TAPAKTUAN – Dugaan adanya penguasaan puluhan proyek fisik dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan oleh pihak-pihak tertentu menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat menilai pola pelaksanaan proyek yang terus berulang mengindikasikan adanya dominasi kelompok tertentu dalam memperoleh paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, berbagai proyek, mulai dari pembangunan jalan produksi, jaringan irigasi pertanian, hingga pengadaan bibit, alat dan sarana pertanian, diduga berulang kali dimenangkan oleh rekanan yang sama atau memiliki keterkaitan dengan lingkaran tertentu. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang menghambat persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti kualitas sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan. Beberapa proyek disebut-sebut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis, namun tetap dinyatakan selesai dan diterima tanpa adanya tindakan korektif yang jelas.
Situasi tersebut semakin memicu pertanyaan publik karena hingga kini belum terlihat adanya proses penelusuran maupun langkah hukum yang terbuka terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa terdapat pihak-pihak yang seolah tidak tersentuh oleh proses penegakan hukum.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai program pembangunan sektor pertanian yang semestinya memberikan manfaat langsung bagi petani jangan sampai berubah menjadi instrumen yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Mereka meminta seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan pemenang proyek diaudit secara menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Selatan bersama Inspektorat Daerah, untuk melakukan investigasi terhadap seluruh paket proyek yang dikelola Dinas Pertanian dalam beberapa tahun terakhir.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat indikasi pengaturan proyek, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Jika memang ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Ak)