‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Antrean BBM Mengular : Bukti Negara Gagal Mengurus Rakyat


author photo

28 Jul 2026 - 15.24 WIB



Oleh : Rahmawati Sjamsu A., S.M.
(Aktivis Dakwah Kampus) 

Polemik antrean BBM bukan lagi persoalan biasa, ia telah terjadi di berbagai daerah mulai dari Kota Kupang-Nusa Tenggara Timur, Palembang - Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Medan, hingga Sulawesi Selatan salah satunya yakni di Kota Palopo dimana antrean panjang kendaraan di SPBU kembali menjadi pemandangan yang cukup menyita perhatian publik. Masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Bahkan sebagian terpaksa pulang tanpa memperoleh pasokan karena stok telah habis. 

Bagi masyarakat yang bergantung pada kendaraan untuk bekerja seperti sopir angkutan umum, ojek daring, nelayan, hingga pelaku usaha kecil, waktu yang seharusnya digunakan untuk mencari nafkah dan beristirahat habis dalam antrean. Ironisnya, antrean panjang itu mengakibatkan seorang sopir truk berusia 50 tahun ditemukan meninggal didalam mobil akibat kelelahan di SPBU Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, bahkan sebagian pekerja harian tidak dapat bekerja sama sekali karena kedaraan yang digunakan kehabisan BBM, hingga pekerja lepas terancam kehilangan pekerjaan. Di Kota Palopo sendiri antrean panjang ini telah terjadi selama beberapa bulan, peristiwa yang berulang memunculkan kritik terhadap tata kelola sektor energi serta mengakibatkan timbulnya kekhawatiran ditengah-tengah masyarakat akan terjadinya kelangkaan BBM subsidi.

Pemerintah umumnya menjelaskan bahwa antrean dipicu oleh gangguan distribusi, meningkatnya permintaan atau kebijakan penyesuaian penyaluran BBM tertentu, Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kurnia Lesani Adnan menyebut situasi ini sebagai “darurat BBM”. Menurut BPH migas kelangkaan ini disebabkan pelonjakan peralihan konsumen ke BBM Subsidi, dan terjadinya panic buying yang membuat pembelian meningkat drastis, BPH Migas mencatat penyaluran bahan bakar minyak jenis solar subsidi hingga 30 juni 2026 mencapai 50,85% dari total kuota tahun ini, hal tersebut disebabkan setelah kenaikan harga pada juni 2026. Kepala BPH Migas Wahyudi Anas merinci dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI bahwa realisasi penyaluran solar subsidi telah menyentuh angka 9,48 juta KL dari total kuota yang ditetapkan pemerintah sebesar 18,64 juta KL sementara untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis Pertalite RON 90, realisasi penyaluran mencapai 13,69 juta KL atau setara 47,68% dari kuota yang ditetapkan APBN 29,27 juta KL. Kota palembang sendiri data yang dipaparkan dalam rapat antara BPH Migas dan Pemerintah Sumsel dari total usulan kuota sekitar 2,8 juta kiloliter (KL) realisasi yang disetujui hanya sekitar 630.000 KL sedang di Kota Palopo alokasi harian per SPBU rata-rata 6,6 KL namun hanya mendapat jatah 3,2 KL per hari seperti di SPBU Yosudarso dimana rata-rata konsumsi BBM jenis solar subsidi berkisar 59,4 KL Per hari atau 1,782 KL per bulan yang disalurkan ke sembilan SPBU sedang konsumsi BBM jenis Pertalite tahunan tercatat lebih dari 22.300 KL atau 1.858 per bulan.

Kenyataannya antrean BBM bukan sekedar persoalan kendaraan mengular di SPBU, peristiwa ini menjadi cerminan bahwa pelayanan publik disektor energi masih menghadapi tantangan yang perlu dibenahi. Hal ini patut menjadi perhatian bersama saat masyarakat kehilangan kesempatan bekerja, beban ekonomi rumah tangga semakin berat disaat yang bersamaan masyarakat masih harus menghadapi tekanan biaya hidup akibat fluktuasi harga berbagai kebutuhan pokok alhasil ini akan menekan daya beli masyarakat. Dalam perspektif ekonomi hukum, kondisi ini menciptakan biaya sosial dan biaya ekonomi dimana kerugian yang ditimbulkan bukan hanya berupa kurangnya penjualan atau antrean yang lama tetapi juga kehilangan produktivitas tenaga kerja, terganggunya distribusi barang, menurunnya pendapatan pelaku usaha kecil hingga berpotensi pada stabilitas harga barang dan jasa.

Fenomena ini adalah sebagian dari hasil kebijakan yang dibuat dengan sistem kapitalisme dimana Negara berfungsi sebagai korporasi dagang dan dikuasai oleh sekelompok orang pemilik modal, akibatnya ialah sumber daya alam (SDA) yang seharusnya hak rakyat justru menjadi komoditas komersial dan hal ini terjadi sejak adanya reformasi sektor migas terdapat banyak badan usaha yang bisa berpartisipasi dalam berbagai segmen industri migas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk mencari keuntungan tanpa melihat halal dan haram. Liberalisasi pengelolaan migas dalam kegiatan hulu (eksplorasi dan produksi) maupun hilir (Pengolahan, distribusi, dan penjualan) kepada korporasi swasta dan asing, ini menunjukkan bergesernya peran negara sebagai pengelola langsung sumber daya dan rakyat dipaksa tunduk pada permainan pasar, hingga menjadi korban atas kebijakan rakus para oligarki.

Ketidakmampuan negara dalam menangani kelangkaan BBM ini semakin nampak dikala membuat banyak regulasi teknis yang berbelit-belit dengan membatasi kuota dan memperumit syarat pembelian di SPBU, tentu saja hal ini tidak menyelesaikan akar permasalahan yang sedang dialami oleh masyarakat. BBM bukan sekedar komoditas, melainkan kebutuhan strategis yang menggerakkan hampir seluruh roda perekonomian dimana saat masyarakat dipersulit dampaknya menjalar diberbagai sektor mulai dari distributor tersendat, biaya transportasi barang membengkak, dan harga barang pun ikut naik sehingga menambah beban hidup masyarakat. Ketika kebutuhan dasar masyarakat tidak terpenuhi secara konsisten, kritik terhadap kinerja penyelenggaraan layanan publik akan terus menguat, untuk itu penyelesaian persoalan BBM tidak cukup hanya dengan penanganan jangka pendek tetapi memerlukan pembenahan tata kelola yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan keberlanjutan bagi masyarakat.

Berbeda halnya dengan islam dimana negara berfungsi sebagai pengurus (ra’in) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyatnya bukan sebagai pihak yang berorientasi mencari keuntungan dari kebutuhan dasar rakyat. Melainkan memandang penyediaan BBM sebagai bagian dari pelayanan publik yang harus dijamin ketersediaannya dan kemudian aksesnya, buka sema-mata diperlukan sebagai komoditas ekonomi.

Rasulullah SAW bersabda :
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud No. 3477 dan Ahmad No.23132)

Sebagian ulama memahami hadis ini sebagai dasar bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama, termasuk energi merupakan kepemilikan umum, oleh sebab itu pengelolaannya tidak boleh hanya menguntungkan segelintir orang melainkan harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat. sehingga tata kelola sumber daya alam semestinya berada dibawah kendali negara yang di kelola secara mandiri dan menyeluruh mulai dari pengelolaan hingga pendistribusian alhasil manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat secara adil. Dalam daulah islam, sistem pemerintahan islam dipandang memiliki kewajiban memastikan distribusi pokok berlangsung dengan mudah, merata, dan tidak dipersulit oleh birokrasi yang berbelit. Selain itu islam juga melarang adanya aktivitas penimbungan (ihtikar) yang dapat menyebabkan kelangkaan barang dan merugikan masyarakat.

Wallahua'lam bissawab
Bagikan:
KOMENTAR