‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Satgas PPA Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Gedung Kantor Bupati dan DPRK Aceh Timur ke Kejari


author photo

9 Jun 2026 - 17.59 WIB


IDI RAYEUK – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung kantor Bupati dan DPRK Aceh Timur ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Jumat (5/6/2026). 

Sekretaris Satgas PPA Tri Nugroho Panggabean di Idi Rayeuk, Jumat, mengatakan laporan itu menyoroti pengerjaan proyek yang belum selesai dan belum ada serah terima, meski anggaran miliaran rupiah sudah dicairkan setiap tahun. Menurut dia, kondisi tersebut diduga menimbulkan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan negara.

"Kami laporkan karena gedung kantor Bupati tak kunjung selesai dan belum bisa ditempati. Padahal anggaran miliaran rupiah terus dicairkan tiap tahun. Gedung DPRK juga kesannya sudah dibangun, tapi dokumen serah terima antar pihak terkait belum ada sampai detik ini," kata Tri Nugroho.

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur memastikan telah menerima laporan tersebut. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Timur Akbar Pramadhana, S.H., menyatakan pihaknya akan menelaah dan menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Laporan sudah kami terima. Akan kami telaah dan tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Akbar Pramadhana.

Secara terpisah, Tim Kejaksaan Tinggi Aceh disebut tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan proyek mangkrak jalan elak di Aceh Timur yang menurut informasi berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah. 

Hingga berita ini diturunkan, proses telaah dan penyelidikan masih berjalan. Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang namanya disebut dalam laporan ini sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Publik diimbau menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.(tim)
Bagikan:
KOMENTAR