Harga BBM Melambung di Negeri Penghasil Minyak: Rakyat Makin Tercekik


author photo

1 Jul 2026 - 19.54 WIB




Oleh: Wulan Safariyah
(Aktivis Dakwah) 
 
Pemerintah kembali menaikkan harga BBM jenis Pertamax dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter per tanggal 10 Juni 2026. Kenaikan ini langsung memicu kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya warga Samarinda dan sekitarnya. Bukan tanpa alasan, warga khawatir langkah ini akan memicu lonjakan antrean di SPBU untuk BBM bersubsidi, serta berdampak berantai pada kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup sehari-hari.
 
Seperti diungkapkan Rahman Hakim, salah satu warga Samarinda, kenaikan ini menimbulkan banyak masalah. Pengguna kendaraan yang sebelumnya memakai Pertamax dipastikan akan beralih ke Pertalite. Akibatnya, pasokan Pertalite yang sudah sering langka kini akan semakin sulit didapatkan. Jika harus membeli dari pengecer di luar SPBU, harganya pun melonjak jauh lebih mahal. Sumber berita (regional.kompas.com)

Kenaikan harga yang lebih dari Rp 4000 per liter itu membuat banyak pengguna kendaraan mulai menghitung ulang pengeluaran transportasi harian merek. Seperti yang di sampaikan oleh Bambang, salah seorang warga Jalan Slamet Riyadi, mengaku terpaksa meninggalkan kebiasaan menggunakan Pertamak karena tidak sanggup menanggung kenaikan harga yang cukup besar.Sumber (www.instagram.com)

Ironisnya, kondisi ini terjadi di Kalimantan Timur, daerah yang dikenal sebagai salah satu penghasil minyak terbesar di Indonesia, lengkap dengan kilang pengolahan minyak yang besar di Balikpapan. 

Di Balik Kenaikan Harga, Ada Pola yang Salah

Secara resmi, alasan pemerintah menaikan harga Pertamax, ini diklaim karena mengikuti perkembangan harga minyak dunia yang sedang menguat akibat ketegangan geopolitik atau konflik di Timur Tengah. Namun jika dicermati lebih dalam, alasan ini hanya menjadi topeng dari masalah yang lebih mendasar.
 
Pertama, kenaikan harga ini secara langsung akan berimbas pada turunnya daya beli masyarakat. Kenaikan harga BBM adalah pemicu utama kenaikan harga barang dan jasa lainnya, sehingga beban ekonomi rakyat semakin berat.

Kedua, dengan melejitnya harga BBM khususnya Pertamak, akan terjadi perpindahan pengguna dari Pertamax ke Pertalite bagi masyarakat ekonomi menengah. Ini membuktikan bahwa sistem yang ada saat ini gagal menjamin ketersediaan dan keterjangkauan energi.
 
Akar permasalahannya terletak pada tata kelola energi dengan paradigma kapitalistik. Pengelolaan energi yang menganut sistem kapitalis, menjadikan BBM tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak, melainkan sebagai komoditas ekonomi yang harganya disesuaikan dengan mekanisme pasar dan keuntungan semata. 

Akibatnya, kedaulatan energi Indonesia sangat lemah dan sangat bergantung pada fluktuasi harga dunia serta kebutuhan impor. Padahal Kaltim kaya akan cadangan minyak, namun harga minya masih saja melambung yang membuat rakyat makin tercekik. Serta budaya antri BBM akan kembali mewarnai kondisi masyarakat. Beban yang dirasakan masyarakat semakin nyata. Sistem seperti ini jelas menzalimi rakyat, tidak mendatangkan kesejahteraan dan kemudahan bagi rakyat, kondisi ini harus segera diubah.
 
Tata Kelola Energi Dalam Pandangan Islam
 
Dalam pandangan Islam, BBM seperti minyak bumi, gas, dan segala sumber energi lainnya adalah sebagai harta milik umum yang menjadi hak seluruh rakyat. Prinsip dasarnya adalah apa yang menjadi kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak tidak boleh diperjualbelikan untuk mencari keuntungan.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
  اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
Artinya: Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Berarti yang dimaksud dalam hadist ini adalah seluruh sumber daya alam yang bisa menghasilkan energi, seperti minyak bumi, batubara, gas alam, listrik, dan yang semisal dengannya. Minyak dan gas ketika keduanya sebagai barang yang dibutuhkan publik, maka keduanya adalah barang miliki umat (milik umum). Haram dimiliki individu (privatisasi), baik swasta asing maupun dalam negeri. Ketika minyak dan gas juga sebagai barang tambang yang depositnya melimpah, maka juga termasuk dalam bahasan hadits tersebut, sehingga keberadaannya juga sebagai kepemilikan umum. 

Barang yang termasuk kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara untuk kepentingan publik. Negara boleh memberikan kepada rakyat dengan harga semurah-murahnya bahkan gratis jika memungkinkan. Hasilnya dikembalikan kepada rakyat, demi menjamin kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, karena negara hanya mewakili rakyat untuk mengelola barang tersebut. 

Dalam hal ini, posisi negara adalah sebagai pengelola, bukan sebagai pemilik. Maka pos pemasukan dan pengeluaran dari sumber kepemilikan umum ini menempati pos tersendiri di Baitul Mal. Semuanya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk mengejar laba, melainkan mewujudkan kedaulatan energi dan kemandirian ekonomi. Kekayaan alam yang ada benar-benar menjadi berkah yang dinikmati manfaatnya oleh seluruh rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak saja. Sebab, Islam melarang tegas negara, ataupun individu untuk menswastanisasi harta milik umum, apalagi hingga dikelola oleh swasta/individu.

Demikianlah gambaran tata kelola energi dalam sistem Islam atau Kekhilafahan yang memiliki perbedaan dengan sistem demokrasi yang diterapkan dunia saat ini. Pemimpin dalam demokrasi hanya berfungsi sebagai lembaga eksekutif yang menjalankan amanat rakyat. Dalam praktiknya, yang disebut “rakyat” tersebut hanyalah sebatas pada para pemilik modal dan kekuatan. Tak heran jika kemudian pemimpin hanya berfungsi sebagai fasilitator, yakni memberikan fasilitas bagi orang-orang bermodal untuk menguasai kekayaan alam dan energi. 

Sementara dalam Islam, pemimpin memiliki dua fungsi utama, sebagai raa’in dan junnah bagi umat. Kedua fungsi ini dijalankan oleh para Khalifah selama 14 abad masa kegemilangan Islam. Kedua fungsi ini ketika dijalankan sesuai dengan ketentuan syara’, terbukti membawa kesejahteraan dan kejayaan umat Islam.

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)
Dalam hadis tersebut jelas bahwa para Khalifah, sebagai para pemimpin yang diserahi wewenang untuk mengurus kemaslahatan rakyat, akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT kelak pada hari kiamat, apakah mereka telah mengurusnya dengan baik atau tidak.

Dengan demikian, kenaikan harga BBM yang terjadi bukanlah takdir yang harus diterima begitu saja. Ia adalah cerminan dari kegagalan sistem yang menempatkan keuntungan di atas kesejahteraan rakyat. Selama paradigma pengelolaan masih berbasis komersial semata, beban ekonomi rakyat akan terus terasa semakin berat. Sudah saatnya kembali pada penerapan Syariat Islam dengan tegaknya Khilafah Islamiyyah yang akan mengembalikan fungsi negara sebagai pengelola amanah kekayaan alam, agar hak rakyat atas energi dapat terpenuhi dengan layak dan adil. 

Wallahu'alam bisshawab
Bagikan:
KOMENTAR