SIGLI – Alokasi anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah nilai belanja perjalanan dinas dan konsumsi mencapai lebih dari Rp11,38 miliar. Besarnya anggaran tersebut memunculkan kritik dari sejumlah kalangan yang mempertanyakan efektivitas, efisiensi, serta manfaat langsung bagi kepentingan masyarakat. Sabtu (25Jul 2026).
Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran Tahun 2026 yang dihimpun, Sekretariat DPRK Pidie mengalokasikan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp8.823.338.400, Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp1.881.820.000, serta Belanja Natura dan Pakan sebesar Rp679.813.175. Total ketiga pos tersebut mencapai Rp11.384.971.575.
Besarnya alokasi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai urgensi penggunaan anggaran, terutama di tengah berbagai kebutuhan pembangunan daerah yang dinilai masih memerlukan perhatian, seperti infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sektor ekonomi masyarakat.
Seorang tokoh masyarakat Pidie yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap belanja daerah dilaksanakan secara efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Anggaran sebesar ini harus disertai indikator kinerja yang jelas serta dapat dibuktikan manfaatnya bagi masyarakat. Pengawasan perlu diperkuat agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan," ujarnya.
Menurutnya, belanja perjalanan dinas dan konsumsi merupakan pos anggaran yang rawan menjadi perhatian aparat pengawas apabila tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, standar biaya yang sesuai ketentuan, serta output kegiatan yang terukur.
Sorotan juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie sebagai pihak yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah pihak berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap pos-pos belanja yang dinilai besar agar selaras dengan prinsip efisiensi sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, masyarakat mendorong aparat pengawas internal maupun eksternal, termasuk Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran.
Di sisi lain, pimpinan DPRK dan Sekretariat DPRK Pidie diharapkan memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar perhitungan, kebutuhan, serta target kinerja dari alokasi anggaran tersebut guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Sekretariat DPRK Pidie maupun Pemerintah Kabupaten Pidie terkait sorotan atas besarnya alokasi belanja perjalanan dinas dan konsumsi dalam APBK Tahun Anggaran 2026.(Ak)