‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Temuan Migas Andaman Bernilai Rp5.400 Triliun, Fachrul Razi: Stop Jadikan Aceh Penonton di Negeri Sendiri


author photo

5 Jun 2026 - 19.26 WIB


JAKARTA – Tokoh nasional asal Aceh, Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., melontarkan kritik keras terhadap skema pengembangan Blok Andaman yang dinilai berpotensi kembali menempatkan Aceh sebagai daerah penghasil yang hanya kebagian remah-remah dari kekayaan alamnya sendiri.

Mantan Ketua Komite I DPD RI periode 2014–2024 itu menegaskan bahwa temuan migas raksasa di kawasan Andaman oleh Mubadala Energy dan Harbour Energy merupakan salah satu penemuan energi terbesar di dunia yang memiliki nilai ekonomi fantastis, mencapai sekitar Rp5.400 triliun.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6), Fachrul mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian ESDM dan SKK Migas, total potensi sumber daya migas di seluruh area Blok Andaman diperkirakan mencapai 4.965 juta barel minyak ekuivalen (MMBOE), dengan cadangan gas bumi mencapai 11 triliun kaki kubik (TCF).

“Ini bukan proyek biasa. Ini adalah harta karun energi yang dapat mengubah masa depan ekonomi Aceh selama puluhan tahun ke depan jika dikelola dengan benar dan berpihak kepada daerah,” kata Fachrul.

Menurutnya, dengan asumsi harga energi global saat ini, total nilai ekonomi temuan tersebut berkisar antara 250 hingga 300 miliar dolar AS atau setara Rp5.400 triliun.

Pernyataan itu sekaligus mendukung langkah politik Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menunda persetujuan Plan of Development (PoD) hingga terdapat kejelasan mengenai skema pengolahan gas di daratan Aceh.

Fachrul menilai permintaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis industri migas, melainkan pertaruhan besar bagi masa depan ekonomi Aceh.

“Pemerintah pusat tidak boleh memaksakan percepatan komersialisasi hanya demi mengejar target lifting nasional. Hak ekonomi Aceh tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan sektoral,” tegasnya.

Ia secara terbuka menolak skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO) yang memungkinkan gas diproses langsung di laut. Menurutnya, model tersebut berisiko menjadikan Aceh sekadar lokasi eksploitasi tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan.

“Jika FPSO dipaksakan, Aceh hanya akan menjadi titik pengambilan sumber daya. Kekayaan energi mengalir keluar, sementara manfaat ekonominya tidak pernah benar-benar mendarat di Aceh,” ujarnya.

Sebaliknya, Fachrul mendorong pembangunan Onshore Receiving Facility (ORF) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe. Skema tersebut dinilai mampu menghidupkan kembali infrastruktur energi yang selama ini terbengkalai sekaligus menciptakan efek berantai bagi pertumbuhan industri daerah.

Menurutnya, pengolahan gas di darat akan membuka ribuan lapangan kerja, menggerakkan industri petrokimia dan pupuk, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memperkuat penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang menjadi hak Aceh berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

“Ini bukan hanya soal sumur gas. Ini soal apakah Aceh akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru atau kembali menjadi penonton yang melihat kekayaannya dibawa pergi,” katanya.

Fachrul juga mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengabaikan semangat Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dalam pengelolaan sumber daya energi di wilayah Aceh.

Ia menilai pengabaian terhadap aspirasi Aceh dalam proyek strategis tersebut dapat memunculkan kembali ketidakpercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menghormati kekhususan Aceh pasca-perdamaian Helsinki.

Karena itu, ia menyerukan seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari mahasiswa, akademisi, ulama hingga organisasi masyarakat sipil, untuk mengawal proses pengambilan keputusan terkait Blok Andaman.

“Sejarah jangan sampai terulang. Aceh pernah menjadi lumbung energi nasional, tetapi rakyatnya tidak menikmati kesejahteraan yang sepadan. Blok Andaman harus menjadi titik balik, bukan babak baru dari cerita lama tentang kekayaan yang pergi dan kemakmuran yang tak pernah datang,” pungkasnya.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR