BANDA ACEH – Alokasi anggaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah sejumlah pos belanja operasional, khususnya perjalanan dinas, konsumsi rapat, dan sewa sarana, tercatat mencapai miliaran rupiah. Kondisi tersebut menuai kritik karena dinilai berbanding terbalik dengan kebutuhan petani yang masih menghadapi dampak banjir, kekeringan, serangan hama, serta kerusakan infrastruktur pertanian di berbagai daerah.
Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran yang beredar, sejumlah pos perjalanan dinas memiliki nilai yang cukup besar. Di antaranya Belanja Perjalanan Dinas Biasa untuk kegiatan Penataan Prasarana Pertanian sebesar Rp585.139.390, Pengawasan Mutu Benih Rp820.605.000, perjalanan petugas penataan ulang HGU Rp606.480.000, serta perjalanan dinas Penataan Prasarana Pertanian Rp640.280.000. Selain itu, terdapat alokasi tiket pesawat pulang-pergi sebesar Rp80.856.000, disertai berbagai anggaran paket rapat dan penginapan.
Tak hanya itu, dokumen tersebut juga mencantumkan belanja makanan dan minuman rapat pada sejumlah kegiatan dengan total ratusan juta rupiah, belanja penambah daya tahan tubuh sebesar Rp88.920.000, serta belanja sewa gedung pertemuan, sewa stan pameran, hingga sewa tenda dan perlengkapan lainnya dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Besarnya anggaran operasional tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai skala prioritas penggunaan APBD, terutama ketika banyak petani masih mengeluhkan lambatnya bantuan pemulihan lahan, terbatasnya akses terhadap benih dan pupuk bersubsidi, serta belum tertanganinya kerusakan jalan produksi maupun jaringan irigasi akibat bencana.
Seorang perwakilan kelompok tani yang enggan disebutkan namanya menilai pemerintah perlu menempatkan kepentingan petani sebagai prioritas utama dalam penyusunan anggaran.
"Kami bukan mempermasalahkan perjalanan dinas, tetapi berharap anggaran lebih banyak diarahkan untuk membantu petani yang sedang kesulitan memulihkan lahan dan produksi setelah bencana," ujarnya.
Sorotan juga muncul terhadap efektivitas belanja perjalanan dinas tersebut. Sejumlah pemerhati tata kelola keuangan daerah mempertanyakan sejauh mana pengeluaran itu berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan dan pemulihan sektor pertanian.
Mereka menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas setiap kegiatan yang menggunakan anggaran besar, termasuk memastikan seluruh belanja telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Sejumlah kalangan turut mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Aceh, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh terkait dasar perencanaan, urgensi, serta target capaian dari sejumlah pos anggaran tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna memperoleh penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(MN)