‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Kepala Dinas pendidikan Aceh Tamiang Memilih Bungkam, Sorotan Publik Menguat: Pertanyaan Tentang Dana Bos dan Proyek Sekolah Tak Terjawab


author photo

16 Jul 2026 - 20.58 WIB


 

Kuala Simpang – Sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang yang tidak memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), serta pelaksanaan sejumlah proyek revitalisasi sekolah menuai sorotan publik. Ketidakterbukaan tersebut dinilai semakin memperbesar tanda tanya terhadap tata kelola anggaran pendidikan di daerah itu. Kamis (16 Jul 2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan wartawan, baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. Pesan konfirmasi diketahui telah diterima dengan tanda centang dua biru, namun tidak mendapat respons.

Dalam upaya menjalankan prinsip keberimbangan pemberitaan, media mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan lemahnya transparansi dan pengawasan pengelolaan anggaran pendidikan.

Beberapa poin yang dimintakan klarifikasi antara lain mengenai pengelolaan Dana BOS dan BOP tahun anggaran 2026 yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp43 miliar. Media meminta penjelasan terkait dugaan tidak dilibatkannya komite sekolah dan orang tua dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di sejumlah sekolah.

Selain itu, turut dipertanyakan minimnya pemasangan papan informasi realisasi Dana BOS di banyak sekolah negeri, padahal keterbukaan penggunaan anggaran merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas publik.

Media juga meminta penjelasan mengenai pengawasan terhadap proyek revitalisasi sekolah yang dikerjakan secara swakelola, termasuk adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan serta aspek keselamatan kerja di lapangan.

Tidak hanya itu, Kepala Dinas juga dimintai tanggapan terkait apakah telah dilakukan evaluasi maupun pemeriksaan internal atas dugaan potensi mark-up harga dan penyimpangan penggunaan anggaran pada sejumlah kegiatan pendidikan.

Ketiadaan penjelasan dari pimpinan instansi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai pejabat publik semestinya memberikan klarifikasi terhadap isu yang menyangkut penggunaan uang negara demi menjaga kepercayaan publik dan menjunjung tinggi prinsip transparansi.

Salah seorang perwakilan orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan, terlebih ketika menyangkut anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.

"Publik hanya meminta penjelasan. Jika memang pengelolaannya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi. Sikap diam justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang belum memberikan tanggapan. Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dinas Pendidikan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR