‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Dibalik Narasi HAM Global, Menyingkap Agenda Politik Propaganda LGBT


author photo

24 Jul 2026 - 00.25 WIB




Oleh: Eriza Irawan


Jagat pendidikan dan politik nasional belakangan ini kembali diguncang oleh narasi pembelaan terhadap penyimpangan seksual. Di satu sisi, publik disuguhkan postingan akun media sosial BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia yang mempromosikan propaganda _Queer_ dengan merujuk pada booklet usang _American Psychological Association (APA)_ tahun 2008. Mereka mengklaim bahwa homoseksualitas "bukanlah gangguan mental, melainkan bagian normal dan natural dari keragaman."

Di sisi lain, dinamika regulasi di tingkat negara menunjukkan kondisi yang sangat kompleks. Kebijakan Pertahanan Negara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 secara eksplisit mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer terhadap pertahanan negara, yang dinilai setara bahayanya dengan ancaman kedaulatan lainnya. 

Inisiasi hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tengah menggodok naskah akademik Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk didorong masuk Prolegnas DPR RI, yang juga mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR sebagai instrumen membendung propaganda.

Beberapa lembaga masyarakat sipil (LSM) pun menolak Perpres tersebut dengan dalih melanggar UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia (HAM). Respon pemerintah melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Perpres tersebut bukan bentuk pelegalan diskriminasi karena setiap individu, termasuk LGBT tetap mendapat perlindungan hukum dan HAM.

Fenomena ini menegaskan satu hal, maraknya propaganda LGBTQ di Indonesia sebagai negeri dengan mayoritas Muslim terbesar adalah buah dari paham liberalisme dan sekularisme yang diadopsi dalam tatanan sistem hukum serta pendidikan nasional.

 Cacat Intelektual dan _Cherry-Picking_ Data Akademis

Menggunakan riset atau keputusan politik organisasi psikologi Barat tahun 2008 untuk menyebut LGBTQ sebagai hal yang "natural" adalah bentuk pingsan ilmiah dan _logical fallacy._ Riset Genetik Terbesar Dunia ( Journal Science,_ 2019). Penelitian masif yang melibatkan 51 ilmuwan internasional terhadap 470.000 sampel DNA di AS dan Inggris secara mutlak menyimpulkan bahwa tidak ada yang namanya _"Gay Gene"_ (Gen Homo). Faktor genetik hanya berkontribusi kecil (8%–25%), sementara sisanya didominasi oleh pengkondisian lingkungan, sosial, dan psikologis.

Meta-Analisis Johns Hopkins University (2016) Dr. Lawrence S. Mayer dan Dr. Paul R. McHugh meninjau lebih dari 500 artikel ilmiah klinis dan menemukan bahwa klaim orientasi seksual bersifat tetap _(fixed property)_ tidak didukung bukti ilmiah. Sebaliknya, data menunjukkan 80% remaja yang sempat merasakan ketertarikan sesama jenis berangsur normal saat beranjak dewasa jika tidak mengalami indoktrinasi atau normalisasi.
Mengabaikan riset mutakhir demi mempertahankan _booklet_ usang 2008 adalah bentuk penundukan sains di bawah hawa nafsu _(ittiba'ul hawa)_ untuk mencari pembenaran atas penyimpangan.

 Paradoks Negara Sekuler dan Jerat HAM Global

Sikap negara yang ragu-ragu dan defensif menegaskan bahwa tatanan hukum kita masih terjerat paradigma sekuler. Ketika pemerintah menegaskan bahwa pelaku LGBT tetap harus dilindungi atas nama "HAM dan non-diskriminasi", negara sebenarnya sedang terjebak dalam kontradiksi.
LGBT bukanlah sekadar persoalan privat atau pilihan gaya hidup individu, melainkan gerakan global yang sistemis dengan target politik yang jelas: legalisasi pernikahan sesama jenis dan pengakuan struktur keluarga non-natural.

Dalam sistem kapitalisme sekuler, HAM dijadikan pintu masuk legalisasi. Menetapkan Perpres yang menyebut LGBTQ sebagai ancaman tanpa mencabut akar sekularisme dari hukum nasional hanya akan melahirkan kebijakan setengah hati yang mandul saat berhadapan dengan tekanan donor dan LSM internasional.

 Syariat Islam: Solusi Mendasar dan Tuntas 

Secara fundamental, hanya syariat Islam yang secara mutlak dan tegas mengharamkan LGBT serta mengategorikannya sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan peradaban manusia ( hifzhun nasl).
Islam tidak memandang hukum hanya sebagai urusan ruhiyah-moral, melainkan asas bagi sistem politik dan sistem sanksi.

 Dalam pandangan Islam, kriminalitas murni (jarimah) adalah setiap tindakan maksiat yang melanggar ketentuan syarak merupakan kejahatan. LGBT adalah bentuk penyimpangan terhadap _gharizah nau'_ (naluri melestarikan jenis manusia).

Hukum sanksi yang diberikan oleh pelaku penyimpangan yang dilakukan kaum LGBTQ akan dikenai had hukuman mati untuk memberikan efek jera (zawajir) dan pembersihan dosa (jawabir). Pelaku biseksual akan dikenai had zina sesuai statusnya (sudah menikah atau belum). Sedangkan transgender akan dikenai sanksi pengusiran dan takzir yang ditetapkan oleh Qadhi/Khalifah.

Peran negara sebagai perisai akan bersikap tegas atas berbagai macam penyimpangan seksual yang sangat membahayakan masa depan generasi dan eksistensi manusia. Selain menerapkan hukum sanksi sebagai langkah kuratif , negara juga melakukan langkah preventif dengan memberikan pemahaman kepada generasi untuk menghentikan propaganda LGBT secara total melalui sistem pendidikan berbasis akidah, pengawasan media, serta penegakan hukum tanpa kompromi.

Penyatuan Langkah Menyelamatkan Peradaban Umat

Upaya dorongan RUU Pidana LGBT oleh MUI dan pengakuan ancaman dalam Perpres 111/2025 adalah sinyal positif, tetapi tidak akan pernah cukup selama hukum nasional masih bertumpu pada sekularisme. Kampus dan elemen akademisi harus dibersihkan dari hegemoni pemikiran Barat. Umat manusia hanya akan selamat dari ancaman peradaban ini apabila menjadikan syariat Islam secara kaffah sebagai satu-satunya tolok ukur dalam mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Bagikan:
KOMENTAR