Oleh: Yulia Ekawati, S.Pd., Gr.
Seorang anak adalah amanah dan karunia terindah dari Allah SWT yang dititipkan kepada orang tua untuk dijaga, dididik, dan dibimbing menuju jalan yang diridhai-Nya. Dalam Islam, anak bukan hanya penyejuk hati dan sumber kebahagiaan keluarga, tetapi juga investasi amal yang pahalanya terus mengalir ketika ia tumbuh menjadi pribadi yang saleh dan berbakti. Kehadirannya mengajarkan kasih sayang, kesabaran, serta rasa syukur, sementara akhlak dan keimanannya menjadi cerminan keberhasilan pendidikan yang diberikan.
Namun, di tengah berbagai tantangan kehidupan, seperti kesulitan ekonomi, tuntutan pekerjaan, dan berbagai persoalan sosial lainnya, tidak sedikit ibu yang mengalami kesulitan untuk menjalankan perannya secara optimal dalam mendampingi dan mendidik anak. Karena itu, diperlukan dukungan dari keluarga, lingkungan, dan masyarakat agar setiap anak tetap memperoleh perhatian, kasih sayang, serta pendidikan yang baik sehingga dapat tumbuh menjadi generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan membawa manfaat bagi agama, bangsa, serta kedua orang tuanya di dunia dan akhirat.
Oleh karena itu, Sekretaris daerah Makassar memimpin rapat lanjutan pembahasan program Taman Pendidikan Anak Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) Mulia di Ruang Rapat Sekda, pada Jumat 22 Mei 2026 lalu. Rapat tersebut membahasa skema operasional Tamasya Mulia yang akan ditempatkan di salah satu tuangan Gedung Balai Kota Makassar. Program ini disiapkan sebagai layanan penitipan anak bagai pegawai yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengasuhan, tetapi juga memberikan pendidikan dan stimulasi tumbuh kembang anak.
Namun, apakah menitipkan anak di tempat penitipan anak selalu menjadi solusi yang tepat? Pertanyaan ini perlu menjadi bahan renungan bersama. Di satu sisi, tempat penitipan anak memang dapat membantu orang tua yang memiliki keterbatasan waktu karena pekerjaan atau berbagai tuntutan kehidupan. Akan tetapi, di sisi lain, berbagai kasus yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa tidak semua tempat penitipan anak mampu memberikan pengasuhan, perlindungan, dan perhatian yang sesuai dengan kebutuhan anak. Bahkan, tidak sedikit kasus yang terungkap mengenai anak-anak yang mengalami kekerasan, pengabaian, perlakuan tidak layak, hingga berbagai bentuk tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan perkembangan mereka.
Kondisi ini menunjukkan bahwa menitipkan anak kepada pihak lain bukanlah jaminan bahwa seluruh kebutuhan fisik, emosional, dan spiritual anak akan terpenuhi dengan baik.
Jika ternyata tempat penitipan anak saja tidak menjadi ruang aman, bagaimana orang tua atau seorang ibu bisa bekerja dengan tenang di luar sana demi memenuhi kebutuhan sehari harinya?, Tapi bukankah tugas utama seorang ibu adalah mendidik, bukannya keluar dan bekerja.
Maraknya kaum ibu yang terjun ke dunia kerja berdampak pada terbatasnya kesempatan mereka dalam menjalankan peran sebagai ibu, membersamai keluarga, serta mendampingi tumbuh kembang anak. Kondisi ini kemudian disikapi dengan hadirnya tempat penitipan anak (day care) sebagai bentuk dukungan bagi ibu yang bekerja.
Namun, pada akhirnya perempuan terpaksa menjalankan peran ganda, yakni sebagai pencari nafkah sekaligus pengasuh utama dalam keluarga. Normalisasi perempuan bekerja dengan menitipkan anak juga semakin diperkuat oleh berbagai regulasi yang bersifat pragmatis, tanpa menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya.
Dalam sistem kapitalisme, perempuan ditempatkan sebagai salah satu penggerak roda ekonomi. Beban hidup yang semakin berat memaksa banyak ibu keluar rumah dan meninggalkan anak-anak mereka demi membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Akibatnya, peran pengasuhan yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pembentukan generasi sering kali tidak dapat dijalankan secara optimal.
Kondisi pengasuhan yang terabaikan ini tidak terlepas dari peran negara yang dinilai belum maksimal dalam mengurus dan melayani kebutuhan rakyat, serta cenderung menyerahkan pemenuhan berbagai kebutuhan hidup kepada mekanisme industri dan pasar.
Optimalisasi peran ibu memerlukan solusi yang dibangun di atas kerangka berpikir yang sistemis dan menyeluruh. Dalam Islam, pengasuhan anak merupakan kewajiban seorang ibu yang pelaksanaannya didukung oleh keluarga dan negara. Islam menempatkan sosok ibu pada kedudukan yang sangat mulia.
Peran seorang ibu tidak hanya terbatas pada fungsi biologis, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membentuk peradaban. Ibu merupakan mashna’ ar-rijâl (pencetak dan pembentuk generasi), yakni sosok yang berperan dalam melahirkan dan mendidik calon pemimpin masa depan.
Karena itu, Islam mendorong perempuan untuk menjalankan fungsi keibuan ini secara optimal, mengingat tugas utamanya sebagai ummun wa rabbat al-bayt, yaitu ibu sekaligus pengatur urusan rumah tangga.
Dalam mewujudkan hal tersebut, negara memiliki tanggung jawab untuk menjalankan berbagai mekanisme yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan para ibu. Negara juga berkewajiban menghadirkan kondisi yang mendukung pelaksanaan peran keibuan secara optimal melalui pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat secara layak dan menyeluruh, sehingga para ibu dapat menjalankan tugas pengasuhan dan pendidikan generasi dengan lebih baik.
Dan hal ini tak dapat terwujud dalam sistem hari ini, maka jika di dalam islam peran ibu sudah dijelaskan sedemikian rupa, lantas kenapa kita tidak menjadikan islam sebagai pengatur urusan umat baik dalam urusan individu maupun urusan bernegara, olehnya itu jika kita ingin terbebas dari semua masalah hari ini termasuk problematika seorang ibu yang harus menjalani peran ganda demi buah hati, maka kembali kepada islam lah satu satunya solusi.
Wallahu'alam bissawwab