Oleh: Khairunnisa, M.Pd (akademisi)
Tahun akademik baru sudah semakin dekat. Siswa kelas XII sudah banyak yang mengikuti program pengenalan calon kampus barunya. Agenda tes penerimaan mahasiswa baru juga sudah digelar oleh beberapa kampus di negeri ini. Macam-macam skema penerimaan mahasiswa baru menjadi banyak harapan para calon mahasiswa ini termasuk orangtuanya untuk bisa belajar dan bercita-cita tinggi untuk masa depannya. Sayangnya kesempatan untuk bisa mengenyam bangku kuliah bukanlah kesempatan sama rata untuk semua generasi yang berharap kuliah. Tren menurunnya jumlah peminat mahasiswa baru dirasakan oleh banyak kampus. Seperti yang disampaikan oleh Rektor Universitas Tidar (UnTidar) Magelang, Prof. Sugiarto menyampaikan Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Untidar hanya mencatat sekitar 12 ribu pendaftar, anjlok tajam dari tahun sebelumnya yang sempat menembus 16 ribu orang (https://magelangekspres.disway.id/ Sabtu, 13 Juni 2026). Senada juga disampaikan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang mencatat penurunan jumlah pendaftar mahasiswa baru dalam beberapa tahun terakhir. Tren penurunan tersebut bahkan mencapai sekitar 20 hingga 25 persen pada tahun 2026 dan menjadi angka terendah sejak 2022. Kondisi ini semakin signifikan pada sejumlah PTS.
Banyak faktor penyebabnya, termasuk kemampuan mencapai biaya kuliah yang dinilai semakin tinggi. Mahalnya biaya kuliah disebabkan karena perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) mengalami tekanan keuangan dan menurunnya alokasi dana dari pemerintah. PTNBH menerima Bantuan Pendanaan PTNBH dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (www.kompas.id , 25-05-2026). Kebijakan penataan ulang anggaran berdampak pada menyusutnya subsidi negara bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Apalagi PTS yang pengelolaan danaya mandiri dari awal. Pemda atau Pemkot yang ingin membantu PTS di wilayahya pun terkendala karena aturan regulasi yang tidak mendukung. Hal ini memaksa institusi pendidikan untuk mencari sumber pendanaan secara mandiri sehingga beban finansial tersebut digeser ke pundak orang tua mahasiswa.
Kondisi yang juga memprihatinkan, bahkan setelah menjadi mahasiswa pun bayang-bayang putus kuliah masih menghantui banyak mahasiswa. Seperti yang disampaikan Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud tahun 2025, sebanyak 289 ribu mahasiswa tercatat tidak mampu menyelesaikan studinya. Angka ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari diploma, sarjana, magister, doktor, profesi hingga spesialis. sebagian besar mahasiswa yang mengalami putus kuliah berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yakni mencapai 73,81 persen. Selebihnya berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Keagamaan, dan Sekolah Kedinasan.
Permasalahan ini tentu bukan sekedar permasalahan administrasi atau manajemen kampus saja, di balik angka-angka tersebut tersimpan persoalan struktural yang lebih besar, yakni semakin beratnya beban biaya pendidikan tinggi yang harus ditanggung masyarakat. Berkurangnya subsidi negara untuk perguruan tinggi berdampak langsung pada meningkatnya biaya yang harus dibayarkan mahasiswa. Di sisi lain, perguruan tinggi menghadapi kebutuhan operasional yang terus meningkat, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan fasilitas, pendanaan penelitian, hingga pembayaran tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Kondisi ini semakin berat bagi PTS yang sepenuhnya operasionalnya mandiri dan bergantung pada uang kuliah (UKT) yang dibayarkan mahasiswa, akibatnya biaya kuliah pun semakin mahal. Ditambah lagi tuntutan kemandirian finansial untuk kampus dan upaya pencapaian akreditasi dan mutu menjadikan kampus tidak punya pilihan selain menaikkan biaya kuliah. Kondisi yang terus berlangsung seperti ini, tentu akan menjadikan Pendidikan tinggi ibarat “barang mahal” bagi rakyat. Pendidikan tinggi berpotensi menjadi hak istimewa yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi memadai. Sementara mereka yang memiliki keterbatasan finansial harus mengubur impian untuk melanjutkan pendidikan.
Pertanyaan kritis yang harus kita pertanyakan adalah apakah negara ini memang tidak mampu memberikan pendanaan memadai yang sesuai untuk kebutuhan pendidikan rakyat. Mengingat begitu melimpahnya sumber daya alam yang dimiliki dan cukup mumpuninya SDM yang ada, tentulah mestinya pendidikan sebagai kebutuhan dasar ini harus menjadi perhatian penting. Sayangnya sumber kekayaan berimpah ini dikelola dengan paradigma kapitalis bahwa kepemilikannya bisa diambil alih oleh swasta sehingga pengelolaannya belum sepenuhnya memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan Masyarakat. Kondisi seperti ini wajar terjadi dalam penerapan sistem kapitalis, karena Pendidikan tidak dianggap sebagai kebutuhan melainkan sebagai pelayanan yang harus dibayar rakyat seperti sektor perdagangan berupa barang atau jasa yang harus “dibeli”. Maka dengan semakin mahalnya akses menjadi mahasiswa baru, semakin berguguranlah harapan menjadi sarjana.
Kehidupan yang serba sulit dan serba harus berbiaya dalam penerapan kapitalis ini membuat kita tanpa sadar menormalisasi bahwa pendidikan memang harus berbayar mahal. Padahal kondisi ini bisa diubah dengan perubahan sistematik bagaimana paradigma negara mengurusi rakyat merupakan kewajiban dari sang pencipta yaitu Allah Swt. Dengan kata lain, perubahan ini bisa direalisasikan dalam kehidupan Islam. Dalam pandangan Islam, pendidikan dipandang sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh negara. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pendidikan, tenaga pendidik yang berkualitas, kurikulum yang baik, serta akses yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan diarahkan untuk melahirkan generasi yang berilmu, berintegritas, serta memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat, disamping juga menghasilkan output yang menguasai saintek agar mampu menyelesaikan permasalah teknis dan teknologi dalam kehidupan masyarakat di dunia.
Pendidikan dalam perspektif Islam tidak dipandang sebagai komoditas ekonomi yang diperjualbelikan, melainkan sebagai investasi peradaban untuk melahirkan generasi terbaik. Pendidikan yang berkualitas dan mudah diakses menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan berdaya saing. Pendidikan berkualitas seperti ini sangat memungkinkan karena akan ditopang oleh pendanaan dari Baitul maal yang sumber pemasukannya salah satunya dari pengelolaan negara atas SDA seperti tambang, hutan dan lainnya. Negara menetapkan sumber-sumber pemasukan kas negara dan mekanisme pengelolaannya mengikuti syariat Islam sehingga mampu memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan.
Meningkatnya angka putus kuliah saat ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan. Pendidikan bukan sekadar urusan kampus dan mahasiswa, melainkan menyangkut masa depan bangsa. Ketika akses pendidikan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga kualitas generasi penerus dan arah pembangunan Indonesia di masa depan. Yakinlah, hanya sistem Islam yang bisa mengatasi segala problematika kehidupan, termasuk masalah pendidikan. Pendidikan yang berlandaskan akidah Islam akan melahirkan generasi emas, beriman, bertakwa, cerdas, dan berprestasi.