Oleh: Eva Herlina
Pertumbuhan ekonomi kerap dijadikan indikator utama keberhasilan pembangunan. Angka investasi meningkat, proyek-proyek strategis terus bermunculan, dan berbagai kemudahan diberikan kepada para pemilik modal dengan harapan mampu mendorong pertumbuhan serta membuka lapangan pekerjaan. Namun, di balik optimisme tersebut, realitas yang dihadapi sebagian masyarakat justru menunjukkan wajah yang berbeda. Kemiskinan masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan, sementara kesenjangan ekonomi semakin terasa.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 mencapai sekitar 24 juta jiwa. Di berbagai daerah, daya beli masyarakat masih melemah, lapangan pekerjaan layak belum tersedia secara merata, dan biaya hidup terus meningkat. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui berbagai kebijakan yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan investor. Investasi memang memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian. Namun, ketika orientasi pembangunan lebih menitikberatkan pada kepentingan pertumbuhan ekonomi semata tanpa memastikan distribusi manfaat yang adil, maka ketimpangan sosial menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Ironisnya, di tengah berbagai kemudahan yang diberikan kepada pemilik modal, masyarakat justru dihadapkan pada beragam kebijakan yang semakin menambah beban kehidupan. Kenaikan berbagai tarif layanan publik, tingginya biaya pendidikan dan kesehatan, serta meningkatnya berbagai pungutan menjadi kenyataan yang dirasakan oleh banyak keluarga. Rakyat diposisikan sebagai objek yang terus dituntut memenuhi kewajiban, sementara hak mereka untuk memperoleh kehidupan yang layak belum sepenuhnya terpenuhi.
Bahkan, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, pemerintah membuka ruang pelibatan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Meskipun Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa mereka bukan pemungut maupun pemeriksa pajak, melainkan hanya unsur pendamping atau saksi dalam pelaksanaan kunjungan petugas pajak, kebijakan tersebut tetap memunculkan polemik. Pelibatan aparat kewilayahan dalam urusan perpajakan dinilai menunjukkan kecenderungan negara mengedepankan pendekatan pengawasan terhadap rakyat. Di tengah meningkatnya beban ekonomi masyarakat, kebijakan semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik dan memperkuat kesan bahwa negara lebih fokus mengamankan penerimaan daripada menyelesaikan akar persoalan kesejahteraan rakyat.
Fenomena tersebut mengundang pertanyaan mendasar mengenai arah pembangunan nasional. Apakah pembangunan benar-benar diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat, atau lebih berorientasi pada penciptaan iklim yang menguntungkan bagi pemilik modal? Ketika indikator keberhasilan hanya diukur dari nilai investasi dan pertumbuhan ekonomi, sementara kemiskinan dan kesenjangan tetap tinggi, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap paradigma pembangunan yang selama ini diterapkan.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab utama sebagai ra'in (pengurus) yang mengelola seluruh urusan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Al-imāmu rā'in wa huwa mas'ūlun 'an ra'iyyatihi."
"Seorang pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa tugas negara bukan sekadar menciptakan pertumbuhan ekonomi, melainkan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu rakyat. Negara bertanggung jawab menjamin keamanan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat secara adil, bukan menyerahkan pemenuhannya kepada mekanisme pasar atau kekuatan modal.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara tidak menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan utama. Sumber pemasukan negara berasal dari pos-pos syar'i seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, fai', jizyah, usyur, dan sumber-sumber lain yang telah ditetapkan syariat. Pajak (dharibah) hanya dipungut dalam kondisi tertentu ketika kas negara tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban yang bersifat mendesak, serta hanya dibebankan kepada kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta. Dengan demikian, negara tidak membangun pembiayaan publik dengan membebani rakyat secara terus-menerus.
Lebih dari itu, Islam juga menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau korporasi untuk memperoleh keuntungan. Hasil pengelolaan kekayaan tersebut menjadi salah satu sumber utama pembiayaan negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, solusi terhadap meningkatnya kemiskinan tidak cukup dilakukan melalui pemberian bantuan sosial atau menarik investasi sebesar-besarnya. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma pembangunan, dari paradigma yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi menuju paradigma yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama. Dalam Islam, kesejahteraan tidak diukur dari besarnya investasi atau tingginya penerimaan pajak, tetapi dari terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu serta terjaminnya keadilan dalam distribusi kekayaan.
Pada akhirnya, kemiskinan bukan sekadar persoalan rendahnya pendapatan masyarakat, melainkan cerminan dari arah kebijakan yang diambil negara. Ketika karpet merah terus dibentangkan bagi pemilik modal, sementara rakyat menghadapi jalan yang semakin terjal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka sudah saatnya arah pembangunan dikaji kembali. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah negara bukanlah seberapa besar investasi yang berhasil dihimpun, melainkan seberapa besar kesejahteraan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat. Dalam pandangan Islam, kesejahteraan tersebut hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga negara benar-benar menjalankan fungsi ri'ayah terhadap rakyat, bukan sekadar mengelola pertumbuhan ekonomi.