Meulaboh – Alokasi anggaran perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Besarnya dana yang dialokasikan untuk berbagai komponen perjalanan dinas dinilai perlu diawasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran serta membuka ruang terjadinya manipulasi administrasi maupun praktik mark-up apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Sabtu (11 Jul 2026).
Berdasarkan dokumen anggaran yang diperoleh media ini, sejumlah pos perjalanan dinas memiliki nilai yang cukup besar, di antaranya Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp350.518.174, Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri–Dalam Kota (hingga 8 jam) sebesar Rp373.149.400, Biaya Paket Perjalanan Dinas 3 Hari Rp124.278.400, Biaya Paket Perjalanan Dinas 4 Hari Rp60.824.100, Biaya Penginapan Pejabat Eselon IV/Golongan I, II, dan III Rp11.549.076, Biaya Paket Perjalanan Dinas Meulaboh–Banda Aceh selama dua hari Rp1.501.000, Uang Transportasi Peserta Rp360.200.000, serta Biaya Transportasi Darat satu arah dari ibu kota provinsi ke kabupaten sebesar Rp3.333.000.
Besarnya alokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai skala prioritas penggunaan anggaran pendidikan. Di tengah masih adanya kebutuhan peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah, perbaikan infrastruktur pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, anggaran perjalanan dinas yang mencapai ratusan juta rupiah dinilai patut dievaluasi efektivitas dan urgensinya.
Sorotan utama tertuju pada pos Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Kota yang nilainya mencapai Rp373.149.400, bahkan lebih besar dibandingkan belanja perjalanan dinas secara umum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi titik rawan apabila pelaksanaan kegiatan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah kalangan mengingatkan bahwa belanja perjalanan dinas merupakan salah satu pos anggaran yang kerap menjadi perhatian aparat pengawas karena memiliki potensi penyimpangan, mulai dari perjalanan fiktif, manipulasi jumlah peserta, penggelembungan biaya transportasi dan akomodasi, hingga rekayasa durasi kegiatan apabila sistem pengendalian internal tidak berjalan optimal.
Selain itu, publik juga mempertanyakan kewajaran sejumlah komponen biaya, termasuk paket perjalanan Meulaboh–Banda Aceh selama dua hari yang dianggarkan sebesar Rp1.501.000 per paket, maupun biaya transportasi darat yang dinilai perlu dijelaskan dasar perhitungannya agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Atas kondisi tersebut, berbagai elemen masyarakat mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap efektivitas, kewajaran, dan kepatuhan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan seluruh belanja telah dilaksanakan sesuai kebutuhan riil, memenuhi prinsip efisiensi, serta tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Pihak Disdikbud Beri Penjelasan
Dikonfirmasi secara terpisah melalui aplikasi WhatsApp, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat, Yusransal, menjelaskan bahwa anggaran perjalanan dinas tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara di lingkungan dinas.
Menurutnya, alokasi tersebut juga mencakup biaya transportasi peserta berbagai kegiatan yang melibatkan kepala sekolah, guru, siswa, narasumber, serta mendukung pelaksanaan program pada sejumlah bidang.
"Biaya perjalanan di Disdikbud itu mencakup biaya kegiatan di beberapa bidang yang diperuntukkan untuk biaya perjalanan atau transportasi peserta kegiatan, seperti kepala sekolah, guru, siswa, dan narasumber. Ada juga biaya perjalanan dinas di bidang kebudayaan untuk mendata atau memverifikasi cagar budaya maupun objek yang diduga sebagai cagar budaya di Aceh Barat," tulis Yusransal dalam pesan WhatsApp kepada wartawan.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai dasar penyusunan masing-masing komponen anggaran, rincian jumlah kegiatan, jumlah peserta, serta indikator kebutuhan yang menjadi dasar penetapan nilai anggaran pada setiap pos perjalanan dinas.(Ak)