Sri Barliani Wati
Pemerhati Umat
Kejahatan seksual di Indonesia berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Ada seorang kyai di Pati mencabuli santriwatinya sampai 50 orang bahkan ada yang sampai hamil. (Harian Kompas, 4/05/2026). Di Martapura Kalimantan Selatan seorang pengasuh Pondok Pesantren mensodomi santrinya korban belasan orang http://apakabar.co.id/(14/01/2025). Di Jakarta Timur Pemilik Ponpes Ad-Diniyah (Duren Sawit), H (47), ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap tujuh santrinya, seperti yang diberitakan oleh Tribrata News (18/01/2025).
Selain kejahatan seksual yang marak terjadi juga banyak penyimpangan sosial yang semakin massif dan meluas ditengah-tengah masyarakat. Fenomena boti dan LGBT berkembang luas. Mereka semakin berani menunjukkan diri bahkan tanpa malu mengakui bahwa sudah mengidap penyakit menular seksual, karena mereka merasa dilindungi dan diakui hak asasinya. Pemerintah juga mulai memberikan fasilitas obat gratis untuk perawatan orang yang mengidap HIV.
Kejahatan seksual ini tidak hanya terjadi diruang publik tapi banyak juga terjadi diruang privat yang seharusnya aman dari kejahatan ini. Kejahatan ini sering terjadi juga diruang-ruang pendidikan tinggi, pesantren bahkan dirumah-rumah yang seharusnya perempuan dan anak-anak terlindungi. Tempat orang-orang menimba ilmu agama dan intelektualitas yang seharusnya memiliki keimanan dan moralitas.
Tempat-tempat maksiatpun semakin banyak dan sepertinya dibiarkan seperti warung remang-remang juga tempat prostitusi serta klub-klub malam. Kalaupun ada aparat yang merazia tempat-tempat maksiat itu bukan ingin memberantas, tapi hanya untuk menertibkan karena tidak ada izin dan dianggap illegal.
Perubahan struktur masyarakat juga memandang kejahatan dan penyimpangan seksual ditengah masyarakat sudah dianggap hal biasa, misalnya pacaran dan gaya hidup bebas. Ditambah lagi semakin mewabah dan normalisasi kaum boti dan mereka lebih banyak diberi panggung dinegeri ini terutama diranah hiburan.
Mencegah kejahatan ini negara sudah mencegah dengan dibuatnya segala macam Undang-Undang dan satgas-satgas pencegahan kekerasan seksual seperti dikampus-kampus, tapi bukannya berkurang malah kejahatan seksual ini semakin bertambah. Kasus ini semakin bertambah dari hari kehari, itupun yang hanya tercatat dan melapor diduga yang tersembunyi dan tidak melaporkan lebih banyak lagi. Korban malas melaporkan karena rumitnya pembuktian dipersidangan dan juga ringannya hukuman. Ada juga korban juga takut melapor karena takut kehilangan pekerjaan, beasiswa dll.
Kejahatan seksual ini tidak hanya menimbulkan korban individu tapi kerusakan sosial jangka Panjang. Penularan penyakit, penularan LGBT dan bertambahnya kaum boti membuat tatanan masyarakat menjadi rusak. Angka kelahiran menurun yang akan mengakibatkan lost generation dimasa yang akan datang. Konten-konten pornografi juga semakin massif dan vulgar, apalagi dimedia sosial, candaan porno dianggap lumrah dan sensualitas jadi ajang bisnis misalnya dalam dunia bisnis dengan rekrutmen sales girl yang seksi dan menggoda dll.
Melihat fenomena ini semua lahir dari sistem sekuler kapitalis dengan budaya liberal yang serba bebas, pendidkan menghasilkan orang-orang pintar secara akademis tapi minim akhlak, misalnya intelektual, guru, dosen, kyai dan mahasiswa yang menjadi pelaku kejahatan dan penyimpangan ini. Pendidikan dalam sistem kapitalis bertujuan hanya untuk memenuhi pasar-pasar tenaga kerja bukannya membentuk generasi yang berakhlak dan berkepribadian mulia.
Masyarakat kebanyakan juga bersikap apatis dan abai tanpa ada kontrol yang memadai dengan mengabaikan amar ma’ruf nahi mungkar ketika melihat penyimpangan. Masyarakat kebanyakan bersifat individualis yang penting hanya menjaga diri dan keluarga.
Negara sebagai benteng pertahanan masyarakat yang paling ampuh untuk melindungi dari kejahatan juga ternyata tidak mampu berbuat banyak. Hukuman yang seharusnya memberikan efek jera terhadap setiap pelaku kejahatan malah seperti mandul. Hukuman yang diberikan kepada pelaku sering tidak memadai dengan tindak kejahatan dan efek buruk yang diterima korban.
Islam 14 abad yang lalu dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 30 yang artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Ayat ini diturunka untuk kaum lelaki untuk mencegah dari perbuatan zina. Allah juga menurunka ayat untuk kaum perempuan untuk mencegah terjadinya perzinaan ditengah-tengah masyarakat dalam QS An-Nur ayat 31 yang artinya "Katakanlah kepada perempuan yang beriman, 'Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya.'’
Islam memerintahkan masing-masing individu untuk menjaga diri dan mencegah terjadinya perzinaan. Islam melalui pendidikan baik formal maupun non formal bertujuan membentuk generasi yang beriman dan bertakwa, membentuk pribadi yang berkepribadian Islam selain menyiapkan mereka menguasai ilmu-ilmu dunia untuk menunjang kehidupan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Masyarakat dalam Islam juga dibentuk untuk selalu menjalankan amar ma’ruf nahi mungkar, mereka dibiasakan dalam kehidupan yang saling menjaga dan menasehati. Terakhir benteng dari negara yang mempunyai segala fasilitas, sarana dan prasarana untuk mencegah terjadinya kejahatan dan penyimpangan seksual. Negara dengan segala kekuatan dan penjagaannya meminimalisir keburukan dalam bentuk apapun ditengah masyarakat. Sistem Islam juga memberikan sangsi yang memberikan efek jera terhadap pelanggaran ini, misalnya pelaku pemerkosaan akan di rajam bagi yang sudah menikah dan dijilid seratus kali bagi yang belum menikah. Pelaku LGBT juga akan dihukum mati menurut sebagian pendapat ulama dijatuhkan dari tempat ketinggian dengan kaki diatas.
Sangsi dalam Islam ini juga merupakan jawabir yaitu sebagai penebus dosa bagi pelaku dan jawazir yaitu sebagai pencegah bagi masyarakat. Demikian peraturan hidup dalam Islam melindungi umat menuju kebahagiaan dunia akhirat. Wallahualam.