BIREUEN – Aktivitas pengambilan material batu gajah yang diduga dilakukan tanpa izin resmi kembali menjadi sorotan di aliran Sungai Krueng Bate Ilik, Gampong Bate Ilik, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Sebuah ekskavator terlihat beroperasi di badan sungai mengeruk batu gajah, memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan keselamatan warga. Min (26 Jul 2026).
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, alat berat tampak bekerja di tengah kawasan sungai yang dipenuhi bebatuan. Sejumlah bagian lokasi terlihat mengalami perubahan akibat aktivitas pengerukan, sementara sisa batang kayu dan material lain berserakan di sekitar area tersebut.
Warga setempat menduga aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka menilai pengambilan material dari badan sungai tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral bukan logam, pengelolaan lingkungan hidup, serta pemanfaatan sumber daya air apabila benar dilakukan tanpa perizinan yang sah.
Selain berpotensi merugikan negara, warga mengkhawatirkan dampak ekologis yang ditimbulkan. Aktivitas pengerukan dinilai dapat mengubah struktur aliran sungai, mempercepat abrasi tebing, meningkatkan risiko longsor, serta mengurangi kemampuan sungai menahan debit air saat hujan dengan intensitas tinggi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan potensi banjir yang mengancam permukiman masyarakat di sepanjang aliran Krueng Bate Ilik.
"Kami khawatir jika hujan deras turun, kondisi sungai yang terus dikeruk bisa memperparah risiko banjir dan mengancam keselamatan warga. Kami berharap pemerintah segera turun tangan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, warga mendesak agar aktivitas dihentikan, alat berat diamankan, serta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga meminta pemerintah mewajibkan pihak yang terbukti melakukan kegiatan ilegal untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Mereka menegaskan langkah cepat diperlukan agar kerusakan tidak semakin meluas dan potensi bencana dapat dicegah sejak dini.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang maupun pihak yang mengoperasikan alat berat terkait status perizinan aktivitas tersebut.(Ak)