BIREUEN – Pelaksanaan proyek rehabilitasi Bendung Daerah Irigasi (D.I.) Samalanga di Kabupaten Bireuen menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan batu gajah yang berasal dari aktivitas galian C ilegal sebagai material utama konstruksi. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Dinas Pengairan Aceh terhadap proyek yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp14.190.342.000. Senin (27 Jul 2026).
Informasi yang dihimpun dari seorang tokoh masyarakat Samalanga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, material batu gajah yang digunakan dalam proyek tersebut diduga diambil dari kawasan sungai tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut sumber tersebut, apabila dugaan itu benar, penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta kualitas konstruksi bendung yang berfungsi menopang sistem irigasi bagi lahan pertanian masyarakat.
"Kalau benar batu yang dipakai berasal dari galian ilegal, tentu menjadi pertanyaan besar. Bendung ini dibangun untuk kepentingan ribuan petani sehingga kualitas material dan legalitas sumbernya harus dipastikan," ujar sumber tersebut.
Proyek rehabilitasi bendung yang dikerjakan oleh CV Ananda Putroe Balqis itu dinilai seharusnya diawasi secara ketat, mengingat nilai anggarannya mencapai belasan miliar rupiah dan memiliki fungsi strategis dalam mendukung ketahanan sektor pertanian.
Selain persoalan legalitas material, masyarakat juga menyoroti dugaan dampak pengambilan batu gajah dari kawasan sungai yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti perubahan alur sungai, pengikisan tebing, meningkatnya risiko longsor, hingga pendangkalan sungai.
Sejumlah pemerhati lingkungan dan masyarakat mendesak Dinas Pengairan Aceh segera melakukan verifikasi terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut. Mereka juga meminta apabila ditemukan pelanggaran, kontraktor diwajibkan mengganti material yang tidak memenuhi ketentuan dengan material yang memiliki izin dan sesuai spesifikasi teknis.
Masyarakat turut meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait menelusuri proses pengawasan proyek, termasuk memastikan seluruh material konstruksi berasal dari sumber yang sah dan memenuhi standar mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pengairan Aceh maupun pihak pelaksana proyek, CV Ananda Putroe Balqis, terkait dugaan penggunaan batu gajah yang disebut berasal dari aktivitas galian C ilegal. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.(IN)