spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, baik dari segi ketebalan lapisan, campuran material, maupun cara pengerjaannya.
 
2. Diduga Menggunakan Material Galian C Ilegal
Salah satu temuan paling krusial adalah dugaan penggunaan bahan pasir, batu, dan kerikil yang diambil dari lokasi galian C tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Material dari galian liar umumnya tidak melalui uji mutu, sehingga komposisi dan kekuatannya tidak memenuhi standar teknis. Dampaknya, infrastruktur menjadi cepat rusak dan tidak tahan lama, serta secara hukum melanggar peraturan perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam.
 
3. Adanya Pelaksana yang Muncul Berulang Terlihat satu perusahaan, yaitu CV. SHASHA AND ZAKY, tercatat menangani dua proyek besar sekaligus dengan nilai total mendekati Rp 2,83 miliar. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas dan kemampuan perusahaan tersebut, serta apakah proses pemenangannya dilakukan secara kompetitif dan bebas dari intervensi. Jika tidak diawasi ketat, risiko penurunan kualitas pekerjaan sangat terbuka.
 
4. Kesesuaian Harga dan Spesifikasi Belum Jelas Dengan nilai pagu yang mencapai miliaran rupiah per proyek, publik berhak mengetahui apakah harga yang disepakati sesuai dengan standar harga satuan daerah, serta apakah volume pekerjaan yang tercatat di dokumen benar‑benar dikerjakan di lapangan. Banyak proyek terlihat secara fisik tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.
 
5. Minim Pengawasan yang Transparan
Hingga saat ini, belum dipublikasikan laporan hasil pengawasan berkala, hasil uji mutu material, serta berita acara serah terima yang rinci. Masyarakat hanya bisa melihat kondisi fisik jalan yang cepat rusak tanpa mengetahui alasan teknisnya.
 
Desakan Kepada Kejaksaan dan Pihak Terkait
 
Merespons kekhawatiran yang meluas ini, elemen masyarakat, pengawas pembangunan, dan aktivis transparansi mendesak langkah‑langkah berikut:
 
Kejaksaan Negeri Aceh Utara (Kajari)
 
Segera lakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen perencanaan, lelang, kontrak, dan pelaksanaan proyek.
- Periksa keabsahan sumber bahan material, termasuk izin pengambilan galian C dan hasil uji mutunya.

Lakukan pengukuran fisik dan pengujian teknis secara independen untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi kontrak.

Telusuri apakah ada selisih nilai pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
 
Dinas PUPR Aceh Utara
 
Publikasikan secara terbuka laporan pengawasan, hasil uji mutu, dan dokumen izin pengambilan material untuk setiap proyek tersebut.Berikan penjelasan resmi mengapa sejumlah infrastruktur baru terlihat cepat rusak dan tidak sesuai harapan.

Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyedia jasa dan konsultan pengawas.
 
DPRK Aceh Utara
 
Panggil Kepala Dinas PUPR dan tim pengelola proyek untuk meminta pertanggungjawaban atas mutu pekerjaan dan penggunaan anggaran. Bentuk tim pemantauan khusus untuk memeriksa langsung kondisi setiap proyek di lapangan.
 
Masyarakat
 
Terus mengawasi kondisi jalan dan jembatan di lingkungan masing‑masing, serta melaporkan jika ditemukan kerusakan atau indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
 
Anggaran pembangunan yang mencapai belasan miliar rupiah adalah amanah rakyat yang harus menghasilkan infrastruktur yang kuat, aman, dan tahan lama. Penggunaan material ilegal serta pengerjaan yang asal‑jadi bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan memaksa pemerintah mengeluarkan biaya perbaikan tambahan dalam waktu singkat.
 
Audit mendalam dari Kajari diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, menjatuhkan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar‑benar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan Aceh Utara.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR