Kajati Didesak Bongkar Proyek Pendidikan Aceh Barat 2025: Diduga Asal Jadi, Material Galian C Ilegal, Temuan BPK Sudah Muncul


author photo

11 Jul 2026 - 16.45 WIB


Meulaboh – Puluhan proyek pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Sejumlah proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar mutu, bahkan disinyalir menggunakan material yang berasal dari aktivitas penambangan Galian C tanpa izin resmi. Sabtu (11 Jul 2026).

Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerjaan diduga berkualitas rendah. Beberapa bangunan terlihat tidak dikerjakan secara rapi, terdapat indikasi fondasi yang kurang kokoh, penyelesaian pekerjaan yang terburu-buru, hingga hasil konstruksi yang dinilai tidak mencerminkan penggunaan anggaran yang besar. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas, ketahanan, dan keselamatan bangunan sekolah yang akan digunakan oleh siswa maupun tenaga pendidik.

Proyek-proyek yang menjadi sorotan meliputi pembangunan ruang kelas baru, laboratorium komputer, ruang guru, mushalla, pagar sekolah, rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi ruang guru, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, serta pembangunan fasilitas pendukung lainnya yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Barat. Total nilai anggaran dari puluhan paket pekerjaan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Selain persoalan kualitas pekerjaan, muncul pula dugaan penggunaan pasir, batu, dan kerikil yang berasal dari lokasi penambangan Galian C yang tidak memiliki izin resmi. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan pertambangan dan lingkungan hidup, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas konstruksi bangunan karena material yang digunakan tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana mestinya.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek pembangunan pendidikan tersebut. Audit diminta tidak hanya memeriksa administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, tetapi juga menguji kesesuaian spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, volume fisik, serta legalitas asal-usul material konstruksi yang digunakan.

Desakan itu muncul karena proyek-proyek pendidikan yang dibiayai dengan uang negara seharusnya menghasilkan fasilitas belajar yang berkualitas, aman, dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Sebaliknya, apabila pekerjaan dilakukan di bawah standar, maka potensi kerugian negara dan dampak terhadap dunia pendidikan menjadi sangat besar.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat, Yusransal, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan sarana pendidikan tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Untuk kegiatan pembangunan sarana pendidikan tahun 2025 sudah dilakukan audit oleh BPK. Dari beberapa temuan telah kita surati rekanan untuk segera menyelesaikan temuan tersebut dalam tenggat waktu yang sudah ditentukan, dan sudah ada yang mengembalikan ke kas daerah," ujar Yusransal dalam pesan WhatsApp kepada pewarta.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa audit BPK memang menemukan sejumlah permasalahan pada pelaksanaan proyek. Namun demikian, masyarakat menilai proses pengembalian kerugian ke kas daerah tidak serta-merta menghapus dugaan adanya pelanggaran hukum apabila ditemukan unsur penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Karena itu, masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Aceh tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan melakukan pendalaman terhadap seluruh proyek yang diduga bermasalah. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, mark-up, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maupun penggunaan material ilegal yang mengakibatkan kerugian negara, penegak hukum diminta menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa tebang pilih.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR