‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Gelap di Tengah Tumpukan Batu Bara


author photo

18 Jul 2026 - 01.12 WIB




Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Muslimah Bontang)

Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah provinsi di Pulau Kalimantan menunjukkan masih rapuhnya tata kelola energi nasional. Di tengah status Kalimantan sebagai penghasil utama batu bara nasional, masyarakat di wilayah tersebut justru masih menghadapi gangguan pasokan listrik. Demikian hal ini disampaikan oleh Dinamisator JATAM Kalimantan Timur, Mustari Sihombing. 

Ia mengatakan pemadaman listrik yang terjadi sejak akhir Juni 2026 di Kalimantan merupakan ironi di tengah melimpahnya sumber daya energi yang berasal dari pulau Kalimantan. JATAM bersama koalisi Bersihkan Indonesia Kalimantan mendesak pemerintah melakukan audit independen terhadap sistem pembangkitan, transmisi, distribusi, dan tata kelola kelistrikan di Kalimantan. Hasil audit itu, menurut mereka, perlu dibuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. 

Mereka juga meminta pemerintah menjamin hak masyarakat atas layanan listrik yang andal, mereformasi tata kelola energi nasional agar lebih berpihak kepada daerah penghasil, mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang berkeadilan, serta mempercepat penghentian operasional PLTU tua dan menggantinya dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan seperti pembangkit listrik tenaga surya dan mikrohidro komunitas. (https://www.prokal.co/samarinda/2607070028/pemadaman-bergilir-dinilai-cerminan-gagalnya-tata-kelola-energi-di-kalimantan)

Kalimantan Episentrum Batu Bara 

Pulau Kalimantan dikenal sebagai daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia saayangnya mengalami pemadaman listrik bergilir.  Merujuk "Data Cadangan Batubara Indonesia Terbaru dan Penyebarannya" yang dirilis PT PGN LNG Indonesia pada Maret 2026, cadangan batu bara nasional mencapai 31.955,50 juta ton. Dari jumlah tersebut, Pulau Kalimantan menjadi tulang punggung produksi batu bara nasional. Kalimantan Timur sebagai kontributor terbesar disusul Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. 

Setiap hari sekitar 200 tongkang batu bara melintasi Sungai Mahakam. Nilai ekonomi yang mengalir dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun per hari, atau sekitar Rp864 triliun dalam setahun. Namun, dana bagi hasil yang diterima Kalimantan Timur hanya sekitar Rp8,56 triliun. Muncul pertanyaan, apakah pola pembangunan seperti ini layak dipertahankan ketika kekayaan alam terus mengalir keluar dalam jumlah yang sangat besar, sedangkan dampak lingkungan dan beban sosial lebih banyak ditanggung oleh daerah. 

Yayasan Mitra Hijau mencatat terdapat sekitar 1.700 hingga lebih dari 2.700 lubang tambang yang masih tersebar di berbagai wilayah Kaltim. Sejak 2011, sedikitnya 51 orang dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di lubang bekas tambang. Sedangkan aktivitas tongkang batu bara juga memberi tekanan terhadap habitat Pesut Mahakam yang populasinya tinggal 60–66 ekor di alam liar. 

Di tengah besarnya kontribusi Kalimantan Timur terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam perlu memberikan manfaat yang lebih proporsional bagi daerah dan meminimalkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. PT PLN (Persero) mengatakan pemadaman listrik di Kalimantan tidak berkaitan dengan kurangnya pasokan batu bara. 

Penjelasan PT PLN (Persero) menyebutkan gangguan pembangkit adalah penyebab utama. Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBS) Samarinda Umar Vaturusi mengatakan, pihaknya menghormati penjelasan PLN. Namun, hingga kini masih terdapat sejumlah perusahaan tambang yang belum memperoleh persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Sehingga belum bisa beroperasi secara normal, termasuk memenuhi kontrak pasokan batu bara.

Diakui oleh PLN, krisis listrik di Jawa, Madura dan Bali adalah akibat adanya kendala pasokan batubara sebagai bahan bakar PLTU. Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, menyebutkan dari data yang dihimpun bahwa persediaan batubara pada sejumlah PLTU milik grup PLN maupun pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) telah berada pada level yang mengkhawatirkan. 

Menurut dia, stok batubara di sejumlah pembangkit hanya berada pada kisaran 11 hingga 12 hari operasi. Menteri  ESDM Bahlil menjelaskan total kebutuhan batubara untuk PLN adalah 154 juta metrik ton per tahun. Dari jumlah tersebut, Pemerintah menugaskan perusahaan-perusahaan batubara untuk memenuhi kebutuhan PLN dengan total volume sekitar 190 juta ton. Dari jumlah tersebut baru terkonfirmasi sekitar 150–160 juta ton dan sudah dilakukan kontrak sebesar 134 juta ton. Artinya, masih banyak kekurangan.

Ini adalah ironi. Karena, Kalimantan adalah episentrum batubara dan Indonesia termasuk penghasil batu bara terbesar di dunia. Pada tahun 2025 Indonesia menghasilkan 790 juta ton. Lalu mengapa PLN kekurangan pasokan batubara? Hal ini disebabkan karena produksi batubara didominasi oleh perusahaan swasta lokal dan asing. Sedangkan, produksi batubara dari Badan Usaha Milik Negara, seperti PT Bukit Asam, tidak mencukupi keperluan PLN. 

Seperti pada tahun 2024, PT Bukit Asam hanya mampu memproduksi 43 juta ton. Padahal PLN membutuhkan pasokan batubara 190 juta ton setiap tahun. Akhirnya, PLN terpaksa membeli batubara medium dari perusahaan-perusahaan swasta. Pemerintah memang mewajibkan perusahaan tambang batubara swasta menjual produk mereka ke PLN dengan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), yaitu kewajiban menjual sebagian produksi ke pasar dalam negeri sebelum diekspor. Salah satunya untuk keperluan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN.

Sayangnya, masalah muncul ketika terjadi selisih tinggi antara harga batubara di pasar dunia yang mencapai 121 dolar AS per ton dengan harga DMO yang hanya 70 dolar AS per ton. Pengusaha tambang batubara menuntut kenaikan harga DMO kepada Pemerintah. Inilah yang menjadi penyebab PLN kesulitan mendapatkan pasokan batubara sehingga terjadi pemadaman listrik bergilir. Menaikkan harga DMO agar bisa diterima oleh para pengusaha tambang. Masyarakat lah yang menjadi korbannya, gelap ditumpukan batu bara.

Liberalisasi Tambang dan Listrik

Apa yang terjadi bukan semata masalah teknis. Semua ini berakar pada kerusakan tata kelola sektor tambang. Pangkalnya adalah liberalisasi sektor pertambangan mineral dan batubara yang justru dibuat oleh negara. Liberalisasi tambang minerba ini berlaku sejak pengesahan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan pada awal era Orde Baru. 

UU ini memperkenalkan sistem kontrak dengan perusahaan swasta dan asing melalui skema Kontrak Karya (KK) serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Regulasi sektor tambang justru makin mengokohkan kekuasaan perusahaan tambang swasta. Peneliti Indonesian Resources Studies (IRESS), Dr. Marwan Batubara, menilai perubahan UU Minerba sarat dengan kepentingan oligarki. BUMN kini hanya menguasai 5–10% sektor batubara, selebihnya didominasi oleh swasta besar. 

Akibatnya, mereka bisa mengatur dan menekan harga batubara, termasuk kewajiban DMO yang ditetapkan oleh negara.
Liberalisasi ini bukan hanya di sektor pertambangan, tetapi di kelistrikan. Sejak tahun 90-an negara mengizinkan swasta memproduksi listrik dengan sebutan Independent Power Producer (IPP). Lalu muncullah UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. UU ini menyatakan bahwa penyediaan listrik bisa dilakukan oleh pihak swasta. 

Penyedia listrik swasta menjual produknya ke PLN dengan pola TOP (Take-or-Pay). Artinya, PLN tetap harus membayar listrik ke pihak swasta meski belum terpakai. Akibatnya, PLN sering mengalami kelebihanpasokan listrik. Kondisi ini yang menambah berat beban keuanganPLN. Oligarki pertambangan batubara dan listrik bisa berjaya karena sebagian pemiliknya dekat dengan lingkaran kekuasaan. Di antaranyaada kepala daerah, pejabat negara, anggota dewan atau karib kerabatmereka. 

Maka, lahirlah konflik kepentingan, dan penyimpangan kekuasaan yang ujungnya merugikan rakyat. Sayangnya, kaum oligarki bisa lebih berkuasa dibanding negara. Mereka bisa membajak kebijakan negara dan mengatur regulasi demi keserakahan. Bahkan mereka bisa mendompleng penguasa atau anggota dewan. Muncullah fenomena penguasa merangkap pengusaha. Beginilah ideologi Kapitalisme, kendali politik di para pemilik modal/kapital. Seruan kedaulatan rakyat ala demokrasi hanyalah slogan untuk mengokohkan keserakahan.

Terang dengan Islam

Sebagai ideologi sempurna, Islam menata kepemilikan dan pengelolaan sektor tambang dan energi, termasuk listrik. Dalam Islam, pertambangan masuk ke dalam kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara. Haram diserahkan kepada pihak swasta. Nabi saw. bersabda:
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput dan api (HR Ibnu Majah).

Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud disebutkan bahwa Rasulullah saw. juga pernah menarik kembali pemberian tambang garam yang diberikan kepada Abyad bin Hammal ra. Hal itu dilakukan setelah beliau diberitahu bahwa tambang itu memiliki deposit yang besar.

Maka, tambang adalah milik umum yang harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Tambang akan menjadi sumber pemasukan yang besar untuk kas negara. Nilai ekspor batubara Indonesia pada Januari hingga November 2025, mencapai 22,17 miliar dolar AS. Jika dirupiahkan kira-kira setara dengan Rp 395 triliun. Biaya sebesar itu bisa digunakan untuk membangun 1.300 – 2.000 sekolah atau untuk membangun 500 rumah sakit grade A-B. 

Dalam Islam sektor kelistrikan juga termasuk milik umum yang harus dikelola oleh negara. Hanya negara yang boleh memiliki pembangkit listrik besar untuk kebutuhan rakyat seperti untuk rumah tangga, sekolah, rumah sakit, kantor-kantor Pemerintah, transportasi semisal KRL, ataupun industri. Kebutuhan listrik harus dipenuhi oleh negara untuk semua golongan di seluruh negeri. Dalam hal ini negara bisa menetapkan kebijakan atau menetapkan biaya murah untuk menutup biaya produksi. 

Islam mengharamkan negara mencari keuntungan dari pelayanan kepada rakyat. Negara juga bertanggung jawab kepada rakyat jika terjadi kerusakan atau kerugian akibat pemadaman listrik yang disebabkan oleh kelalaian negara. Kerusakan perangkat elektronik, seperti kebakaran, kerugian usaha, kematian, dsb. Sabda Nabi saw.:
Imam (kepala negara) itu adalah pengurus rakyat dan hanya dialah yang bertanggung jawab atas  urusan rakyatnya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Negara dalam Islam mampu mengelola kebutuhan listrik secara optimal mulai dari pasokan bahan bakarnya hingga jaringannya. Ini adalah kewajiban negara sebagai bagian pengurusan urusan rakyat. Maka, negara akan benar-benar berdaulat. Kepala Negara membuat kebijakan sebagai bentuk melayani rakyat, bukan menjadi penguasa yang melayani kepentingan oligarki. Karena masalah listrik ini bukan hanya persoalan teknis. Krisis ini berkaitan dengan tata kelola yang batil dan lahir dari ideologi kapitalisme-liberalisme. Untuk itu umat harus terus berjuang menegakkan syariah Islam secara kaaffah sehingga rakyat tidak gelap dalam tumpukan batu bara, tapi terang dalam aturan Islam.     
Wallahualam.
Bagikan:
KOMENTAR