BLANGPIDIE – Penggunaan anggaran bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Enam paket kegiatan pelatihan yang dianggarkan dengan nilai total mencapai Rp895.840.072 atau hampir Rp900 juta dinilai perlu mendapat pemeriksaan menyeluruh guna memastikan efektivitas, kewajaran biaya, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara. Sabtu (25 Jul 2026).
Sorotan tersebut muncul karena besarnya alokasi anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tengah masih adanya berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang dikeluhkan masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran Tahun 2025, enam kegiatan pelatihan tersebut meliputi Pelatihan Manajemen Laktasi bagi Perawat dan Bidan sebesar Rp150.000.000, Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa Rp165.470.000, Pelatihan Pengawasan Kualitas Air Minum Rp162.069.000, Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi bagi Dokter dan Bidan Rp128.304.000, Pelatihan Pemeliharaan Sarana Prasarana Alat Kesehatan Rp144.997.072, serta Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) sebesar Rp145.000.000.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian kebutuhan biaya masing-masing kegiatan, termasuk jumlah peserta, durasi pelatihan, honorarium narasumber, biaya akomodasi, konsumsi, pengadaan bahan pelatihan, hingga indikator keberhasilan yang menjadi dasar penggunaan anggaran.
Masyarakat menilai setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBK harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan menghasilkan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Karena itu, audit dianggap penting untuk memastikan seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan serta tidak terjadi pemborosan maupun penyimpangan anggaran.
Selain pemeriksaan administrasi, masyarakat juga meminta dilakukan penelusuran terhadap dokumen perencanaan, daftar peserta, daftar hadir, materi pelatihan, laporan pelaksanaan kegiatan, bukti pembayaran, hingga evaluasi hasil pelatihan guna memastikan manfaat yang diperoleh sebanding dengan besarnya dana yang dikeluarkan.
Mereka juga mendorong agar apabila dalam proses audit ditemukan adanya indikasi mark-up, penggelembungan biaya, kegiatan fiktif, atau bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya, maka aparat penegak hukum segera menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi.
"Pelatihan tenaga kesehatan merupakan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi pelayanan. Namun seluruh penggunaan anggaran harus dikelola secara transparan, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik karena bersumber dari uang rakyat," ujar salah seorang perwakilan masyarakat.(Ak)