Harga Pertamax Naik, Rakyat Makin Tercekik


author photo

1 Jul 2026 - 17.56 WIB




Oleh : Nurul Rahmah, S.Pd
(Aktivis Dakwah Kampus)

Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertamax Green naik mulai Rabu (10/06). Harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dari sebelumnya Rp12.300 per liter. (News Indonesia, 10 Juni 2026)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui kenaikan harga Pertamax berpotensi mendorong sebagian masyarakat beralih ke Pertalite. Di sisi lain, Purbaya menilai kenaikan harga Pertamax tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap inflasi nasional. Sebab menurutnya, Pertamax bukan merupakan bahan bakar utama yang digunakan untuk angkutan barang maupun transportasi umum.(Kompas, 12/06/2026)

Kenaikan BBM jelas memukul ekonomi rakyat. Ketika BBM naik, harga semua komoditas di masyarakat akan naik karena biaya logistik naik. Harga bahan baku dan kemasan juga naik. Akibatnya, pada produk jadi sudah terdampak berkali-kali. Padahal, kenaikan BBM juga akan memukul daya beli masyarakat sehingga penjualan produk akan turun yang berarti pemasukan pun turun.

Pada kalangan pekerja, kondisinya kurang lebih sama. Harga barang-barang naik, pengeluaran naik, sedangkan gaji tetap. Alhasil kualitas hidup makin turun, termasuk kualitas gizi untuk keluarga.

Kenaikan BBM ini menjadikan masyarakat kelas menengah turun kelas menjadi masyarakat bawah. Pemerintah biasanya menggunakan bansos sebagai senjata untuk menjaga daya beli masyarakat kelas bawah. Namun, masyarakat kelas menengah yang merupakan mayoritas di negeri ini (mencapai 60%) justru tidak tersentuh kebijakan negara.

Mereka dianggap cukup kuat untuk membeli Pertamax, padahal sebenarnya mereka terpaksa karena sejak kenaikan BBM terjadi kelangkaan Pertalite di beberapa SPBU. Mereka juga terpaksa membeli Pertamax karena tidak semua kendaraan boleh membeli Pertalite. Akhirnya, kualitas hidup mereka terus tergerus karena pendapatan lebih banyak mengalir untuk BBM, sedangkan BBM itu mereka perlukan untuk bekerja, sekolah, berobat, usaha, dan keperluan produktif serta wajib lainnya, bukan keperluan yang bersifat opsional semata.

Kenaikan harga Pertamax dan kerentanan distribusi BBM sejatinya bukan sekadar persoalan teknis berupa keterbatasan infrastruktur atau lemahnya pengawasan distribusi. Persoalan ini berakar pada paradigma kapitalisme yang menjadikan energi sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada mekanisme pasar. Dalam sistem ini, harga energi mengikuti pertimbangan efisiensi bisnis, biaya produksi, dan keuntungan, sementara kewajiban negara untuk menjamin akses energi bagi seluruh rakyat menjadi semakin terbatas. Yang penting bagi pemerintah adalah stok BBM mencukupi dan tersedia di SPBU, meski harganya mencekik rakyat. Pemerintah seolah-olah menutup mata terhadap dampak kenaikan BBM bagi rakyat. 

Padahal, di sisi lain, negara rela mengeluarkan anggaran ratusan triliun rupiah untuk proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang justru menjadi bancakan segelintir pihak dan ladang korupsi besar-besaran. Pilihan politik pemerintah ini menegaskan bahwa orientasi kebijakan pemeidibuat bukan untuk kemaslahatan rakyat, tetapi keuntungan pihak tertentu.

Dari perspektif ekonomi politik, kondisi ini mencerminkan dominasi paradigma market-driven governance, yang mana negara tidak  berperan sebagai penyedia layanan publik, melainkan sebagai regulator yang memungkinkan mekanisme pasar bekerja dalam sektor energi. Dalam paradigma ini, infrastruktur tidak dipandang sebagai instrumen kedaulatan dan pemerataan, melainkan sebagai aset ekonomi yang harus efisien dan menguntungkan.

Inilah watak negara kapitalis. Subsidi bagi rakyat dianggap beban, tetapi anggaran ratusan triliun enteng saja dikeluarkan untuk proyek bancakan. Anggaran dikeluarkan untuk kesejahteraan rakyat, tetapi keuntungan pejabat dan korporat.

Dalam konteks ini, negara tampak abai dalam menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan dan pemeliharaan urusan rakyat) secara utuh karena distribusi energi yang seharusnya dijamin aksesnya bagi seluruh masyarakat justru tunduk pada logika pasar. Selama paradigma yang lahir dari tata kelola energi kapitalistik tetap dipertahankan, maka sistem distribusi BBM akan terus berada dalam kondisi rapuh, efisien di atas kertas, tetapi rentan dalam realitas, serta gagal memastikan keadilan akses energi bagi seluruh rakyat.

Paradigma tersebut bertolak belakang dengan konsep kepemimpinan dalam Islam. Syariat menempatkan negara sebagai ra'in (pengurus rakyat), sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, "Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dengan demikian, keberhasilan tata kelola energi tidak diukur dari efisiensi pasar atau keuntungan korporasi, melainkan dari terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara merata dan berkesinambungan.

Dalam Islam, BBM tidak dipandang sebagai komoditas, tetapi kebutuhan rakyat yang sangat urgen. BBM dalam pandangan syariat terkategori harta milik umum. Rasulullah saw. bersabda,

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. Harganya adalah haram.” (HR Ibnu Majah dan Ath-Thabarani).

Ketiga jenis sumber daya alam ini berstatus milik umum karena sifatnya sebagai barang-barang yang dibutuhkan masyarakat secara umum (Syekh Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla, hlm. 67).

Kenaikan BBM yang berulang menegaskan pentingnya menghadirkan tata kelola energi yang mampu menjamin ketersediaan, stabilitas, dan pemerataan akses secara berkelanjutan. Dalam hal ini, Islam menawarkan kerangka pengelolaan energi yang bersifat menyeluruh, dimulai dari landasan ideologis hingga implementasi teknis yang terstruktur.

Paradigma Dasar: Energi sebagai Hak Publik

Dalam Islam, energi dikategorikan sebagai milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum), yaitu sumber daya yang menjadi hak seluruh rakyat. Status ini meniscayakan bahwa energi tidak boleh dimonopoli atau diprivatisasi, melainkan harus dikelola untuk kemaslahatan bersama.

Negara dalam hal ini berperan sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab langsung yang menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan urusan rakyat). Artinya, negara tidak sekadar membuat regulasi, tetapi memastikan secara nyata bahwa setiap individu memiliki akses terhadap energi dengan mudah.

Desain Kelembagaan: Negara sebagai Pengelola Utama

Konsekuensi dari paradigma tersebut adalah negara menguasai dan mengelola seluruh rantai nilai energi, mulai dari eksplorasi hingga distribusi. Pengelolaan ini dilakukan secara terpusat dan terintegrasi untuk menghindari fragmentasi kebijakan, serta memastikan orientasi pelayanan publik tetap terjaga. Dengan desain kelembagaan seperti ini, seluruh kebijakan energi disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan pertimbangan lain di luar kepentingan publik.

Penguatan Sektor Hulu: Eksplorasi Berkelanjutan

Untuk menjamin ketersediaan BBM dalam jangka panjang, negara wajib melakukan eksplorasi sumber energi secara masif dan berkelanjutan. Seluruh potensi migas dipetakan secara komprehensif, termasuk wilayah-wilayah yang belum tergarap secara optimal.

Eksplorasi tidak diposisikan sebagai aktivitas insidental, melainkan sebagai agenda strategis negara. Dengan demikian, cadangan energi terus diperbarui, dan kesinambungan pasokan dapat terjaga tanpa bergantung pada kondisi eksternal.

Penguatan Sektor Tengah: Kapasitas Pengolahan dan Cadangan

Pada tahap pengolahan, negara memastikan kapasitas kilang mampu memenuhi kebutuhan domestik secara optimal sesuai potensi cadangan yang dimiliki. Pembangunan dan modernisasi kilang menjadi prioritas untuk menjamin ketersediaan BBM dalam negeri. 

Pada wilayah yang kekurangan suplai BBM, Negara akan mendatangkan BBM dari wilayah yang kaya minyak, seperti kawasan Arab, Iran, Irak, Brunei Darussalam, dll. Dengan demikian, semua wilayah Negara Islam tercukupi kebutuhan BBM-nya.

Seperti itulah Islam menjamin kedaulatan energi. Negara mewujudkan kedaulatan energi dengan mengelola migas secara mandiri sejak hulu hingga hilir. Seluruh tambang minyak yang memiliki deposit besar dikuasai dan dikelola negara, tidak boleh diserahkan pada swasta. Negara mengolah minyak mentah tersebut hingga menjadi BBM dengan teknologi terbaik sehingga hasilnya bisa optimal. Distribusi BBM juga dilakukan oleh negara hingga dipastikan tiap-tiap warga yang membutuhkan bisa memperoleh BBM dengan gratis atau murah.

Negara juga mengembangkan sumber energi alternatif (selain minyak) untuk mencegah adanya masalah suplai energi ketika deposit minyak berkurang. Pengembangan energi alternatif ini tetap harus memperhatikan kelestarian lingkungan sehingga tidak menyebabkan kerusakan alam. 

Wallahu a'lam bissawab.
Bagikan:
KOMENTAR