Penulis : Yulita Andriani (Daiyah Samarinda)
*Memahami Masalah Utama Dunia Hari Ini adalah Ketiadaan Kepemimpinan Islam (Khilafah)*
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menyampaikan dalam kitab Mafahim Siyasiy Hizb at-Tahrir (Konsepsi Politik Hizbut Tahrir) bahwa :
Dalam aktivitas politiknya, negara hanya melakukan pengaturan berbagai kepentingan (mashalih) umat serta mengadakan hubungan dengan umat lainnya berdasarkan kepentingan umat tersebut. Namun demikian, negara-negara tersebut berbeda secara mendasar dalam melakukan aktivitas politiknya. Karena, bagi negara yang tidak mengemban ideologi tertentu, ia akan menjadikan kepentingan (maslahat)-nya sebagai satu-satunya faktor yang mempengaruhi hubungan internasionalnya. Adapun negara yang menganut sebuah ideologi dan mengemban ideologi tersebut ke seluruh dunia, ia akan menjadikan ideologinya sebagai faktor determinan dalam hubungan internasionalnya. Karena itu, sebuah negara harus diidentifikasi dari aspek pemikiran yang dianutnya, apakah negara tersebut menganut ideologi atau tidak? Pada saat itulah akan dapat dikenali faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan internasionalnya. Mengingat ideologi adalah aspek yang akan berpengaruh terhadap negara yang menganutnya, dan selanjutnya akan berpengaruh terhadap hubungan internasional serta posisi internasionalnya. Karena itu, ideologi-ideologi yang memimpin dunia saat ini harus diketahui. Harus diketahui pula kadar pengaruh setiap ideologi terhadap politikterhadap hubungan internasional serta posisi internasionalnya. Karena itu, ideologi-ideologi yang memimpin dunia saat ini harus diketahui.
Jika kita perhatikan, dunia saat ini hanya dipimpin oleh tiga ideologi; yaitu Islam, Komunisme, dan Kapitalisme. Masingmasing ideologi ini dianut oleh ratusan juta jiwa manusia. Hanya saja, untuk saat ini Islam tidak mempunyai negara. Maka kita tidak akan menemukan ujud Islam sedikit pun dalam hubungan internasional, dan dalam konstelasi internasional yang memimpin dunia saat ini. Adapun aktivitas-aktivitas yang dilakukan berbagai negara untuk menghalangi kembalinya Daulah Islam dalam realitas kehidupan —setelah geliat umat mulai dirasakan oleh segenap umat Islam— tidak ada hubungannya dengan konstelasi internasional dan tidak berpengaruh pula terhadap hubungan internasional. Sebab, pengaruh terhadap konstelasi dan hubungan internasional menuntut adanya sebuah negara yang mengemban Islam sebagai ideologi yang akan mengendalikan politik dalam dan luar negeri negara tersebut berdasarkan ideologinya.
“..Islam tidak punya negara. Maka kita tidak akan menemukan wujud Islam sedikit pun dalam hubungan internasional, dan dalam konstelasi internasional yang memimpin dunia saat ini…” Kalimat ini menekankan dan menunjukkan pada kita bahwa saat ini kaum muslimin di dunia tidak punya wadah, tidak punya institusi, yang menerapkan Islam secara kaffah, secara total dan menyeluruh, sehingga walaupun kaum muslimin di dunia ini sangat banyak, memenuhi dunia dengan jumlahnya yang melebihi 5 milyar orang, tetap saja tidak punya negara hingga tidak bisa mempengaruhi dunia.
Ketidakmampuan berpengaruh ini mengakibatkan tidak adanya perlindungan bagi kaum muslimin dari berbagai kejahatan, kedzaliman dan penindasan dari sistem kufur yang memang tidak akan pernah berpihak pada kaum muslimin.
Maka, tegaknya kembali Khilafah adalah sebuah kebutuhan mendesak (al-qadhiyah al-mashiriyah) , sebagaimana sabda Rasul SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَة عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّمَا الْإِمَام جُنَّة يُقَاتَل مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
Artinya : Dari Abi Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda,” ”Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)
Syarah Imam an-Nawawi rahimahullah, “Imam laksana perisai, maksudnya seperti pelindung karena mencegah musuh yang akan mendalimi kaum muslimin, mencegah perselisihan diantara mereka, menjaga benteng islam, dan menggetarkan manusia dengan kekuasaannya.” (Syarhul muslim lin-nawawi, juz 6 hal 315)
Adapun Khilafah, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah mendefinisikan sebagai “Kepemimpinan umum bagi kaum muslimin secara keseluruhan di dunia untuk menerapkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah ke seluruh dunia.” (Kitab Asy-Syakhsiyyah Al-Islamiyyah Juz 2/13)
Inilah kepemimpinan dalam Islam, yaitu dengan dipimpinnya umat oleh Khilafah yang nantinya akan memimpin penerapan aturan Islam secara kaffah, karena menerapkan hukum Islam secara kaffah adalah fardlu, mengabaikannya adalah berdosa, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Syakhshiyyah Islamiyyah II bahwa tidak menerapkan Islam secara kafah/menyeluruh adalah kemaksiatan terbesar. Maksiat berupa tidak diterapkannya Islam secara kaffah ini seharusnya disadari sebagai kemaksiatan terbesar dan harus bertobat sebab syarat dikatakan sebagai orang-orang yang bertakwa adalah takut berbuat maksiat.
Begitu juga adanya dalil As-Sunnah, tentang adanya kewajiban berbai’at pada imam, sebagaimana disebutkan dalam hadist Rasul SAW : Abdullah bin Umar meriwayatkan aku mendengar Rasulullah mengatakan “Barangsiapa melepaskan tangannya dari baiat niscaya Allah akan menemuinya di hari kiamat tanpa punya alasan dan barang siapa mati dan tidak ada baiat di pundaknya maka matinya bagai mati jahiliyah (HR Muslim).
Tntutan bersegera melaksanakan tuntutan kewajiban-kewajiban inilah sebagai penegasan bahwa saat ini, _qadhiyah mashiriyyah_ (permasalahan mendesak) kaum muslimin adalah ketiadaan Khilafah Islamiyyah. Dan Khilafah, jelas sangat berbeda dengan sistem sekuler demokrasi kapitalisme dengan perbedaan yang sangat mendasar sejak dari asas hingga serangkaian aturan yang dilahirkannya.
Sebagaimana kerja sistemik, maka syariat Islam yang diterapkan Khilafah, sistem ekonomi Islam betul-betul diterapkan, dijaga dari penyimpangan dan kecurangan-kecurangan individual, seperti riba, menimbun harta, praktek ijaroh yang mendzalimi pekerja ataupun pengusaha, hingga menolak berutang dengan negara lain dan menerapkan sistem uang emas dan perak.
Maka, sebelum tegaknya Khilafah, ada _Prasyarat Negara Khilafah_ yang harus dipenuhi, dengan merujuk pada Al-’Allamah Syaikh ‘Abd al-Qadim Zallum dalam kitab Nidzam al-Hukmi fi al-Islam, 59-60, yaitu menyatakan tentang wilayah yang berhasil menegakkan Khilafah harus memenuhi 4 syarat:
1. Kekuasaan wilayah tersebut bersifat independen, hanya bersandar kepada kaum Muslim, bukan kepada negara Kafir, atau di bawah cengkraman kaum Kafir.
2. Keamanan kaum Muslim di wilayah itu di tangan Islam, bukan keamanan Kufur, dimana perlindungan terhadap ancaman dari dalam maupun luar, merupakan perlindungan Islam bersumber dari kekuatan kaum Muslim sebagai kekuatan Islam murni.
3. Memulai seketika dengan menerapkan Islam secara total, revolusioner dan menyeluruh, serta siap mengemban dakwah Islam.
4. Khalifah yang dibai’at harus memenuhi syarat pengangkatan Khilafah (Muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan mampu), sekalipun belum memenuhi syarat keutamaan. Sebab, yang menjadi patokan adalah syarat in’iqad (pengangkatan).
Khilafah tegak di atas keimanan kepada Allah, Zat Pencipta Alam. Dalam Islam, kekuasaan dipahami sebagai metode untuk menjalankan ketaatan total kepada Sang Pencipta dengan menjalankan seluruh aturan-Nya. Sedangkan aktornya, yakni khalifah dan pejabat kekuasaan lainnya, diberi tanggung jawab menjadi pengurus dan penjaga rakyat yang pertanggungjawabannya sangat berat di akhirat kelak.
Maka, setelah tegaknya Khilafah, 4 pilar penegaknya harus ada didalamnya, yaitu :
1. Kedaulatan adalah milik syara’, bukan milik rakyat.
2. Kekuasaan berada di tangan umat.
3. Pengangkatan seorang Khalifah adalah fardhu atas seluruh kaum Muslim .
4. Khalifah mempunyai hak untuk melegislasi hukum-hukum syara’ dan menyusun undang-undang dasar dan perundang-undangan.
Dengan penerapan syariat Islam secara kafah inilah seluruh kewajiban penguasa sebagai pengurus dan penjaga umat bisa tertunaikan dengan sebaik-baiknya.
Dengan demikian, dalam Islam, sistem kepemimpinan tidak hanya mengandung aspek duniawiah, melainkan juga aspek ruhiah. Dalam praktiknya, hal ini mewujud dalam bentuk ketakwaan individu, baik pada diri para pejabat kekuasaan maupun rakyatnya. Dengan bekal takwa, mereka berusaha menjadi dirinya untuk tidak terjerumus dalam perbuatan menyimpang. Alhasil, ketakwaan individu menjadi lapis pertama penjagaan atas segala bentuk pelanggaran.
*Ketaatan pada Pemimpin dalam Khilafah, Hukumnya Fardhu ‘Ain*
Betul bahwa sistem Islam atau Khilafah bukan negara superbody yang luput dari penyimpangan. Khilafah adalah sistem basyariyyah, yakni sistem yang dijalankan oleh manusia yang bisa salah. Namun, kesalahan dan penyimpangan yang terjadi dalam Khilafah bisa dipastikan datang dari manusia (human error), bukan karena cacat sistem sebagaimana dalam sistem sekuler demokrasi kapitalisme yang memang cacat secara genial.
Setelah tegaknya Khilafah dan dibai’atnya Khalifah, maka yang berikutnya adalah berlaku bagi seluruh kaum muslimin yang ada didalamnya, untuk taat pada pemimpin, sekalipun dzalim dan merampas hak-hak rakyat, selama tidak memerintah untuk melakukan kemaksiatan dan tidak menampakkan kekufuran yang nyata itu hukumnya fardlu bagi seluruh kaum muslimin. Sebagaimana dalil dari al-Qur’an Allah Swt berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ ٌ
‟Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah, taatilah Rasul dan ulil Amri di antara kalian..” (QS. an-Nisâ’: 59)
Allah memerintahkan mentaati ulil amri. Maka berdasarkan dalalah al-iltizam, perintah menta’ati ulil amri pun merupakan perintah mewujudkannya sehingga kewajiban tersebut terlaksana mengandung petunjuk, wajibnya mengadakan ulil amri (Khalifah) dan sistem syar’inya (Khilafah).
Imam Bukhari meriwayatkan hadits dari Abi Salamah Bin Abdirrahman, bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata: "Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
"Siapa saja yang mentaatiku, maka dia telah mentaati Allah. Dan siapa saja telah berbuat maksiat kepadaku, maka dia telah berbuat maksiat kepada Allah. Dan siapa saja yang telah mentaati pemimpinku, maka dia telah mentaatiku. Sedangkan siapa saja yang tidak taat kepada pemimpinku, maka dia berbuat maksiat kepadaku."
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda:
"Siapa saja yang telah membaiat seorang imam, lalu dia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, maka hendaknya ia mentaatinya jika dia mampu. Apabila ada orang lain yang hendak merebutnya, maka penggallah leher orang itu."
Dalil-dalil tersebut menunjukkan dengan tegas, bahwa ketaatan itu hukumnya wajib. Karena Allah SWT. telah memerintahkan ketaatan itu kepada penguasa, amir dan imam.
Perintah itu disertai dengan sebuah indikasi (qarinah) yang menunjukkan adanya suatu keharusan (jazman), yaitu Rasulullah menjadikan ketidaktaatan kepada pemimpin itu sebagai sebuah kemaksiatan kepada Rasul dan Allah. Serta adanya penegasan (ta'kid) dalam perintah ketaatan tersebut, sekalipun yang menjadi penguasa adalah budak hitam legam.
Semuanya itu merupakan indikasi yang menunjukkan, bahwa perintah itu menuntut dengan tegas agar dilaksanakan (jazim), maka taat kepada seorang penguasa itu hukumnya fardlu. Ketaatan tersebut berbentuk mutlak, yang tidak disertai taqyid (batasan) semisal kepada penguasa tertentu, atau dalam urusan-urusan tertentu. Sehingga hukum wajibnya ketaatan tersebut berlaku kepada setiap penguasa muslim, sekalipun dia dzalim dan fasik serta memakan harta rakyatnya dengan cara yang batil. Jadi, karena dalil-dalil di atas bersifat mutlak, yang tidak disertai batasan tertentu, maka kemutlakannya tetap berlaku.
Adapun hadist yang diriwayatkan dari Umi Salamah; bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Akan ada para pemimpin, lalu kalian akan mengetahui kema'rufannya dan kemunkarannya, maka siapa saja yang membencinya dia akan bebas, dan siapa saja yang mengingkarinya dia akan selamat. Tetapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (dia akan celaka). Mereka bertanya: "Tidakkah kita akan memerangi mereka?" Beliau bersabda: "Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat (hukum Islam)."
Yang dimaksud dengan pernyataan di atas adalah selagi mereka masih menegakkan hukum-hukum syara', yang antara lain adalah hukum shalat. Dimana pembahasan itu merupakan pembahasan "Itlaqul juz'i wa iradatul kulli" (menyebut bagian tertentu dengan maksud keseluruhan).
Diriwayatkan pula dari Ubadah Bin Shamit yang menyatakan:
"Kami diseru oleh Nabi saw. lalu kami membai'at beliau." Dia melanjutkan: "Beliau mengambil janji dari kami, agar kami membai'atnya dengan mendengarkan dan mentaati (semua perintahnya), baik dalam keadaan lapang maupun terpaksa; baik ketika sedih maupun gembira, serta dalam keadaan yang tidak menyenangkan kami; juga agar kami tidak merebut urusan (pemerintahan) dari yang berhak, kecuali kalau (kata beliau): 'Kalian menemuka kekufuran yang nyata, dan kalian sanggup membuktikannya di hadapan Allah.'"
Yaitu larangan di atas dikecualikan dari satu keadaan, yaitu tidak mendirikan shalat dan tidak melaksanakan shalat. Kemudian hal itu dipertegas dengan pernyataan hadits dengan “adanya kekufuran yang nyata (kufrul bawwah)”.Tidak menegakkan shalat dan tidak melaksanakan shalat, maksudnya adalah tidak memerintah dengan hukum yang diturunkan oleh Allah, atau memerintah dengan hukum-hukum kufur, sehingga penampakan kekufuran tersebut tidak meragukan lagi.
_Kufrul bawwah_ (kekufuran yang nyata) adalah kata yang maknanya umum, karena kata itu merupakan kata yang menunjukkan jenis yang masih bersifat umum, sehingga kata tersebut merupakan kata yang bermakna umum. Jadi, maksudnya adalah apabila kekufuran yang nyata tersebut benar-benar nampak, maka hukum memisahkan diri dari kekuasaannya adalah wajib. Baik dia memerintah dengan hukum-hukum kufur, seperti kalau dia memerintah dengan selain hukum yang diturunkan oleh Allah, atau tidak memerintah dengan hukum-hukum kufur, seperti membiarkan orang-orang murtad dari Islam, padahal orang-orang murtad itu menunjukkan kekufurannya secara terang-terangan, ataupun yang lain. Fakta-fakta ini semua merupakan fakta kekufuran yang nyata, yaitu umum mencakup semua kekufuran. Maka, tertutuplah celah lepasnya Islam dari sistem pemerintahan.
Tanggung Jawab Muballighah
وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah ayat 71)
Kekuasaan adalah nusrah, mahabbah, taat, ikram, rasa hormat, dan keberadaan bersama yang dicintai secara zahir. Adalah hal yang wajib ada bagi seluruh umat Islam terhadap umara, para tokoh dan ulama yang saleh, dan juga terhadap mereka yang berjuang dan bekerja untuk membebaskan mereka dari penindasan, dan bekerja untuk mengembalikan syariat ke tampuk pemerintahan. Maka para muballighah punya tanggungjawab besar dalam melangkah bersama jama’ah politik yang melakukan perjuangan untuk tegaknya tajul furuudl (mahkota kewajiban) dan hilangnya kemaksiatan terbesar. Wallaahu’alam bish-showwab.