‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Anggaran Cadangan Bencana Dinsos Aceh Lebih Dari Rp12 Milyar Disorot, Pola Nilai Seragam Picu Desakan Audit Kejati Aceh


author photo

27 Jul 2026 - 22.43 WIB


Alokasi Bantuan Sandang dan Pangan Dinilai Menyisakan Banyak Pertanyaan, Transparansi Pengadaan Diminta Dibuka ke Publik.

BANDA ACEH – Pengelolaan anggaran penyediaan cadangan sandang dan pangan bagi korban bencana pada Dinas Sosial Aceh Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp12 miliar memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak setelah ditemukan pola alokasi dengan nominal yang identik pada beberapa paket pengadaan, sehingga memicu desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Senin (27 Jul 2026).

Berdasarkan data perencanaan yang beredar, anggaran tersebut dialokasikan untuk penyediaan cadangan pangan dan sandang di berbagai kabupaten/kota serta cadangan tingkat provinsi. Sejumlah paket tercatat memiliki nilai yang sama persis meskipun diperuntukkan bagi wilayah dengan karakteristik, jumlah penduduk, dan tingkat kerawanan bencana yang berbeda.

Pada sektor pangan, anggaran cadangan pangan Provinsi Aceh tercatat sebesar Rp1.499.998.722, sementara paket untuk Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe sebesar Rp498.525.000.

Sementara itu, pada sektor sandang dan perlengkapan, tiga kelompok wilayah masing-masing Aceh Selatan–Aceh Barat Daya–Nagan Raya, Aceh Tamiang–Langsa–Aceh Timur, serta Banda Aceh–Aceh Besar–Sabang memperoleh alokasi identik sebesar Rp1.494.622.000. Selain itu, terdapat pula paket Subulussalam–Aceh Singkil–Simeulue sebesar Rp1.245.493.000, cadangan sandang provinsi masing-masing Rp1.990.626.000 dan Rp991.070.133, Aceh Barat–Aceh Jaya Rp996.357.500, perlengkapan anak sebesar Rp997.700.000, serta Aceh Utara–Lhokseumawe Rp498.216.500.

Kesamaan nominal pada sejumlah paket tersebut menjadi perhatian karena dinilai memerlukan penjelasan mengenai dasar perhitungan kebutuhan, metode penyusunan harga, serta spesifikasi barang yang akan disediakan.

Selain pola nilai yang seragam, sejumlah pihak juga mempertanyakan kewajaran harga satuan barang, mengingat hingga kini rincian spesifikasi, volume, maupun harga per item belum diketahui secara luas oleh masyarakat. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang perlunya verifikasi terhadap kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan barang yang nantinya diterima.

Sorotan lainnya tertuju pada adanya lebih dari satu pos anggaran cadangan sandang tingkat provinsi dengan nilai berbeda. Kondisi ini dinilai perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan persepsi adanya tumpang tindih penganggaran ataupun duplikasi kegiatan.

Di sisi lain, berbagai laporan dari masyarakat pada sejumlah kejadian bencana sebelumnya juga kerap menyoroti keterlambatan maupun keterbatasan distribusi bantuan. Karena itu, efektivitas pengelolaan cadangan logistik dinilai penting untuk dievaluasi agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak bencana.

Atas dasar itu, Kejaksaan Tinggi Aceh didesak melakukan penelusuran terhadap seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, penyimpanan hingga pendistribusian bantuan. Audit tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan dokumen pengadaan, kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi barang, serta verifikasi fisik terhadap stok cadangan yang tersedia.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Sosial Aceh terkait dasar penetapan nilai anggaran tersebut maupun penjelasan mengenai kesamaan nominal pada sejumlah paket pengadaan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Dinas Sosial Aceh untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR