‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Rp1,1 Miliar Dana Benih dan Pupuk Disorot, Kajari Aceh Timur Didesak Bongkar Dugaan Permainan Anggaran di Dinas Pangan


author photo

10 Jun 2026 - 17.38 WIB




IDI RAYEUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur didesak segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh paket pengadaan benih dan pupuk pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025. Desakan tersebut menguat setelah muncul berbagai laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran senilai lebih dari Rp1,1 miliar.

Sorotan publik tertuju pada lima paket pengadaan yang menyerap dana cukup besar, yakni Pengadaan Benih Tanaman Hortikultura sebesar Rp295.951.000, Pengadaan Benih Tanaman Pangan Rp250.000.000, Pengadaan Pupuk NPK untuk Pengembangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Rp387.640.000, Pengadaan Pupuk NPK Rp95.000.000, serta Pengadaan Pupuk Organik dan Agen Hayati untuk Gampong Paya Naden, Kecamatan Madat, senilai Rp95.000.000.

Sejumlah kalangan menilai besarnya anggaran tersebut harus diikuti dengan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Namun, berbagai keluhan yang berkembang di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas dan ketepatan sasaran program tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan manipulasi data kebutuhan riil petani, ketidaksesuaian volume bantuan, hingga indikasi penggelembungan harga pada beberapa paket pengadaan. Dugaan tersebut semakin menguat setelah sejumlah petani mengaku menerima bantuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan, baik dari sisi jenis, jumlah maupun kualitas barang yang disalurkan.

"Kami meminta Kejari Aceh Timur segera turun tangan melakukan audit secara menyeluruh. Dana yang digunakan merupakan uang rakyat sehingga setiap proses pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," ujar salah seorang pengamat sosial di Idi Rayeuk.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administrasi semata, melainkan harus menyasar seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, penetapan kebutuhan, proses pengadaan, kualitas barang, hingga distribusi kepada kelompok tani penerima manfaat.

Desakan tersebut juga diarahkan agar aparat penegak hukum menguji kesesuaian harga pengadaan dengan harga pasar yang berlaku. Langkah itu dinilai penting guna memastikan tidak terjadi pemborosan maupun potensi kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Aceh Timur, Erwin, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan seluruh kegiatan di instansinya mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

"Perlu kami informasikan bahwa kegiatan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura semuanya ada kerja sama pendampingan dengan Kajari Aceh Timur," tulisnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program di lapangan. Publik kini menunggu langkah konkret Kejari Aceh Timur untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pengadaan benih dan pupuk tersebut.

Apabila audit menemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, masyarakat meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Sebab, program yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan produktivitas pertanian tidak boleh berubah menjadi ladang kepentingan yang merugikan petani dan keuangan negara.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR