‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Diskon Pajak Demi Dongkrak Pendapatan Asli Daerah


author photo

27 Jul 2026 - 13.35 WIB




Oleh: Hafsah
(Penulis dan Aktivis) 

Langkah cermat tengah diambil oleh Pemerintah Kota Samarinda untuk melewati badai fiskal yang saat ini terjadi. Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang merosot dari pemerintah pusat imbas kebijakan anggaran secara nasional, memaksa pihak daerah memutar otak agar program pembangunan di Kota Tepian tetap berjalan maksimal.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, mengungkapkan langkah strategis yang kini tengah ditempuh pihaknya untuk mendongkrak pendapatan. Agar tidak terus-menerus bergantung pada pusat, Bapenda bergerak cepat melakukan pembaruan data objek pajak guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).  
https://kaltim.tribunnews.com/tribun-etam/1157093/siasati-penurunan-dana-pusat-pemkot-samarinda-genjot-pad-lewat-pembaruan-data-dan-diskon-pajak

Efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat berdampak pula pada anggaran belanja daerah. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah mencari cara untuk menutupi belanja dengan pembaruan data objek pajak dan diskon. 
Masyarakat digiring mematuhi pajak dengan iming-iming diskon dan agar bersegera membayar terutama yang menunggak pajak. Tujuan utamanya tentu saja menambah pendapatan asli daerah (PAD). Secara halus masyarakat dipaksa membayar pajak yang tertunda dengan dalih diskon bahkan pemutihan. 

Pembaruan data objek pajak tak lebih kejam, selain memetakan klasifikasi pajak juga menambah variannya.
Pembaruan data pajak bertujuan untuk memastikan keakuratan informasi wajib pajak, mendukung sistem administrasi yang real-time, meningkatkan pelayanan, dan mendorong keadilan. Cara tersebut ditempuh untuk menyisir masyarakat yang belum terdata sekaligus update pengguna pajak.

Langkah tersebut dianggap efisien dalam menambah PAD agar stabil guna mendanai anggaran belanja daerah. Mirisnya, saat masyarakat dikejar-kejar untuk bayar pajak baik kendaraan, bangunan bahkan belanja sembako dan makanan, para pengusaha justru mendapatkan tax amnesti untuk menarik investor berinvestasi. 

Sudah sejak lama masyarakat mengeluhkan soal hal ini, terutama pajak kendaraan yang meliputi pajak tahunan dan lima tahunan. Senada geramnya para pekerja, sebab gaji yang mereka terima secara otomatis terpotong tanpa pemeritahuan.
Sistem demokrasi kapitalis menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Cara tersebut diwajibkan oleh negara kepada rakyat sebagai upeti atas sarana yang dinikmati. Sayangnya, masih banyak sarana publik yang tidak memadai seperti jalanan yang rusak, sarana pendidikan dan kesehatan yang sulit diakses sehingga pajak yang telah ditarik tidak berkorelasi dengan tingkat kesejahteraan penduduk.

Jika kita melirik sumber daya alam yang ada di beberapa daerah seperti Kalimantan dengan tambang batu bara, Papua dengan emasnya, Morowali dengan nikelnya, mestinya hasil yang diperoleh mampu membuat rakyat sejahtera. Namun para pemangku jabatan menutup mata akibat tekanan kaum kapital yang menguasai hajat hidup rakyat. Rakyat kecil dan menengah justru dituntut untuk membiayai negara melalui pajak. 

Faktanya, pajak tak mampu menopang anggaran belanja negara dengan berbagai sebab, hal tersebut justru menyulitkan rakyat. Sudah tercekik oleh berbagai pajak namun kesejahteraan tidak tercapai. Hal ini wajar sebab prinsip kapitalis membangun negara melalui pajak sangat bertentangan dengan prinsip Islam yang bersumber dari hukum Allah. Konsekwensi pelanggaran syariat selain kemudharatan adalah dosa besar.

Islam sebagai ideologi negara jelas punya mekanisme pengaturan APBN.
Pos-pos APBN telah diatur oleh syara yang bersumber dari al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas Syar’i. Hukum tersebut wajib diadopsi oleh Khalifah sebagai kepala negara. Dalam kitab Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, karya Syaikh Abdul Qadim Zallum menuliskan sumber-sumber pemasukan Negara Khilafah telah ditentukan secara rinci oleh syariah:

Pertama: Anfal, Ghanimah, Fai dan Khumus: Anfal dan ghonimah adalah harta yang diperoleh kaum Muslim dari orang kafir melalui peperangan, yang meliputi uang, senjata, barang dagangan dan bahan pangan. Fai adalah harta yang diperoleh tanpa peperangan. Tanah yang dibebaskan, baik secara paksa maupun sukarela. Adapun Khumus adalah seperlima dari Ghanimah yang dibagi sesuai dengan perintah Allah dalam QS al-Anfal [8] ayat 41. 

Kedua: Kharaj. 
Kharaj adalah hak kaum Muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir melalui peperangan atau perjanjian damai, yang terdiri dari kharaj unwah (paksaan) dan kharaj sulhi (damai). 

Ketiga: Jizyah. 
Jizyah adalah hak yang Allah berikan kepada kaum Muslim dari orang-orang kafir sebagai tanda bahwa mereka tunduk kepada Islam dan berhak atas perlindungan keamanan. 

Keempat: Harta Milik Umum. Harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan oleh syara sebagai milik bersama kaum Muslim. Individu dibolehkan untuk memanfaatkan harta tersebut, namun mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi. 

Kelima: Harta Milik Negara. Jenis-jenis milik Negara dalam Islam yaitu: (1) Tanah tak bertuan, seperti padang pasir, gunung, bukit, lembah dan tanah mati yang tidak dimiliki individu; (2) Tanah endapan sungai, yaitu tanah yang tertutup air atau tak lagi layak untuk pertanian sehingga dianggap tanah mati, yang menjadi milik negara hingga dimiliki individu; (3) Ash-Shawâfi, yaitu tanah yang dikuasai Negara setelah pembebasan wilayah, tanah bekas milik penguasa atau yang ditinggalkan karena perang, dikelola untuk kepentingan umat melalui Baitul Mal; (4) Bangunan dan balairung, seperti istana, sekolah, dan fasilitas publik, termasuk yang dihibahkan atau diwariskan.

Keenam: Maraafiq (Sarana Umum). Sarana umum, merupakan bagian dari harta milik Negara, adalah fasilitas yang disediakan negara untuk kepentingan umum, baik di pedesaan maupun perkotaan. Ini mencakup layanan komunikasi (pos, telepon, televisi, satelit), alat pembayaran bebas riba, serta sarana transportasi umum, sekolah, rumah sakit, dan jalan umum. 

Ketujuh: Harta Usyur. Harta Usyur adalah pungutan yang dikenakan pada perdagangan yang melewati perbatasan Negara Khilafah, dengan besaran yang bergantung pada status pedagang.

Kedelapan: Harta Penguasa atau Pegawai Negara yang Diperoleh Secara Tidak Sah atau Haram. Contohnya: hasil suap, hadiah/hibah atau gratifikasi dan komisi 

Kesembilan: Khumus Barang Temuan dan Barang Tambang. Rikaz adalah harta terpendam di dalam bumi, seperti emas, perak, permata, dan perhiasan. Semua harta terpendam tersebut menjadi milik penemunya, yang seperlimanya diserahkan ke Baitul Mal. Jika jumlah depositnya besar maka tidak boleh dimiliki, karena termasuk kepemilikan umum yang merupakan milik seluruh kaum Muslim.

Kesepuluh: Harta Waris yang Tidak Ada Ahli Warisnya. Harta tersebut akan dimasukkan ke dalam Baitul Mal. 

Kesebelas: Harta Orang-orang Murtad. Orang yang murtad kehilangan hak atas harta dan darahnya, yang menjadi halal bagi kaum Muslim. 

Kedua belas: Pajak (Dharibah): Salah satu sumber pemasukan untuk Baitul Mal adalah dharibah, yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada kaum Muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang harus dipenuhi, ketika baitul mal kekurangan dana. 

Ketiga belas: Zakat. Zakat adalah kewajiban fardhu ‘ain bagi setiap Muslim yang harus dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nishab dan haul (setahun). Ketika zakat diwajibkan pada harta seseorang, kewajiban ini tidak akan gugur, berbeda dengan pajak yang dipungut oleh Negara berdasarkan kebutuhan dan kemaslahatan umat. Zakat bukan untuk Negara, melainkan hak delapan golongan yang telah ditentukan dalam al-Quran. 

Dalam Islam tidak mengenal kata pajak, karna pajak adalah iuran atau pungutan yang sifatnya memaksa.
Adapun makna pajak secara bahasa adalah, suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum. Pajak dikenakan pada seluruh individu baik miskin maupun kaya.
Karena sifatnya yang memaksa maka Islam mengharamkannya.
Allah SWT berfirman dalam sebuah surah yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil”(An-Nisa[4] : 29)

Adapun dalil secara khusus, salah satu hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad & Abu Dawud)

Islam hanya mengenal kata Dhoribah, yakni pungutan yang dikenakan kepada kaum muslim pada orang tertentu dan dalam kondisi tertentu. Misal keadaan kas negara dalam kondisi kosong maka Dhoribah atau pungutan diwajibkan bagi kalangan yang mampu secara finansial. Dharibah hanya sebagai alternatif terakhir sumber pendapatan negara dan sifatnya temporer, karena kas negara selalu dalam keadaan stabil dengan pendapatan dari berbagai sumber. (https://alwaie.net/iqtishadiyah)

Wallahu a'lam bi ash showab
Bagikan:
KOMENTAR