Oleh: Ferdina Kurniawati
Aktivis Dakwah Muslimah
Pemandangan harian di sepanjang Sungai Mahakam menyajikan kontras yang memuakkan bagi warga Kalimantan Timur (Kaltim). Setiap hari, ratusan tongkang raksasa membelah arus sungai membawa jutaan ton batubara kualitas terbaik dari isi perut Bumi Etam. Namun, ironi tak berkesudahan justru terjadi beberapa kilometer dari bibir sungai. Permukiman warga gelap gulita, aktivitas ekonomi lumpuh, dan keluhan masyarakat membubung akibat pemadaman listrik bergilir yang terjadi setiap hari.
Pihak PLN dengan tangkas berlindung di balik tameng klaim "gangguan teknis". Berdasarkan informasi resmi, pemadaman listrik yang meluas di Samarinda, Balikpapan, hingga wilayah Kaltim lainnya disebabkan oleh gangguan operasional pada salah satu Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Kalimantan. Manajemen PLN menegaskan bahwa pemadaman ini murni akibat gangguan sistem pasokan daya, bukan karena kelangkaan atau kekurangan batubara. PLN terpaksa melakukan pengaturan operasi kelistrikan demi menjaga keandalan kelistrikan makro.
Namun, argumen teknis ini justru membuka ruang kritik yang lebih tajam. Fakta bahwa pasokan batubara dalam posisi aman menegaskan bahwa krisis terjadi bukan karena daerah ini kehabisan energi primer. Krisis ini murni lahir dari ketidakmampuan, kelalaian, dan ketidak kompetenan sistem dalam merawat serta mengelola infrastruktur konversi energinya. Sungguh tidak masuk akal jika daerah penyangga utama lumbung energi nasional tidak memiliki sistem mitigasi dan cadangan daya (back-up power) yang matang, hingga gangguan pada satu unit pembangkit langsung meruntuhkan stabilitas pasokan daya secara masif.
Komersialisasi Hajat Hidup dan Kegagalan Kapitalisme
Kontradiksi visual ini bukan sekadar masalah teknis operasional. Ini adalah anomali moral dan kezaliman struktural yang menelanjangi bobroknya tata kelola energi nasional. Menerima pemadaman listrik berkepanjangan di tengah melimpahnya kekayaan Sumber Daya Alam dan Energi (SDAE) adalah bentuk pembodohan yang tidak boleh dimaklumi. Kerugian material dan imaterial yang diderita oleh jutaan warga serta pelaku UMKM akibat mati lampu harian wajib dipertanggungjawabkan secara hukum oleh negara dan instansi terkait. Listrik menyangkut hajat hidup orang banyak, maka ketidakmampuan mengantisipasi gangguan sistemik adalah bentuk pengabaian kewajiban negara terhadap rakyatnya.
Akar masalah dari sengkarut klasik ini tidak lain adalah liberalisasi sektor energi. Ketika hajat hidup publik yang bersifat fundamental dikelola dengan kacamata ekonomi kapitalis sekuler, maka watak pelayanan negara otomatis bergeser menjadi komersialisasi. Hubungan antara negara dan rakyat didegradasi menjadi transaksi dagang antara penjual dan pembeli. Negara tidak lagi bertindak sebagai pengurus (khadim) rakyat, melainkan bertindak layaknya korporasi yang menghitung untung-rugi pelayanan.
Akibat tata kelola yang kapitalistik ini, kemandirian energi yang hakiki menjadi mustahil terwujud. Kekayaan SDAE Kaltim dikeruk habis-habisan untuk memuaskan syahwat pasar ekspor dan memperkaya segelintir oligarki pemilik konsesi. Sementara itu, rakyat lokal yang hidup di atas tanah sekaya ini justru dibiarkan hidup dalam kegelapan. Konsep pembangunan ekonomi saat ini telah memisahkan kekayaan alam dengan kesejahteraan pemilik sahnya, yaitu rakyat.
Islam Solusi Paradigmatik Memulihkan Kedaulatan Energi
Krisis kelistrikan ini tidak akan pernah selesai selama negara hanya sibuk menambal turbin yang rusak tanpa merombak filosofi dasar pengelolaannya. Ketahanan energi yang mandiri dan berdaulat hanya akan diraih dengan menerapkan sistem kehidupan dan ekonomi Islam secara menyeluruh dalam bingkai institusi Khilafah.
Dalam hukum syariat, seluruh sumber daya alam yang melimpah dan menguasai hajat hidup orang banyak—termasuk komoditas batubara dan energi listrik—secara mutlak dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Dalil syar'i menegaskan bahwa umat berserikat dalam tiga hal, salah satunya adalah api (termasuk energi/listrik). Hukumnya haram mutlak untuk diprivatisasi, diliberalisasi, atau diserahkan penguasaannya kepada korporasi swasta, asing, maupun oligarki.
Dalam sistem Islam, negara mengambil peran penuh dari hulu ke hilir. Mulai dari ekstraksi bahan mentah di area tambang, pembangunan industri, penyediaan infrastruktur pembangkit teknologi tinggi, hingga distribusi daya ke rumah-rumah penduduk. Karena tujuannya murni untuk kemaslahatan umat (mashlahah al-ummah), maka seluruh hasil pengelolaan tersebut wajib dikembalikan kepada rakyat dengan harga semurah mungkin, bahkan gratis jika kas negara mencukupi.
Islam menempatkan penguasa atau Khalifah sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab penuh atas urusan publik. Berdasarkan dalil kepemimpinan ("Seorang imam adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas urusannya"), pelayanan publik ditekankan pada aspek ri’ayah (pengurusan total). Pemimpin dalam Islam sadar bahwa membiarkan rakyat mengalami kesulitan listrik harian adalah kelalaian fatal dan dosa besar di hadapan Allah. Sifat kepemimpinan ini akan melahirkan sistem mitigasi terbaik yang memprioritaskan kenyamanan hidup rakyat di atas segalanya, bukan sekadar menjawab krisis dengan apologi teknis yang berulang.
Sengkarut kelistrikan di Kaltim adalah alarm keras bagi kita semua. Sudah saatnya kita meninggalkan sistem tata kelola kapitalistik yang korporat sentris dan beralih kepada sistem Islam yang menempatkan negara sebagai pelayan sejati bagi rakyatnya.
Wallahualam bi shawab