BIREUEN – Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di kawasan Gampong Batee Ilik, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan pengambilan batu gajah yang disebut berlangsung secara terbuka itu dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga, sementara aparat penegak hukum (APH) diminta segera mengambil langkah tegas.
Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas penggalian dan pengangkutan material batu gajah terus berlangsung. Mereka menilai eksploitasi yang diduga tanpa izin tersebut dapat memicu kerusakan bentang alam, meningkatkan risiko longsor, serta mengganggu keseimbangan lingkungan di kawasan itu.
Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, kondisi tersebut telah menjadi perhatian warga karena dampaknya dinilai semakin nyata, terutama saat memasuki musim penghujan.
"Kami khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, risiko longsor maupun banjir bandang akan semakin besar dan mengancam permukiman masyarakat. Jangan sampai bencana terjadi baru ada tindakan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Selain persoalan lingkungan, warga menilai aktivitas tersebut patut ditelusuri dari sisi legalitas. Pasalnya, setiap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan serta aspek pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang menjadi perhatian masyarakat adalah dugaan aktivitas itu berlangsung secara terbuka dengan lalu lalang truk pengangkut material setiap hari. Namun hingga kini, menurut warga, belum terlihat adanya tindakan penertiban maupun pemeriksaan dari instansi berwenang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Warga mendesak Kepolisian, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas kegiatan, menghentikan aktivitas apabila terbukti tidak memiliki izin, serta menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga meminta pemerintah memastikan adanya pemulihan lingkungan apabila ditemukan kerusakan akibat aktivitas tersebut.
"Kami tidak ingin aparat baru bergerak setelah terjadi bencana. Jika memang tidak memiliki izin, hentikan aktivitasnya dan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Dinas ESDM Aceh, maupun instansi terkait mengenai legalitas aktivitas pengambilan batu gajah di Gampong Batee Ilik, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.(Ak)