Fardhu Kifayah dan Urgensi Penegakan Kepemimpinan Islam


author photo

1 Jul 2026 - 20.55 WIB




Oleh: Riska Amaliah

Sudah sekian lamanya kita menapaki hari tanpa naungan aturan Islam yang sempurna. Jika kita menoleh ke belakang, hitungan tahun, bahkan mungkin dekade, telah berlalu sejak institusi yang menjaga kehormatan dan menerapkan hukum Allah itu tiada. Di saat yang sama, dunia—termasuk negeri kita—sedang tidak baik-baik saja. Kriminalitas yang kian menggila, ketidakadilan yang merajalela, serta krisis moral yang seolah tak berujung, menjadi potret buram kehidupan ketika syariat Allah tidak menjadi kompas utama.

Sering kali, upaya penyelesaian masalah yang dilakukan oleh manusia hanya menyentuh permukaan. Bak memadamkan api dengan bensin, solusi yang ditawarkan sering kali justru melahirkan masalah baru. Hal ini terjadi karena aturan yang digunakan bersumber dari akal manusia yang terbatas dan cenderung memihak kepentingan sesaat, bukan bersumber dari Sang Pencipta yang Maha Adil lagi Maha Mengetahui.

Di sinilah kita perlu merenungkan kembali pemahaman kita mengenai kewajiban menegakkan hukum Islam, khususnya konsep fardhu kifayah. Banyak di antara kita yang terjebak pada pemahaman keliru, dengan menganggap bahwa fardhu kifayah gugur kewajibannya hanya dengan adanya "sekelompok orang" yang sedang berjuang. Padahal, makna fardhu kifayah sesungguhnya adalah kewajiban yang dibebankan kepada umat untuk mewujudkan suatu tujuan, dalam hal ini adalah tegaknya kembali kepemimpinan Islam yang menerapkan syariat secara kaffah. Jika tujuan itu belum tercapai, maka beban kewajiban itu sejatinya masih memikul di pundak setiap individu Muslim.

Ingatlah sejarah. Begitu pentingnya memilih seorang pemimpin pengganti Rasulullah SAW untuk menerapkan sistem Allah, hingga para sahabat menunda prosesi pemakaman jenazah beliau selama tiga hari tiga malam. Mereka paham betul bahwa tanpa pemimpin yang menjalankan Al-Qur’an dan Sunnah, syariat Allah hanya akan menjadi teks tanpa eksekusi.

Kondisi saat ini sangat mendesak. Bayangkan, kewajiban seperti qishash yang tertera pada surat Al-Baqarah ayat 178 yang berbunyi : 

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh..”

 Allah SWT mewajibkan hal tersebut agar nyawa manusia terjaga dan memberikan efek jera (zawajir dan jawabir). Namun, karena institusi negara yang menerapkan aturan Islam tidak ada, hukum ini tak terlaksana. Akibatnya, pelaku kejahatan bebas berkeliaran, banyak nyawa manusia yang terancam seolah harganya murah. Dalam kondisi seperti ini, ketika kewajiban yang diperintahkan Allah terabaikan, maka keberdosaan itu menjadi tanggung jawab kolektif.

Oleh karena itu, sikap sekadar "menjadi penonton" sambil menunggu janji pertolongan Allah adalah sebuah kekeliruan besar. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 55:

“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan yang mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridai untuk mereka. Dan Dia benar-benar mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak menyekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun. Tetapi barang siapa yang (tetap) kafir setelah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.”

Ayat ini adalah motivasi bagi kita untuk bergerak, bukan alasan untuk berdiam diri. Allah menjanjikan penggantian rasa takut dengan rasa aman setelah umat berjuang menegakkan agama-Nya.

Lantas, bagaimana peta jalan menunaikan fardhu kifayah ini? Pertama, perlunya menyatukan visi bahwa dakwah perubahan bukan sekadar dakwah personal, melainkan dakwah sistemik. Kedua, dua pilar strategi dakwah harus diperkuat: pembinaan umat (tatsqif) agar memiliki kesadaran politik Islam yang kokoh, serta interaksi dengan umat (tafa’ul) untuk menggalang opini publik agar mendukung tegaknya syariat.

Peran strategis para mubalighah dan aktivis dakwah sangatlah krusial. Mereka bukan sekadar penyampai pesan, melainkan penggerak yang harus mampu mengurai kebuntuan berpikir umat, menyederhanakan narasi yang rumit, dan meyakinkan mereka bahwa Islam adalah satu-satunya solusi yang membawa rahmat bagi seluruh alam.

Mari kita sadarkan umat bahwa menegakkan kepemimpinan Islam adalah agenda besar yang mendesak. Jangan biarkan fardhu kifayah ini terabaikan oleh sikap apatis kita. Saatnya kita bergerak dengan potensi terbaik yang kita miliki, menyatukan langkah untuk mewujudkan kembali kehidupan Islam yang mulia, demi masa depan yang lebih baik di bawah naungan aturan Allah SWT.
Bagikan:
KOMENTAR